Mudahnya Akses Beli Miras Berkorelasi dengan Tingginya Angka Pembunuhan

Mudahnya mendapatkan minuman beralkohol atau minuman keras di sejumlah wilayah di Indonesia ternyata berkorelasi langsung dengan tingginya angka kriminalitas pembunuhan di area itu.

Fakta tersebut terungkap dari hasil penelitian yang dilakukan Pusat Kajian Kriminologi FISIP UI bersama Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM). Ditemukan data kualitatif yang membuktikan bahwa akses mendapatkan miras yang terlalu mudah merupakan alasan utama mengapa remaja berada dalam pengaruh miras pada saat melakukan tindakan kriminal dalam hal ini pembunuhan.

“Dari wawancara mendalam yang kita lakukan terhadap 13 orang remaja yang mengonsumsi miras pada saat melakukan tindakan kriminal pembunuhan, ditemukan fakta yang cukup mengerikan, bahwa mereka begitu mudahnya membeli miras dan sama sekali tidak terawasi oleh keluarga maupun lingkungan sosialnya,” ujar Ketua GeNAM Fahira Idris dalam pernyataanya, Senin (24/3/2014).

Penelitian ini juga menemukan bahwa berdasarkan data pemberitaan media massa sebanyak empat persen kejahatan di Jakarta sepanjang 2013 dilatarbelakangi oleh konsumsi miras. “Statistiknya masih kecil, karena basis data penelitian kita masih lewat pemberitaan salah satu media cetak lokal jakarta. Namun, dalam perspektif perlindungan anak, ini mengkhawatirkan dan menujukkan masih belum bersahabatnya Kota Jakarta terhadap perlindungan anak-anak kita dari miras,” jelas Fahira.

Fahira mengatakan, solusi untuk marajelalanya miras dikalangan remaja adalah ada intervensi negara dalam mengendalikan produksi, distribusi, dan penjualan miras dan melarang tegas menjual miras kepada remaja kita. Dia mendorong agar para kepala daerah tidak ragu untuk mengeluarkan Perda larangan peredaran miras.

”Saya sangat apresiasi beberapa kepala daerah yang berani membuat terobosan membuat Perda yang melarang 100 persen miras beredar di daerahnya,” ujar Fahira.

Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Kriminologi FISIP UI Iqrak Sulhin mengatakan, dalam kajian kriminologi, peran alkohol sebagai faktor kriminogen ini dapat dibedakan ke dalam dua kategori besar, yaitu; berperan langsung dan pemercepat. “Meskipun sejumlah penelitian hanya menyatakan bahwa alkohol adalah fasilitator kejahatan, namun banyak penelitian lainnya memberikan konfirmasi adanya pengaruh langsung dalam kasus kejahatan kekerasan,” ujar Iqrak. (detik.com, 24/3/2014)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*