Guru Besar Universitas Doshisha Jepang Prof Dr Hassan Ko Nakata mengkritik konsep nasionalisme dalam menjaga hak-hak personal secara hukum. “Konsep nasionalisme harus dikritisi karena tidak dapat menaungi hak-hak personal secara hukum terutama terhadap sanksi setelah kematian manusia,” tegasnya saat mempresentasikan makalahnya dalam sesi paralel di Komisi I konferensi intelektual Muslim internasional JICMI 2013, Sabtu (14/12) di salah satu ruang Wisma Makara, UI, Depok.
Dalam Komisi Tantangan Politik Global dan Dampaknya terhadap Negeri-Negeri Muslim, Ko Nakata menyatakan hanya dalam konsep ikatan Islam yang dapat menjaga hak-hak kemanusiaan baik ketika manusia hidup maupun setelah mati.
“Maka kita harus mengganti konsep kenegaraan nasionalisme dengan konsep kenegaraan yang dapat menjaga nilai-nilai kemanusiaan baik ketika hidup maupun setelah mati dan itu hanya ada pada Islam,” ujar lelaki yang menjadi mualaf pada tahun 1983 tersebut.
Dalam acara yang diselenggarakan Hizbut Tahrir Indonesia tersebut hadir sekitar 200 profesor, doktor dan master dari berbagai perguruan tinggi Indonesia dan partisipan dari Malaysia, Jepang, Australia, Inggris dan Libanon, saat ini mereka sedang mempresentasikan makalahnya masing-masing dalam sesi paralel yang terbagi ke dalam tujuh komisi.
Keenam komisi lainnya adalah: Komisi II Tantangan untuk Pemerintahan yang Baik; Komisi III Tantangan Ekonomi Saat Ini; Komisi IV Ketahanan Pangan dan Kesehatan; Komisi V Tata Kelola Sumber daya Alam dan Energi; Komisi VI Perempuan dan Keluarga dan Komisi VII Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.[] Joko Prasetyo