MENGKRITISI ZAKAT PROFESI*

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI**

 

Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17).

 

Zakat profesi menurut para penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95).

 

Menurut al-Qaradhawi nishab zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan 2,5%. Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara: Pertama, zakat dibayar secara langsung dari penghasilan kotor, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Contoh: seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya. Maka dia wajib membayar zakat sebesar= 2,5% X 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan, atau Rp 900.000 per tahun jika dibayar tahunan.

Kedua, zakat dibayar setelah dipotong kebutuhan pokok. Contoh: seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya. Maka dia wajib membayar zakat sebesar = 2,5% X (1.500.000-1.000.000) = Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun. (id.wikipedia.org; Didin Hafidhuddin, ibid, hal. 104).

Sejarah Zakat Profesi

Zakat profesi adalah masalah baru, tidak pernah ada dalam sepanjang sejarah Islam sejak masa Rasulullah SAW hingga tahun 60-an akhir pada abad ke-20 yang lalu, ketika mulai muncul gagasan zakat profesi ini. Penggagas zakat profesi adalah Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Namun nampaknya Yusuf Qaradhawi dalam hal ini mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya, yaitu Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syeikh Abu Zahrah.

 

Kajian dan praktik zakat profesi mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 90-an akhir dan awal tahun 2000-an. Khususnya setelah kitab Yusuf Qaradhawi tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Didin Hafidhuddin dengan judul Fikih Zakat yang terbit tahun 1999.

 

Sejak saat itu zakat profesi mulai banyak diterapkan oleh lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik BAZ (badan amil zakat) milik pemerintah, baik BASDA atau BASNAZ, maupun LAZ (lembaga amil zakat) milik swasta, seperti PKPU, Dompet Dhuafa, dan sebagainya.

 

Hukum Zakat Profesi

Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama ataupun lembaga dakwah/fatwa dalam masalah zakat profesi. Ada sebagian yang membolehkan zakat profesi, seperti Syeikh Abdul Wahhab Khallaf, Syeikh Abu Zahrah, Yusuf Qaradhawi, Prof. Didin Hafidhuddin, Quraisy Syihab, Majelis Tarjih Muhammadiyah, MUI (Majelis Ulama Indonesia).

 

Namun ada pula sebagian yang tidak setuju dan tidak membolehkan zakat profesi, dengan alasan utama bahwa zakat profesi tidak pernah dicontohkan oleh Nabi SAW. Mereka misalnya Dr. Wahbah Az Zuhaili, Prof. Ali As Salus, Syeikh Bin Baz,  Syeikh Muhammad bin Shaleh Utsaimin, Hai`ah Kibaril Ulama, Dewan Hisbah PERSIS, dan juga Bahtsul Masail NU. (lihat : Ahmad Sarwat, Zakat Profesi : Antara Penentang Dan Pendukung (Part 1), www.facebook.com; Zakat Profesi dalam Islam, http://www.konsultasisyariah.com; Maqalaat Al Mutanawwi’ah, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134, Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Ar Rasaa’il 18/178; Majmu’ Fatawa Haiah Kibaril Ulama Saudi Arabia,  9/281, fatwa no: 1360).

 

Mereka yang membolehkan zakat profesi mempunyai dalil (landasan), antara lain sebagai berikut :

Pertama, menurut Al-Qaradhawi, landasan zakat profesi adalah perbuatan sahabat yang mengeluarkan zakat untuk al-maal al-mustafaad (harta perolehan). Al-maal al-mustafaad adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya. Al-Qaradhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud) dan sebagian tabi’in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Makhul) yang mengeluarkan zakat dari al-maal al-mustafaad pada saat menerimanya, tanpa mensyaratkan haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah).

 

Bahkan al-Qaradhawi melemahkan hadis yang mewajibkan haul bagi harta zakat, yaitu hadis Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi SAW bersabda”Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya haul.” (HR Abu Dawud). Alasan Yusuf Qaradhawi menganggap lemah (dhaif) hadis tersebut, karena ada seorang periwayat hadis bernama Jarir bin Hazim yang dianggap periwayat yang lemah. (Yusuf Al-Qaradhawi, ibid., I/491-502; Wahbah az-Zuhaili, ibid., II/866).

 

Kedua, ulama lain menambahkan dalil lain dari yang telah dikemukakan Qaradhawi di atas, yaitu keumuman ayat ke-267 dari surat Al Baqarah :

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS Al Baqarah [2]:267)

Ada pula ulama yang menambah dalil lain lagi, yaitu surat Adz Dzariyat ayat ke-19 sebagai berikut :

 

وَفِى أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ

 

“Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (daripada meminta).” (QS Adz Dzariyat [51]:19)

 

Analisis Kritis

Menurut analisis penulis,zakat profesi tidak mempunyai dalil yang kuat sehingga hukumnya tidak wajib. Argumentasi penulis adalah sebagai berikut :

 

Pertama, dalil utama dari zakat profesi adalah ijtihad sahabat mengenai al-maal al-mustafaad yang tidak mensyaratkan haul. Padahal ijtihad sahabat (mazhab al-shahabi) bukanlah dalil syariah yang kuat (mu’tabar). (Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyah al-Islamiyah, III/418).

 

Kedua, pendapat yang lebih kuat (rajih) mengenai al-maal al-mustafaad adalah pendapat jumhur ulama, yaitu harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya, hingga memenuhi syarat berlalunya haul. Inilah pendapat sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Juga pendapat imam mazhab yang empat. (Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal.19; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/866).

 

Ketiga, tidak tepat penilaian Al-Qaradhawi bahwa hadis tentang haul adalah hadis lemah (dhaif). Al-Qaradhawi sebenarnya mengikuti pendapat Imam Ibnu Hazm  yang melemahkan hadis haul dari jalur Ali bin Abi Thalib RA, karena ada perawi bernama Jarir bin Hazim yang dinilai lemah. (Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/494; Ibnu Hazm, AlMuhalla, VI/70). Padahal Ibnu Hazm telah meralat penilaiannya, dan lalu mengakui bahwa Jarir bin Hazim adalah perawi hadis yang sahih. (Ibnu Hazm, AlMuhalla, VI/74).

 

Keempat, ayat-ayat yang dikemukakan sebagai dalil zakat profesi sesungguhnya tidak tepat dan tidak dapat menjadi landasan zakat profesi. Mengapa? Sebab sungguhpun ayat-ayat tersebut mempunyai pengertian umum yang mewajibkan infaq (mengeluarkan harta), tapi keumumannya sudah dikhususkan dan dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi SAW. Dalam hal ini hadits-hadits Nabi SAW hanya menjelaskan ada 2 (dua) macam zakat saja, yaitu zakat fitrah, dan zakat maal yang meliputi 4 (empat) macam mal (harta), yaitu : zakat binatang ternak (zakat al mawasyi), zakat tanaman dan buah-buahan (zakat az zuruu’ wa ats tsimaar), zakat perdagangan (zakah at tijarah), dan  zakat emas dan perak (zakah adz dzahab wa al fidhdhah) termasuk dalam hal ini zakat uang. Tidak ada satu pun dari hadits-hadits Nabi SAW yang mensyariatkan adanya zakat profesi.

 

Maka dari itu, berhujjah dengan keumuman ayat-ayat sebagai dasar zakat profesi tidak dapat diterima dan jelas tertolak, karena kaidah ushul fiqih menetapkan jika dalil yang umum sudah dikhususkan/dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi SAW, maka keumumannya tidak boleh lagi digunakan sebagai hujjah (landasan). Kaidah ushul fiqih tersebut berbunyi : al ‘aam yabqaa ‘ala ‘umuumihi maa lam yarid dalil at takhsis (dalil umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkan).

 

Kesimpulan

Kesimpulan penulis, zakat profesi tidak wajib dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Maka uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tapi wajib digabungkan lebih dulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nishab dan berlalu haul atasnya. (Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 523). Wallahu a’lam.

 

= = = =

*Makalah disampaikan dalam Pengajian BULOG DIY, Yogyakarta, Rabu 11 September 2013.

 

**Alumnus Magister Studi Islam UII Yogyakarta 1999 (konsentrasi ekonomi Islam), pernah menjadi santri di PP Nurul Imdad dan PP Al Azhar Bogor (1990-1994), pada saat kuliah S-1 di IPB Bogor (tamat 1997). Sekarang Wakil Ketua STEI Hamfara Yogyakarta; merangkap Kepala Pesantren Hamfara Yogyakarta. Menjadi konsultan hukum Islam pada tabloid Media Umat Jakarta (www.mediaumat.com). Aktif dalam dakwah sebagai DPP HTI (Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia) Jakarta. No HP : 081328744133, e-mail : shiddiq_aljawi@yahoo.com

 

 

 

One comment

  1. semoga Allah memberi petunjuk kepada saudara kita yangt mungkin salah dalam menganalisis dalil. sebagai sesama saudara kita tdk perlu saling bermusuhan hanya karena sesuatu yg berbeda, namun tetap satu dalam menegakkan sayriat Islam.