HTI Press, Bandung. Kamis (6/3) HTI Kota Bandung menggelar aksi damai dan pengiriman delegasi ke Pemerintah Kota Bandung. Tuntutannya tegas, yakni untuk menutup total tempat hiburan malam dan melarang total peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung. Seperti diberitakan oleh banyak media, bahwa Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Jawa Barat telah merekomendasikan pembatasan jam operasi tempat hiburan malam di Kota Bandung. Tempat hiburan malam dimaksud adalah seperti diskotik, karaoke, panti pijat, rumah biliard, dan kafe. Kemudian beragam respon bermunculan, baik yang mendukung maupun yang menolak rekomendasi tersebut. Kepolisian melakukan pembatasan jam operasi hiburan malam tersebut beralasan demi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung. Banyak kasus kriminal yang terjadi bermula dari tempat hiburan malam.
Aksi damai yang mengambil rute mengelilingi Balai Kota Bandung tersebut berhenti sejenak di depan gedung DPRD II Kota Bandung, sebelum akhirnya bertolak ke depan kantor Pemkot Bandung. Seusai menyampaikan aspirasi terbuka di depan kantor Pemkot Bandung, delegasi HTI Bandung diterima oleh Pemkot dengan diwakili oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.
Delegasi menyampaikan empat buah tuntutan: Pertama, karena hakikatnya Kota Bandung adalah milik Allah, maka harus berubah dan tunduk pada aturan Allah SWT.; Kedua, pariwisata Kota Bandung harus berlandaskan hukum syariah Islam, bukan hanya karena logika bisnis, yang dengan itu insya Allah akan membawa keberkahan. Konsep pariwisata bersyariah mutlak dilakukan sebagai bukti ketundukan kita kepada Allah SWT.; Ketiga, Menyerukan untuk menutup total tempat hiburan malam karena sudah terbukti bahwa tempat tersebut menjadi sumber kemaksiatan dan kriminalitas. Konsekuensi dari seruan ini adalah tuntutan untuk mengganti Perda Kota Bandung No. 07 Thn 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, termasuk peraturan lainnya seperti Perda No. 01 Thn. 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Keempat, menyerukan untuk melarang total peredaran minuman beralkohol karena merupakan sumber dari ragam kejahatan. Konsekuensi dari seruan ini adalah tuntutan untuk mengganti Perda Kota Bandung No. 11 Thn. 2010 yang tidak mencerminkan semangat pemberantasan total miras.
HTI Bandung menegaskan, dalam sistem Islam, pemerintah wajib mengacu pada syariah dalam menetapkan halal dan haram, serta dalam menentukan boleh dan tidak bolehnya sesuatu beredar di tengah masyarakat. Bila telah dinyatakan haram, maka pasti akan menimbulkan mafsadat bila dibiarkan berkembang di tengah masyarakat. Dengan cara itu akan tercipta kehidupan masyarakat yang damai, tenteram dan sejahtera dalam naungan ridha Allah SWT.
Peserta aksi antusias, pekik takbir di tengah terik mereka gemakan. Mereka juga meneriakkan “Hiburan malam, tutup total! Minuman keras, larang total!” []Ma’ruf