SEMARANG– Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan DPR RI pada 17 Desember 2008 oleh sejumlah kalangan akademisi dinilai rawan ketidakadilan dalam pemerataan pendidikan tinggi.
Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sukrisno di Semarang, Kamis (25/12) mengatakan UU BHP bisa menimbulkan sikap diskriminatif, khususnya bagi mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah.
“Adanya UU ini dimungkinkan pihak universitas akan menaikkan biaya pendidikan yang tidak terkontrol apalagi mereka sudah tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah,” katanya.
Hal tersebut, katanya, dapat memunculkan perlakuan yang diskriminatif bagi mahasiswa yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.
Menurut dia, keputusan untuk mengesahkan UU BHP ini bukanlah suatu keputusan yang bijak. “Kita menyadari bahwa untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang baik kita memerlukan biaya yang tidak sedikit, tetapi keputusan pengesahan UU BHP ini bukan merupakan keputusan yang bijak,” katanya.
Seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi Unnes, Ratri mengatakan, UU BHP memungkinkan semakin mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi sehingga mempersulit masyarakat ekonomi lemah untuk mengenyam pendidikan tinggi.
Dia mengatakan, dengan UU BHP maka biaya kuliah akan semakin mahal dan akan menambah beban masyarakat di tengah kondisi yang serba sulit.
Pendapat serupa dikemukakan mahasiswa yang lain, Tri yang mengganggap UU BHP bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dia mengatakan, dalam UU Sisdiknas menjamin semua rakyat Indonesia mengenyam pendidikan, tetapi dalam UU BHP mengatur masalah alokasi anggaran yang bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Dalam PP diatur bahwa partisipasi masyarakat dalam pendidikan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Pasal 14 ayat 4 disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA). Sedangkan, Pasal 41 ayat 7 yang menyebutkan peserta didik menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasional. (Republika Online, 25/12/08)
Artikel Terkait:
Bisa dipastikan bahwa kebijakan pemerintah tentang BHP ini sekali lagi merupakan kebijakan yang memihak kaum kapitalis bukan pada rakyat..Biaya pendidikan mahal siapa yg diuntungkan?Tentu saja kaum kapitalis bukan rakyat..Smoga saja anak cucu kita tak kan merasakan melambungnya biaya pendidikan akibat UU BHP ini,karena Khilafah segera tegak dan merealisasikan pendidikan gratisny..Tetap kobarkan Ruh dakwah!!
Disahkannya UU BHP ini adalah bukti bahwa pemerintah sedikit demi sedikit akan melepaskan tanggungjawabnya terhadap pendidikan. Masyarakat miskin semakin tidak dapat menjangkau biaya pendidikan yang semakin mahal.
BHP, Kapitalisme, Politik, Kepentingan, Pendidikan…
Semakin di pertanyakan?