HTI Press, Banjarmasin. Ketua DPD II Hizbut Tahrir Indonesia Kota Banjarmasin, Wahyudi Ibnu Yusuf tegas menyatakan BJPS haram. Alasannya, program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dijalankan BPJS bertentangan dengan Islam.
“JKN yang dijalankan BPJS adalah kebijakan haram. Karena kebijakan tersebut bertentangan dengan system jaminan Islam,” ujarnya dalam orasinya disela Tabligh Akbar dan Penggalangan Tanda Tangan Menolak JKN yang digelar DPD I HTI Kalsel di Siring Jl Jendral Sudirman Kota Banjarmasin, Sabtu (15/3).
Dikatakannya, kebijakan khianat tersebut bertentangan dengan Islam lantaran jaminan kesehatan merupakan kewajiban Negara terhadap seluruh rakyatnya. Rakyat berhak memperoleh jaminan layanan kesehatan gratis.
JKN menurut Wahyudi, juga merupakan bentuk penjajahan barat atas umat Islam. Negara Barat mendiktekan dan getol mengawal penerapan SJSN di Indonesia. Disahkannya UU SJSN dan UU BPJS yang menjadi dasar pelaksanaan JKN merupakan bagian dari Konsesus Washington dalam bentuk program Structural Adjusment Program (SAP) yang diimplementasikan dalam bentuk LOI antara IMF dan Pemerintah Indonesia.
“Kebijakan ini menzalimi rakyat. Negara memaksa rakyat dengan mewajibkan warga untuk mengikuti asuransi dan harus membayar premi setiap bulannya,” ungkapnya.
Belum lagi adanya sanksi jika terlambat atau tidak mau bayar premi. Hak-hak rakyat mendapatkan jaminan kesehatanpun dicabut, pengurusan catatan sipil diboikot jika tidak menjadi peserta BPJS.
Senada dengan itu, Ketua DPD I HTI Kalsel, Baihaqi Al-Munawarah menyatakan, syahwat kapitalisme dalam kebijakan JKN semakin merampas hak rakyat. Rakyat yang sakit menjadi lebih sakit.
“JKN adalah asuransi berkedok jaminan kesehatan dan bentuk pemalakan pemerintah atas rakyatnya. Karena itu harus dibatalkan,” tukasnya.
Tabligh Akbar yang berlangsung mulai pukul 16.30 hingga 18.00 Wita itu ditutup dengan aksi teatrikal mahasiswa Hizbut Tahrir Indonesia Kalimantan Selatan. Puluhan aparat kepolisian tampak ikut serta mengamankan jalannya kegiatan. []Beri/MI Kalsel