Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera memperbaiki aturan ihwal kontrak kerja di sektor pertambangan. Permintaan itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad dalam seminar “Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia” di Universitas Negeri Semarang, Rabu, 25 Maret 2014.
Abraham menyatakan 50 persen perusahaan tambang di Indonesia tak menyetor royalti untuk pemasukan ke kas negara. “Pemasukan pajak dan royalti dari sektor penambangan masih banyak kebocoran,” kata Abraham.
KPK pernah mengumpulkan para pengusaha tambang, dan mengajukan pertanyaan kenapa para pengusaha tambang tak mau membayar royalti ke negara. Para pengusaha punya jawaban sendiri. “Pak, duit saya sudah saya bayar untuk di luar (kas negara). Untuk menyuap bupati, gubernur, pejabat di kementerian. Karena kalau tak melakukan suap, izin pertambangan kami bisa diputus di tengah jalan,” ujar Abraham menirukan jawaban para pengusaha.
Abraham menambahkan hingga kini aturan soal keluarnya izin penambangan sangat tidak jelas. Karena itu KPK mengusulkan regulasi pertambangan diperketat.
Abraham juga mengungkap ihwal persoalan kontrak pertambangan yang mayoritas dikuasai perusahaan asing. “Indonesia hanya menerima 20 persen, yang 80 persen ke luar negeri,” kata Abraham. Jika ini dibiarkan terus, kata Abraham, maka bangsa Indonesia akan sangat kesulitan mendapatkan pemasukan dari penambangan. “Kita tak punya kedaulatan.” (tempo.co, 26/3/2014