Temuan Cost Recovery Ilegal, Bukti Kejahatan Perusahaan Asing

Pengamat Ekonomi Arim Nasim menyatakan temuan Rp 2,25 trilyun cost recovery ilegal oleh BPK merupakan salah satu bukti kejahatan perusahaan asing. “Inilah kejahatan yang luar biasa, mereka sudah merampok kekayaan rakyat, setelah itu mereka mendapat bayaran dalam bentuk dana cost recovery,” tudingnya kepada mediaumat.com (19/8).

Menurutnya, cost recovery (biaya operasi kontrak migas yang diganti negara) tersebut terjadi karena negeri ini menerapkan sistem kapitalis dan dipimpin oleh para pengkhianat umat.

“Saatnya ganti rezim dan sistem dengan syariah dan khilafah,” tegas Ketua Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia tersebut. (mediaumat.com, 20/8)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*