Diskusi HTI Sumut Bersama PLN Mencari Solusi Atasi Krisis Listrik

HTI Press, Medan. DPD I HTI Sumut kembali mengadakan diskusi bersama perwakilan PLN Wilayah Sumut 29/9/2013. Acara yang bertempat di kantor DPD I HTI Sumut Jl Amaliun No 90 Medan ini dalam rangka mencari solusi krisis energi yang berdampak pada pemadaman listrik setiap harinya di wilayah Sumut.

Hadir sebagai pembicara Raidir Sigalingging, SE (Humas PLN Sumut) dan Ustd. Moh. Basyuni, Ph.D (Humas HTI Sumut).

Raidir mengungkapkan rasa salut dari PLN kepada HTI yang bersedia mengundang dan mengajak silaturahmi membicarakan masalah krisis energi di Sumut. Menurut Raidir 99,9% saham PLN milik pemerintah, artinya PLN adalah milik rakyat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan krisis listrik di Sumut. Beberapa diantaranya yaitu banyak pembebasan lahan di Pangkalan Susu oleh warga dan ini sudah dilaporkn ke DPRD dan Gubernur Sumut. Disamping itu tanah yang dilalui oleh tower PLN tidak diberikan izin oleh warga. Faktor yang tak kalah pentingnya adalah untuk wilayah Sumbagut (Aceh, Riau) PLN hanya memiliki 70 pembangkit, saat ini 10 dari 70 pembangkit dilepaskan karena peremajaan yang menyebabkan devisit listrik maka terjadilah krisis energi di Sumut.

Adapun solusi yang diberikan dari PLN adalah dengan menyewa PLTD (Genset) berkapasitas 450 MW sesuai arahan Menteri BUMN.

Ustd. M. Basyuni menawarkan solusi krisis listrik Sumut dalam perpektif syariah. Basyuni menjelaskan dalam pandangan Islam, Energi, termasuk listrik, merupakan bagian dari kepemilikan umum berdasarkan hadis Nabi saw.: Manusia berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang gembalaan, dan api (HR Ibn Majah). Listrik merupakan kebutuhan pokok rakyat, untuk keperluan rumah tangga, dunia usaha dan pelayanan masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Syariah Islam telah menetapkan negara (Khilafah) sebagai wakil umat untuk mengatur produksi dan distribusi energi (termasuk listrik) tersebut untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, listrik harus dikelolah oleh sebuah badan milik negara yang statusnya adalah institusi pelayanan, dan bukan dijadikan sebagai institusi bisnis. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut (lihat: Abdurrahman al-Maliki, As-Siyâsah al-Iqtishâdiyah al-Mutslâ). Haram menyerahkan kepemilikan umum ataupun penguasaannya kepada pihak swasta/asing.

Menurut Basyuni selama sistem kapitalisme terus diterapkan dan liberalisasi terus dijalankan, maka pasti krisis energi, termasuk krisis listrik, akan terus terjadi. Oleh karena itu, inilah saatnya kita membuang Kapitalisme-sekular, kemudian menggantinya dengan sistem Islam, dengan cara menerapkan syariah Islam secara total dalam sistem Khilafah.

Selanjutnya atas nama regional PLN, Raidir memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akibat pemadaman listrik, dan beliau berjanji pertengahan Oktober akan terselesaikan masalah yang terjadi, mohon doa dari semua untuk kemudahan dalam menyelesaikan masalah ini.

Acara berakhir pukul 18.15 dan ditutup dengan doa oleh Ust. Ahmad Siddik, S.Pdi. [] raha/MI HTI Medan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*