Mewaspadai Dosa Riba

Muslim manapun sejatinya tahu, zina adalah salah satu dosa besar. Allah SWT menyebut zina sebagai kekejian (fâhisyah) dan jalan yang buruk (sâ-a sabîla) (Lihat QS al-Isra’ [17]: 38). Pelakunya layak mendapatkan azab di dunia: dihukum cambuk (jilid) atau dihukum mati dengan cara dirajam. Jika di dunia pelaku zina lepas dari hukuman cambuk atau rajam, niscaya di akhirat ia akan mendapatkan azab yang jauh lebih dahsyat.

Mungkin karena itulah, Ghamidiyah—wanita suku Ghamidi dari Juhainah—dicekam rasa takut yang luar biasa. Pasalnya, karena khilaf, ia terjerumus ke dalam lembah nista: berzina! Segera setelah sadar dari khilafnya, ia pun bergegas menemui Baginda Rasulullah SAW, meminta beliau untuk segera merajam dirinya sampai mati (HR at-Tirmidzi). Tentu, kesediaan Ghamidiyah untuk dirajam dilakukan dengan sadar karena ia amat khawatir, jika tidak dirajam di dunia, azab yang jauh lebih pedih siap menunggu dirinya di akhirat.

Namun, tidak banyak diketahui, ada dosa yang jauh lebih besar daripada zina. Karena itu, pasti azab bagi pelakunya pun lebih dahsyat dan lebih mengerikan daripada yang dialami oleh para pezina. Itulah riba!

Tentang dosa riba bahkan Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan dosanya adalah seperti seseorang yang menzinai ibunya sendiri (HR al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Al-Baihaqi dalam Su’ab al-Imân).

Zina adalah dosa besar. Apalagi menzinai ibu sendiri, tentu lebih besar lagi dosanya. Namun, kata Nabi SAW, itu baru setara dengan dosa riba yang paling ringan. Lalu bagaimana dengan dosa riba yang paling berat?!

Rasulullah SAW pun pernah bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sementara ia tahu, adalah lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur (HR Ahmad, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Satu dirham saat ini hanyalah setara dengan Rp 60 ribu saja (Dinar-online.com, 16/7/2013). Dengan kata lain, seseorang yang memakan harta hasil riba hanya Rp 60 ribu saja sama dengan telah berzina dengan 36 pelacur. Lalu bagaimana dengan harta yang mengandung riba yang jumlahnya lebih dari itu: jutaan hingga milyaran rupiah? Andai disejajarkan dengan hukuman bagi pezina, berapa puluh, berapa ratus bahkan berapa ribu kali pelaku riba harus dirajam? Bagaimana pula dengan azab yang bakal dia rasakan di akhirat? Tentu amat dahsyat dan mengerikan!

Secara etimologi, riba berarti tambahan (al-fadhl wa az-ziyadah) (Lihat: Al-Mu’jam al-Wasîth, hlm. 350; Al-Misbah al-Munîr, III/345); juga berarti bertambah dan bertumbuh (zâda wa namâ) (Lihat: Al-Qamus al-Muhîth, III/423)

Adapun secara terminologi,  menurut Muhammad asy-Syarbini, riba adalah suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika dilangsungkan tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syariah, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya (Lihat: Mughni al-Muhtâj, VI/309).

Terkait definisi ini, Abu Said al-Khudri ra. menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Siapa saja yang memberikan tambahan atau meminta tambahan, ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan orang yang memberi—dalam  hal ini—sama saja.” (HR Muslim).

Lalu siapa yang disebut pelaku riba? Dalam Shahîh Muslim, dari penuturan Jabir bin Abdillah ra. dinyatakan, “Rasulullah SAW telah  melaknat pemakan riba (pemberi pinjaman), peminjam (nasabah), pencatat (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (sama-sama berdosa).” (HR Muslim).

Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di tengah-tengah kaum Muslim saat ini, riba tentu banyak ragamnya. Di antaranya adalah: kredit dan tabungan berbunga (deposito); jual-beli mata uang (valuta asing) yang tidak diserahterimakan secara tunai di tempat transaksi; kredit properti berbasis bunga, dll. Selain itu, banyak praktik bisnis yang secara tidak langsung juga berhubungan dengan riba seperti: jual-beli saham yang dilakukan oleh bank, perusahaan atau lembaga-lembaga keuangan yang tidak sepi dari unsur riba, dll.

Maka dari itu, setiap Muslim harus mewaspadai jenis-jenis riba, termasuk akad-akad tidak syar’i ataupun yang bersentuhan dengan riba, langsung ataupun tidak langsung. Hal ini karena riba adalah masalah besar dan risikonya pun amat besar, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, jelas harta-harta yang bercampur riba tidak akan berkah, bahkan bakal musnah (QS al-Baqarah [2]: 276). Di akhirat, sebagaimana dijelaskan di awal, jelas riba bisa mendatangkan azab yang amat pedih; pelakunya bisa kekal di neraka (QS al-Baqarah [2]: 276).

Karena itu, mari kita tinggalkan dosa riba, yang sesungguhnya lebih keji daripada zina. Sambutlah seruan Allah SWT (yang artinya): Bertobatlah kalian semua, wahai kaum Mukmin, agar kalian beruntung (TQS an-Nur [24]: 31). [] abi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*