Dirasah Syar’iyyah Bahas Keharaman SJSN-BPJS

HTI Press. Jakarta- Sabtu, 22/2/2014, meski hujan rintik-rintik tidak menyurutkan niat para kiyai, ustadz dan tokoh untuk menghadiri Dirasah Syar’iyyah yang digelar oleh Lajnah Tsaqafiyyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia. Sebanyak 80 tokoh hadir, mengikuti acara ini dengan khidmat. Acara yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu berlangsung hingga jam 12.00 WIB, karena diskusi yang hangat dan penuh antusias dari peserta.

Diawali oleh paparan Ust. Ir. Yahya Abdurrahman, Ketua Lajnah Siyasiyyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia, tentang fakta SJSN-BPJS yang diberlakukan sejak Januari 2014. Menurutnya, “Ini adalah pemalakan berkedok jaminan sosial.” Lanjutnya, “Bukan hanya dipalak, rakyat bahkan bisa dipenjara, jika tidak membayar iuran bulanan.” Bahkan, lanjutnya, “Rakyat tidak akan mendapatkan layanan publik, seperti mengurus SIM, KTP, IMB, Sertifikat, dll.” Kontan, peserta yang hadir dalam acara tersebut meneriakkan, “Revolusi! Revolusi!”

Semakin lengkap, setelah KH Hafidz Abdurrahman, Ketua Lajnah Tsaqafiyyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia, menjelaskan hukum SJSN-BPJS ini. Menurutnya, “Ini adalah produk UU yang bukan dari Islam, yang haram diadopsi, diterapkan dan disebarluaskan.” Lanjutnya, “Ada lima alasan, yang menyebabkan ini haram. Pertama, karena ini memakan harta dengan cara yang zalim.

Kedua, negara tidak menjalankan tanggungjawabnya, justru dialihkan kepada pihak lain.

Ketiga, negara melakukan kezaliman kuadrat. Sudah tidak menjalankan kewajibannya, rakyat pula dipaksa menjalakan kewajiban yang seharusnya dia dipikul.

Keempat, memalak rakyat. Kelima, ini merupakan bentuk asuransi. Dan asuransi ini hukumnya haram. Karena faktor akadnya yang batil, dan ketidaksesuaian fakta dhaman dengan asuransi.”

Dilanjutkan dengan diskusi yang hangat, hingga jam 12.00 WIB. Biasanya, acara DSA yang berakhir pukul 11.30 WIB itu, akhirnya baru selesai pukul 12.00 WIB.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*