Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Ridwan menyerukan kepada seluruh khatib untuk mengkhutbahkan haramnya natal bersama pada Jum’at 20 Desember 2013.
“Coba tulis di Media Umat itu, bahwa Ketua MUI Pusat meminta semua masjid memerintahkan semua khatibnya dalam satu Jum’at sebelum 25 Desember untuk khutbah dengan judul Haramnya Natal Bersama sesuai dengan Fatwa MUI!” tegasnya seperti diberitakan Tabloid Media Umat Edisi 118 Jum’at (20 Desember 2013 – 2 Januarai 2014).
Menurut Cholil, paling tidak orang yang berada di masjid itu —kan walaupun sekuler mereka tetap shalat Jum’at— mendengar! Orang sekuler juga kan pada shalat Jum’at, di kantor-kantor juga kan ada masjid untuk shalat Jum’at, maka satu Jum’at sebelum 25 Desember semua khutbah Jum’at mensosialisasikan fatwa haram natal bersama yang ditandatangani Ketua Umum MUI Buya Hamka.
Jadi, Cholil mengarahkan, khatib pada Jum’at tersebut jangan ngomong soal yang lain, selain haramnya natal bersama. Jangan lagi, khutbah Jum’at hanya membahas masalah-masalah normatif. Masalah normatif bukanlah materi khutbah!
“Materi khutbah itu harus problema aktual! Umat harus diberikan solusi. Ini ada masalah begini, lalu umat diberikan solusi, nah itu materi khutbah Jum’at itu,” pungkasnya.(mediaumat.com, 19/12/2013)