Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Wujud Kezaliman Kapitalisasi Kesehatan

HTI Press, Malang. Jaminan Kesehatan Nasional zalim secara filosofis karena mengalihkan kewajiban negara kepada rakyat. Rakyat dipaksa “gendong indit” demi mempersiapkan pembiayaan kesehatan mereka sendiri. Menyikapi kezaliman penguasa melalui program JKN ini HTI Malang hari ini (17/2), melakukan audiensi dengan pihak Dinkes Kota Malang.

Saat audiensi di kantor Dinkes, Kabid Binkesmas, Sumarjono, memberikan apresiasi kepada HTI Malang atas pembelaanya terhadap hak kesehatan masyarakat. Ia berterimakasih atas kunjungan HTI Malang dan mendukung pelayanan kesehatan berlaku untuk semua kalangan karena sesuai dengan tugas Sumarjono di Dinkes yaitu untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak mampu. “Sebenarnya kita sehati tetapi kalau tidak menjalankan (JKN) bukan BPJS yang berhenti tapi saya (yang dihentikan)”, kata Sumarjono dengan nada bercanda.

Hal senada juga disampaikan dr. Umar Usman, Kepala Puskesmas Mulyorejo, yang mendampingi Sumarjono saat audiensi. “Banyak kendala, yang dicover (BPJS) tidak semua. Kita paling pertama keberatan karna banyak dibatasi. (bagaimana lagi) ini produk hukum harus dijalani.” Ia menambahkan sistem gendong indit melalui asuransi efektif untuk mengumpulkan dana. Dr. Umar juga membenarkan pendanaan kesehatan menjadi kewajiban negara dengan mengatakan, “Yang paling enak sumber pendanaan dari pemerintah.”

Saran membawa JKN ke MK juga muncul saat audiensi. Aziz Setiawan, Kasi Penyususn Program, menyarankan, “Kami hanya eksekutor di Dinkes, kalau menurut HTI ada kezaliman diajukan saja Judicial Review ke MK. Mekanisme yang lebih mengena ke MK.”

Hal lain yang menjadi clossing audiensi adalah apa yang disampaikan Moh. Alwan dari LF HTI Malang bahwa amanah kepemimpinan yang telah diberikan oleh rakyat melalui pemilu tidak menjadikan penguasa berdaulat melayani rakyat,  keluarnya UU BPJS menunjukkan JKN sarat muatan asing. [] MI Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*