Sebagaimana yang dilaporkan oleh www.presstv.ir (Kamis 17 Oktober 2013 ),Amerika Serikat menegaskan bahwa setiap anggota tentara AS yang tersisa di Afghanistan setelah penarikan pasukan asing dari negara itu tahun 2014 harus menikmati kekebalan hukum dari pengadilan Afghanistan.
Menteri Luar Negeri AS John Kerry mengatakan pada hari Kamis bahwa pasukan AS harus tetap berada di bawah yurisdiksi Washington, dan pengadilan AS-lah yang akan mengadili pasukan Amerika jika bersalah.
“Tidak perlu dikatakan lagi, kami bersikeras pengadilan itu harus yang ada Amerika Serikat. Itulah tempatnya yang lain di dunia, ” kata Kerry, yang membahas kesepakatan keamanan bilateral dengan Presiden Afghanistan Hamid Karzai pekan lalu.
“Dan mereka (Pemerintah Afghanistan) memiliki pilihan: Mau terima cara ini atau tidak akan ada pasukan apapun di sana, ” katanya melanjutkan.
Selama dua hari pembicaraan di Kabul, Karzai dan Kerry menyetujui kesepakatan yang sekarang yang harus melewati Dewan Pemimpin Masyarakat dan Suku Afghanistan yang dikenal sebagai “Loya Jirga.”
Karena itu Karzai menuntut Washington untuk menghentikan serangan di malam hari dan meningkatkan perekonomian Afghanistan.
Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya menginvasi Afghanistan pada Oktober 2001 dengan dalih perang melawan teror.
Serangan itu mengenyahkan Taliban dari kekuasaan namun setelah lebih dari satu dekade invasi pimpinan AS itu, Afghanistan tetap dicengkeram ketidakamanan meskipun terdapat ribuan pasukan asing.(rz)