Apa Itu Tabanni Mashalihil Ummah?

Oleh: Muhammad Husain Abdullah

Tabanni Mashalihil Ummah (mengadopsi kemaslahatan umat) yang dilakukan oleh partai politik adalah kegiatannya dalam menjelaskan hukum-hukum syara’ yang dapat merealisasikan kemaslahatan umat. Sementara itu, pokok pangkal dari kemaslahatan tersebut adalah penerapan Islam secara menyeluruh dan sempurna dalam seluruh aspek kehidupan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan aktivitas  ini berdasarkan wahyu yang turun kepada beliau. Sebelum berdirinya Negara Islam, beliau pernah membacakan ayat-ayat berikut kepada kaum musyrik:

{قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ} [الأنعام: 151[

Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (TQS al An’am ayat 151).

{وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ} [التكوير: 8، 9[

dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh,” (at Takwir ayat 8 dan 9).

dan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang mengandung pengurusan kemaslahatan masyarakat.

Sementara itu, aktivitas pengelolaan (ri’ayah) kemaslahatan masyarakat yang dilakukan oleh para anggota partai adalah dengan melakukan aktivitas politik, dengan aktivitas itu mereka menjelaskan hukum-hukum syara’ untuk mengatasi berbagai problematika kehidupan, mendorong umat agar mereka terikat dengan hukum-hukum tersebut dan berusaha mendirikan negara khilafah yang akan menerapkan hukum-hukum tersebut. Dengan demikian aktivitas mengadopsi (tabanni) dan mengelola (ri’ayah) kemaslahatan yang dilakukan oleh partai dan para anggotanya terwujud dalam bentuk pengelolaan yang bersifat politis (ri’ayah siyasiyyah), tidak bersifat praktis, sebab pengelolaan secara praktis terhadap berbagai urusan kehiduppan umat dalam Islam dilakukan oleh negara, bukan oleh individu maupun partai-partai yang ada. Namun demikian, dibolehkan bagi sebagian anggota partai untuk melakukan ri’ayah secara praktis melalui sebagian aktivitas dimana syara’ membolehkan mereka untuk melaksanakan aktivitas tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka menjelaskan tatacara pengelolaan berbagai urusan dalam Islam dan untuk menarik perhatian umat kepada kemampuan partai dan para anggotanya dalam melaksanakan pengelolaan urusan umat dan untuk meraih hal-hal lain yang dapat memudahkan usahanya dalam mengambil kepemimpinan umat.

Dari Kitab: ath Thariqatusy Syar’iyyah liisti’nafil Hayatil Islamiyyah

sumber: titokpriastomo.com (5/9/2013)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*