HTI Press. KH Al Anshory menyatakan ulama tidak boleh diam dalam menyampaikan kebenaran (al haq). “Karena kita hanya bisa menyampaikan dengan lisan saja, maka semua kalangan termasuk pemerintah harus kita nasehati,” ungkap Pimpinan Pondok Pesantren Darul Muwahid tersebut kepada delegasi Lajnah Khusus Ulama (LKU) HTI Jawa Barat, Rabu (19/2) di Ponpes Darul Muwahid, Garut, Jawa Barat.
Namun, ungkap Al Anshory, dalam penerapan syariat Islam, saat ini kaum Muslimin baru bisa menegakkan rukun Islam saja, di luar itu belum bisa. Menimpali pernyataan tersebut delegasi HTI Jabar KH Ali Bayanullah menyebutkan relevansinya mendakwahi penguasa.
“Para imam yang empat sepakat, dalam melaksanakan seruan kewajiban shaum, zakat dan shalat, ketika ada yang meninggalkannya dengan sengaja dan tanpa uzur, maka pelakunya harus dihukum, pertanyaannya siapa yang akan melaksanakan hukuman itu? Padahal itu bagian dari kewajiban shalat, zakat dan shaum? Maka di sinilah wajibnya kita mendakwahi penguasa agar mau melaksanakan hukum Allah,” ungkap Pimpinan Ponpes Tafhidzil Quran Darul Bayan Sumedang tersebut.
Al Anshory pun setuju. Perbincangan diakhiri dengan penyerahan cindera mata dari delegasi yang dipimpin Ustadz Asep Sudrajat kepada Kyai Anshory berupa majalah Al Waie, Tabloid Media Umat dan maqalah ulama Sunni tentang wajibnya mengangkat khalifah.
Kemudian delegasi LKU HTI Jabar meluncur ke kediaman Ustadz Aceng Zakaria, Pimpinan Pondok Pesantren Persatuan Islam (Persis) di Rancabango. Delegasi pun disambut hangat oleh tuan rumah. Terjadilah diskusi tentang problematika umat dan solusinya.[]Agus Suryana/Joy