بسم الله الرحمن الرحيم
Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir terhadap Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan Seputar Aktivitas Pemerintahan dan Aktivitas Administratif
Kepada Muhsin al-‘Azhamat
Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Amir kami yang tercinta, semoga Allah membukakan untuk Anda pintu-pintu surga dan kemenangan, insya’a Allah.
Demi Allah saya sangat ragu mengirimkan surat ini kepada Anda karena saya tahu kesibukan Anda dan beban Anda yang sangat banyak. Jadi saya tidak ingin menambah beban Anda akan tetapi kerinduan menyeru kepada Anda mengalahkan saya, maka mohon maaf kerinduan ternyata mengalahkan akal pikiran.
Amir kami, saya menghadapi masalah dan saya menemukan hujjah dalam seruan Anda. Di booklet al-Khilafah dinyatakan sebagai berikut: “dan jika diakadkan al-khilafah untuk dua orang khalifah di dua negeri pada saat yang bersamaan maka al-khilafah tidak terakadkan untuk keduanya. Sebab tidak boleh ada untuk kaum Muslimin dua orang khalifah. Dan tidak dikatakan bahwa baiat untuk yang lebih dahulu. Sebab masalahnya adalah pengangkatan khalifah dan bukan perlombaan atas al-khilafah. Dan karena baiat itu adalah hak kaum Muslimin seluruhnya dan bukan merupakan hak untuk khalifah, karena itu perkara tersebut harus dikembalikan kepada kaum Muslimin sekali lagi agar mereka mengangkat satu orang khalifah jika mereka sebelumnya mengangkat dua orang khalifah. Dan tidak dikatakan diundi diantara keduanya. Sebab al-Khilafah adalah akad dan undian tidak masuk dalam masalah akad-akad”. Jadi saya pahami bahwa disitu tidak boleh ada undian dan ketika saya merujuk Qanun AHI di kita dinyatakan teks sebagai berikut pada pasal 19: “jika suara di antara dua orang calon sama dan jumlah yang dituntut memerlukan salah seorang dari keduanya maka diundi di antara keduanya”. Lalu apa perbedaan di antara kedua fakta itu dan apakah pemilihan AHI kita bukan merupakan akad? Amiruna, kami mohon maaf atas panjangnya pertanyaan ini. Semoga Allah menolong Anda, memberi Anda taufik dan merealisasi kemenangan melalui tangan Anda dan demi Allah saya mencintai Anda karena Allah dan semoga Allah memberikan taufik kepada Anda.
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Aktivitas pemerintahan berbeda dengan aktivitas administratif. Aktivitas pemerintahan memerlukan nas tentangnya. Sedangkan masalah administratif maka itu termasuk dalam hal yang mubah kecuali jika ada nas tentang aktivitas tertentu dari aktivitas administratif itu.
Adapun pemilihan khalifah maka Islam mewajibkan hanya ada satu khalifah untuk kaum Muslimin, dan dia adalah yang mendapatkan baiat pertama yang sah. Jika setelah itu diikuti oleh khalifah lain yang merebutnya maka dia dibunuh. Rasulullah saw bersabda:
«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ، فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا»
Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya (HR Muslim dari Abu Sa’id al-Khudzri)
Dan Rasulullah saw juga bersabda:
«… وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ» قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: «فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ… »
“… dan sungguh tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para khalifah dan mereka banyak.” Mereka berkata: “lalu apa yang Anda perintahkan kepada kami?” Rasul menjawab: “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama …” (HR Muslim dari Abu Hurairah)
Artinya, bahwa yang memegang perkara dan dibaiat dengan baiat yang sah sebelum yang lainnya adalah pemilih baiat yang wajib dipenuhi. Dan baiat kedua adalah batil, haram dipenuhi sama sekali. Jadi topiknya adalah pembahasan tentang siapa yang dibaiat pertama dengan baiat yang sah dia menjadi khalifah yang syar’i yang tidak boleh bagi yang lain merebutnya.
Jadi, jika dibaiat dua orang khalifah pada satu waktu, maka di situ tidak ada khalifah yang dibaiat pertama (lebih dahulu). Dan manthuq hadits dan mafhumnya menyatakan bahwa khalifah yang syar’i adalah khalifah yang dibaiat pertama dan berikutnya wajib ditegakkan hukum tersebut yaitu baiat khalifah yang pertama. Dan ini tidak ada dengan undian, jadi undian bukanlah baiat. Karena itu maka harus dilakukan pemilihan ulang.
Sedangkan perkara administratif maka itu diatur oleh orang yang memiliki wewenang sebab itu masuk dalam daerah mubah kecuali jika dinyatakan oleh nas maka nas itu yang diikuti. Pembukaan kantor direktorat pada pukul delapan pagi atau sembilan pagi, hal itu tidak memerlukan nas. Pengaturan lalu lintas, sehingga diijinkan melewati jalan ini dan tidak diijinkan melewati jalan itu, hal itu tidak memerlukan nas, akan tetapi diatur oleh pihak yang memiliki wewenang. Anggota Majelis Wilayah dipilih atau ditunjuk, maka itu tidak memerlukan nas, akan tetapi diatur oleh pihak yang memiliki wewenang. Penentuan jumlah anggota Majelis Wilayah sebanyak 5, 6 atau 10, perkara itu tidak memerlukan nas, akan tetapi diatur oleh pihak yang memiliki wewenang. Jika ada dua perkara dalam aktivitas administratif yang sebanding sementara yang dibutuhkan hanya satu lalu diundi di antara keduanya, demikian juga hal itu diatur oleh pihak yang memiliki wewenang.
Ringkasnya bahwa aktivitas pemerintahan berbeda dengan aktivitas administratif dari sisi istidlal. Aktivitas pemerintahan memerlukan nas di situ. Sementara aktivitas administratif masuk dalam daerah mubah kecuali jika dinyatakan oleh nas lainnya.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
18 Dzulhijjah 1434 H
23 Oktober 2013 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_30346
Subhanallah. Tercerahkan..