Pengadilan Pidana tingkat tinggi Rezim sekuler Turki di Istanbul menghukum 8 aktifis Hizbut Tahrir dengan total hukuman 67,5 tahun. Pengadilan rezim sekuler Erdogan yang sering diklaim sebagai rezim Islam ini ( 6/12) menghukum mereka karena keberadaan mereka sebagai anggota Hizbut Tahrir yang memperjuangkan Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam secara kaffah dengan cara non kekerasaan.
Beberapa nama pejuang itu antara lain :
– Suat Çoban’a dihukum 15 tahun
– Nurettin Göksugüzel dihukum 7,5 tahun
– Nihat Kurtaran Dihukum 7,5 tahun
– Serdar Yılmaz Dihukum 7,5 tahun
– İsmail Özcan Dihukum 7,5 tahun
– Mesut Şahin Dihukum 7,5 tahun
– İbrahim Er Dihukum 7,5 tahun
– Mehmet Sena Arat Dihukum 7,5 tahun
Semoga Allah SWT memberikan kesabaran kepada pejuang Islam ini dan menyegarakan tumbangnya rezim sekuler Erdogan dan menggantikannya dengan sistem Khilafah. (AF)
Rejim (sekuler) yang memalukan atas sejarah gemilangnya (Khilafah Utsmani). Tak ada prestasi, pengekor Barat dan menjadi pengemis di Eropa!