Perserikatan Bangsa Bangsa mengatakan keputusan sebuah pengadilan di Mesir yang menghukum mati lebih 500 anggota Ikhwanul Muslimin melanggar hukum hak asasi manusia.
Juru bicara untuk Komisaris Tinggi PBB bagi masalah Hak Asasi Manusia, Navi Pillay, mengecam “pengadilan massal yang dilakukan secara terburu buru” tersebut.
“Tidak pernah terjadi dalam sejarah begitu banyak orang dihukum dalam satu waktu,” kata Rupert Colville hari Selasa (25 Maret).
Juru bicara kementerian luar negeri Amerika Serikat, Marie Harf, mengatakan Washington “sangat khawatir” dan “terkejut” atas vonis pengadilan hari Senin “yang tidak masuk akal”.
Sementara pejabat kebijakan luar negeri Uni Eropa, Catherine Ashton, mendesak pemerintah Mesir untuk memberikan “pengadilan yang adil”.
Tetapi pemerintah sementara Mesir membela pengadilan dengan menegaskan vonis dikeluarkan setelah dilakukannya pengkajian mendalam.
Pengadilan terhadap hampir 700 orang pendukung Ikhwanul Muslimin, Selasa (25/03), diboikot para penasehat hukum karena mereka menganggap terjadi ketidakberesan.
Pengadilan sempat dibuka tetapi beberapa jam kemudian ditutup dan hakim mengatakan vonis akan dikeluarkan bulan depan. (bbc, 25/3/2014)