Penghuni Membludak, Lapas Rusuh; Solusi Islam Atasi Kriminalitas

Oleh: Roni Ruslan

Kelebihan penghuni lapas dapat menjadi pemicu terjadinya kerusuhan seperti yang terjadi di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Minggu 18 agustus yang baru lalu. Membludaknya penghuni lapas menjadi salahsatu indikator tingginya angka kriminalitas di negeri ini.

Rata-rata lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hampir 200-400 persen. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) mengenai kapasitas lapas dan jumlah penghuninya, mayoritas lapas memang kelebihan muatan. Berikut info sebagian LP yang kelebihan kapasitas lebih dari 200 persen per tanggal 22 Februari 2012.

Kanwil Jakarta

Nama LAPAS

Kapasitas

 Jumlah Tahanan

Overkapasitas Dlm %

Cipinang 880 2.181 orang 248
Lapas Narkotika 2557 1084 236
Lapas Salemba 332 1043 314
Rutan Jaktim 504 1053 209
Rutan Klas I Cipinang 1136 2829 249
Rutan Klas I Jakpus 1500 3399 227

 

 Kanwil Jawa Timur

Nama LAPAS

Kapasitas

 Jumlah Tahanan

Overkapasitas Dlm %

Banyuwangi 260 782 301
Lapas kediri 325 725 223
Madiun 536 1309 244
Mojokerto 180 473 263
Tulungagung 150 326 217
Lapas Wanita Malang 164 382 233
Rutan surabaya 504 1742 346

 

Kanwil Bali

Nama LAPAS

Kapasitas

 Jumlah Tahanan

Overkapasitas Dlm %

Lapas Denpasar 323 1015 314
LAPAS Tabanan 800 2102 263

 

Kanwil Banten

Nama LAPAS

Kapasitas

 Jumlah Tahanan

Overkapasitas Dlm %

Lapas Anak Tangerang 800 2102 263
Rutan Tangerang 308 746 242

Kanwil Jawa Barat

Nama LAPAS

Kapasitas

 Jumlah Tahanan

Overkapasitas Dlm %

Lapas Banceuy Bandung 600 1435 239
Bekasi 470 1690 360
Lapas Ciamis 118 396 336
Karawang 300 1068 356
Narkotika Bandung 224 906 404
Narkotika Cirebon 460 953 207
Subang 400 886 222
Sukabumi 200 672 336
Tasik Malaya 150 389 259
Rutan Cirebon 166 515 310

 

Kanwil Jawa Tengah

Nama LAPAS

Kapasitas

 Jumlah Tahanan

Overkapasitas Dlm %

Lapas Klas I Semarang 530 1095 207
Lapas Pati 111 367 331
Lapas Purwokerto 111 351 316

Sumber: www.detik.com

Membangun banyak lapas tentu bukanlah solusi mengatasi kriminalitas. Karena lapas hanyalah tempat menahan seseorang selama menunggu putusan pengadilan atau tempat seseorang menjalani hukuman pasca vonis pengadilan.

Tindakan kriminal pada hakikatnya adalah upaya atau usaha menyimpang atau menyalahi aturan yang dilakukan oleh manusia saat memenuhi kebutuhannya baik yang bersifat naluri seperti keinginan untuk memiliki perhiasan (hubuttamaluk) maupun kebutuhan fisik seperti kebutuhan akan makan dan minum (hajatul’udhowiyah).

Kriminalitas dalam pandangan Islam adalah setiap perbuatan manusia yang bertentangan dengan aturan Islam seperti mencuri hak milik orang lain. Juga termasuk kriminal bagi seorang muslim meninggalkan shalat fardhu atau berbuka pada siang hari di bulan ramadhan tanpa alasan syar’i. Semua tindak kriminal harus mendapatkan sangsi, tentu saja setelah proses pembuktian di pengadilan.

Negara Demokrasi sumber Kriminalitas

Demokrasi menjadikan anggota parlemen atas nama rakyat sebagai legislator pembuat UU. Negara demokrasi berdiri diatas prinsip sekulerisme. Sekulerisme mengakui keberadaan agama tapi tidak untuk menjadi sumber aturan bagi negara. Bagi demokrasi sekuler, ada agama ataupun tidak ada agama yang penting agama jangan dibawa-bawa saat proses legislasi. Di atas prinsip inilah anggota partai di parlemen dan pemerintah memproduksi perundangan dan aturan yang sebagian besarnya menjadi legitimasi bagi kriminalitas atau setidaknya menjadi pintu awal bagi terjadinya kriminalitas.

Perbankan ribawi telah menjadikan banyak orang frustasi karena terlilit hutang yang terus berlipat ganda. Riba telah menjadi sumber krisis ekonomi yang berdampak pada kemiskinan. Dan kemiskinan menjadi sebab tingginya angka kriminalitas.

Saat negara membolehkan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam, dimana didalamnya terjadi percampuran pria wanita dengan pakaian seronok plus minuman beralkohol sesuai standar negara, menjadi awal tindak kriminalitas seperti peredaran narkoba, pelecehan seksual, tabrak maut karena pengaruh alkohol hingga pembunuhan dan perang antar preman.

Demokrasi dalam pemilu dari mulai tingkat kelurahan, kepala daerah hingga kepala negara menjadi sumber kriminalitas suap, korupsi jabatan, perampokan kekayaan hak milik rakyat dan pembohongan publik.

Demikianlah negara demokrasi menjadi sumber atau setidaknya pintu awal terjadinya kriminalitas. Maka tidak heran jika lapas-lapas dan rutan-rutan di Indonesia penuh sesak dengan para pelaku kriminal.  Dari mulai pelaku yang terpaksa karena kemiskinan hingga para pejabat kaya yang rakus. Dari mulai anak-anak hingga kakek-kakek pemerkosa. Dari bandar togel hingga ‘direktur’ perjudian dan prostitusi. Dari terdakwa hingga hakim dan jaksa. Dari nabi palsu hingga dukun santet. Dari penghisap lem hingga bandar narkoba.

Islam menciptakan keamanan

Aman merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Salahsatu kewajiban negara adalah mewujudkan rasa aman bagi rakyatnya. Untuk apa ada pejabat dan negara kalau ternyata negara justru menjadi sumber ketidak amanan dan ketidaknyamanan.

Rasulullah SAW bersabda: “Imam/kepala negara adalah bagaikan penggembala, dia akan dimintai pertanggunjawaban atas yang digembalakannya (rakyat)” (THR. Muslim)

Negara wajib menjamin keamanan rakyat sebagaimana sabda Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam

 “Barang siapa aman pada tubuhnya, sehat dalam jasadnya, mempunyai makanan pada hari itu, maka seakan-akan telah dikumpulkan baginya dunia dengan segala isinya.” [HR Al Bukhari]

إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِيْ مَسْجِدِنَا أَوْ فِيْ سُوْقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا أَوْ قَالَ فَلْيَقْبِضْ بِكَفِّهِ أَنْ يُصِيْبَ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْهَا شَيْءٌ

“Apabila salah seorang dari kalian berlalu di mesjid kami atau di pasar kami dangan membawa tombak, maka hendaknya ia memegang ujungnya, –atau beliau berkata-hendaknya ia menggenggam dengan tangannya, agar tidak ada sesuatupun dari senjata-senjata tersebut yang menimpa salah seorang dari kaum muslimin.” [Al Bukhari dan Muslim]

Semua warga harus aman dari teror dan sebab-sebab yang dapat memunculkan ketakutan

لَا يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيْهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِيْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِيْ يَدِهِ فَيَقَعُ فِيْ حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ

“Janganlah salah seorang dari kalian mengisyaratkan kepada saudaranya dengan senjata karena ia tidak mengetahui jangan-jangan Syaithon mencelakakannya dengansebab tangannya sehingga ia terjerumus ke dalam jurang neraka.” [ Al Bukhari dan Muslim]

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيْهِ بِحَدِيْدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيْهِ وَأُمِّهِ

“Barang siapa yang berisyarat kepada saudaranya dengan sebuah besi, maka sesungguhnya Malaikat melaknatnya hingga ia meninggalkannya, walaupun ia adalah saudaranya sebapak dan seibu.” [HR Muslim dan Turmudzi]

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang muslim membuat takut muslim yang lain.” [HR. Ahmad dan Abu Daud]

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa yang mengangkat senjata terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami.” [HR. Al Bukhari]

Dan beliau juga menegaskan,

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.”[HR. Al Bukhari dan Muslim]

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin (lainnya) selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” [Al Bukhari dan Muslim]

Demi menjaga keamanan dan ketentraman, Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam sebagai kepala negara menolak penundaan pelaksanaan hudud Allah SWT

لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بَنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Andaikata Fathimah putri Muhammad mencuri, maka sungguh saya akan memotong tangannya.” [HR. Al Bukhari dan Muslim]

Saat memasuki kota Mekkah Nabi Ibrahim AS berdo’a

“Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki berupa buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. Al-Baqarah : 126)

“Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. Ya Rabb-ku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia, maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ibrâhim : 35-36)

Cara Islam atasi kriminalitas

Untuk meminimalisir kriminalitas, Islam memiliki cara unik yang tidak dimiliki oleh sistem demokrasi-sekuler saat ini. Islam sebagai aturan dari sang pencipta manusia memahami betul hakikat manusia, sehingga aturannya sangat manusiawi dan tidak akan bertentangan dengan fitrahnya. Misal bagaimana Islam mengatur penyaluran naluri mencintai lawan jenis dengan sangat sistematis. Islam mengantisipasi dengan cermat kemungkinan-kemungkinan negatif yang akan timbul dari interaksi pria dan wanita di dalam masyarakat.

Tindak pemerkosaan terhadap wanita sedikit kemungkinan terjadi di dalam sistem negara yang menerapkan Islam, mengapa? Karena negara sejak awal akan memberlakukan aturan syariah Islam. Negara mewajibkan seluruh wanita menutup aurat di tempat-tempat publik, memisahkan pergaulan pria dan wanita sehingga tidak terjadi ikhtilat yang diharamkan, menutup semua perkara yang dapat merangsang syahwat di dalam kehidupan masyarakat seperti pertunjukan pertujukan erotis dan mengumbar aurat termasuk  peredaran video dan gambar-gambar porno. Negara juga akan membantu memudahkan dan membiayai para pemuda yang tidak mampu untuk menikah sebagaimana kebijakan yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Langkah terakhir, negara memberlakukan sangsi yang berat bagi para pezina dan fasilitator perzinahan.

Dengan cara seperti ini dipastikan penghuni penjara dari kelompok pemerkosa tidak akan ada. Bandingkan dengan sistem demokrasi. Demokrasi dengan prinsip kebebasannya membolehkan pemenuhan syahwat seksual dengan cara apapun dan dengan siapapun sepanjang dianggap tidak melanggar hukum ‘positif’ buatan parlemen dan pemerintah yang berlaku. Seseorang dianggap syah menyalurkan hasrat seksualnya di tempat-tempat prostitusi. Demokrasi tidak mempersoalkan pernikahan sesama jenis, pergaulan bebas pria dan wanita yang tidak jarang berujung pada tindakan kriminal seperti pembunuhan dan tindakan membuang bayi tak berdosa akibat hubungan yang tidak halal. Tempat-tempat hiburan seperti night club dan diskotik dimana didalamnya terjadi percampuran pria dan wanita, dengan busana yang tentu saja seronok, dilengkapi dengan minuman beralkohol menjadi salahsatu sumber kriminal yang tidak pernah dipersoalkan oleh negara sekuler. Maraknya pemerkosaan yang dilakukan pelajar sekolah karena dipicu oleh video mesum model dan artis sudah sering kita dengar. Ini menjadi dalil berikutnya bahwa negara menjadi sumber kriminal itu sendiri.

Sejarah panjang Khilafah Islam membuktikan bahwa hanya 200 pencuri saja yang dipotong tangan selama kurun hampir 1300 tahun. Bandingkan dengan kasus pencurian dalam negara demokrasi saat ini! dengan demikian Khilafah tidak akan disibukkan dengan lapas yang overkapasitas dan mengeluarkan anggaran besar untuk para kriminal. wallau’alam bi ashshawab.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*