Membabat Politik Dagang Sapi

Oleh: Ali Mustofa Akbar (Pemerhati politik, Kantor Media HTI Soloraya)

Siapa yang bakal memimpin negeri ini selanjutnya InsyaAllah segera terjawab pasca pemilu. Beberapa Parpol sudah begitu percaya diri mendeklarasikan siapa Capresnya. Hanya ada satu yang sudah plus cawapres sekaligus, Itulah Partai Hanura dengan Win-HT nya. Sementara parpol lain masih tampak malu-malu.

Namun malu bukan berarti tak mau. Sadar diri akan reputasi parpolnya teramat mempengaruhi sikap politik mereka. Sebagian Parpol masih menunggu rekapitulasi hasil pemilu legislatif sebagai parameter untuk memajukan capres maupun cawapres.

Dalam kamus politik sekulerisme, politik dipandang sebagai seni mendapatkan kekuasaan. Sayangnya pakem ini juga diilhami oleh para politisi muslim. Ketika politik diilhami seperti itu, Alhasil berbagai cara pun digunakan untuk memperolehnya. Salah satu caranya ialah adanya praktek politik dagang sapi.

Politik dagang sapi juga biasa disebut politik transaksional. Deskripsi sederhananya ialah berupa perjanjian politik antar beberapa pihak dalam usaha menerima serta memperalat kekuasaan. Politik transaksional cakupannya sangat luas, bisa menyentuh seluruh aktivitas politik. Bukan hanya Pilpres, melainkan juga terjadi di Pileg, Pilkada, saat pengambilan kebijakan penguasa, dst.

Namanya juga politik dagang maka ada yang menjual ada yang membeli sehingga dibutuhkan alat pembayaran jual-beli tersebut. Baik itu berupa jabatan, uang, gratifikasi seks, ataupun yang lainnya. Jadi dalam pembahasannya, money politik merupakan salah satu bagian dari politik transaksional ini. Dalam konteks Pilpres, di situ ada Bos Sapi lalu ada yang menjadi Sapi-Sapi. Pihak yang memiliki reputasi politik bagus, dia akan menjadi Bos Sapi yang bakal diincar maupun mengincar Sapi-Sapi. Menurut Alwi Syihab (Mantan MenkoKesra 2004-2005), praktek politik ini mulai subur semenjak berlangsungnya pemilu di tahun 50-an.

Pada pilpres 2009 misalnya, Bos Sapi Demokrat akhirnya keluar menjadi pemenang dan berhak mendapatkan kursi kepemimpinan. Sebagai timbal balik, sang bos memberikan jatah jabatan menteri-menteri pada Sapi-Sapinya. Terkadang transaksi ini tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis, melainkan sudah menjadi pakem politik bersama.

Dalam sistem Presidensial, Presiden terpilih akan memberikan jatah-jatah menteri kepada anggota koalisinya dan tidak diberikan kepada pihak oposisi. Jika sampai oposisi mendapat jatah menteri, maka dia akan didorong menjadi anggota koalisi baru. Dalam hal ini, penguasa berupaya merangkul banyak kekuatan untuk menjaga eksistensi kekuasaannya. Sebagai contoh pada kasus kabinet Indonesia bersatu Jilid 2. Ketika Golkar mendadak menjadi koalisi instan meski tidak ikut mengangkat SBY ke R1 satu. Upaya ini juga coba ditujukan kepada PDIP meski gagal, ketika Demokrat mencoba meminang Puan Maharani menjadi Menteri.

Dampak buruk

Politik dagang Sapi memiliki dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Diantaranya, pertama: Menciptakan Pemimpin transaksional. Kepala negara model ini teramat doyan mengambil kebijakan-kebijakan berdasar transaksi-transaksi politik, baik itu transaksi dengan pemilik modal, kolega politik, maupun pihak-pihak lain. Alhasil implementasi kebijakan dari penguasa ini banyak yang tidak berpihak kepada rakyat. Seperti kebijakan liberalisasi migas, penjualan aset negara, dsb.

Kedua: Memunculkan pejabat yang tidak berintegritas. Banyak pejabat-pejabat yang sejatinya tidak layak menduduki jabatan tetapi terpilih terpilih karena didorong adanya politik transaksional. Hasilnya seperti terlihat dari evaluasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di tahun 2012, yang telah diserahkan kepada Presiden, banyak lembaga Kementrian yang kinerjanya mendapat raport merah. Terlepas adanya indikasi motif politik dari lembaga kepresidenan tersebut, namun secara kasat mata terlihat kinerja para menteri tidak memberikan perubahan yang signifikan bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

Sesuai dengan sabda Nabi Saw: “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhori)

Ketiga: Menjadikan lemahnya penegakan hukum. Governance World Bank (GWB) tahun 2011 sempat  membeberkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. GWB menyoroti kinerja pemerintah dari beberapa kasus seperti penanganan Bank Century, Cicak-Buaya, mafia hukum seperti suap para hakim, Lumpur Lapindo yang disinyalir ada politik saling sandera, dsb. Ini juga merupakan efek dari adanya politik transaksional.

Keempat: Marak korupsi. Lemahnya penegakan hukum akibat politik transaksional tersebut menjadikan korupsi kian marak. Hari demi hari masyarakat selalu disuguhi pemberitaan korupsi para pejabat negeri ini. Sistem hukumnya sendiri yakni sistem kufur demokrasi juga sudah lemah dari lahirnya sehingga mustahil dapat mengatasi persoalan ini. Ketika kekuasaan dalam politik sekuler ini memerlukan kemampuan finansial yang mumpuni untuk membiayai transaksi-transaksi politik, implikasinya mereka akan terus berusaha untuk mencari balik modal.

Pemilu serentak bukan solusi

Beberapa waktu lalu MK telah mengeluarkan putusan bahwa pemilu 2019, akan digelar pemilu serentak. Yakni pemilu legislatif dibarengkan dengan pilpres. Beberapa pengamat mengatakan hal ini akan menghilangkan politik transaksional.

Padahal ini bukan solusi karena politik transaksional instan pun bisa dilakukan. Sebagaimana pembahasan sebelumnya bahwa politik transaksional itu cakupannya banyak, aktualisasinya dapat mencakup seluruh aktivitas politik bukan hanya pilpres. Sisi lain, dalam politik sekuler, transaksi-transaksi politik tidak harus direncanakan dari awal. Di sini karena penguasa mencoba merangkul banyak kekuatan untuk menjaga dominasi kekuasaannya.

Terapkan sistem Islam

Pertama: Mengangkat pemimpin yang kredibel dan amanah. Integritas pemimpin amat dibutuhkan untuk mengurusi negara sekaligus memberikan keteladanan bagi pejabat dan rakyatnya dalam rangka menciptakan kehidupan politik yang sehat. Sistem Islam juga tidak mengenal istilah koalisi maupun oposisi dalam pandangan sistem sekuler. Sebab dukung atau tidak mendukung atas kebijakan penguasa adalah berpijak pada hukum syara’. Jika pemimpin mengambil kebijakan sesuai dengan hukum Islam maka wajib di dukung, namun jika kebijakan itu bertentangan maka wajib diluruskan.

Dalam sirah Ibnu Hisyam (I/404) diceritakan, ketika Rasulullah di baiat oleh kaum Anshar. Saat itu kaum anshar bertanya kepada Rasulullah Saw. Apa yang akan di dapat oleh mereka jika mendukung Rasul Saw sebagai kepala Negara. Rasul Saw tidak menjawab dengan janji pemberian jabatan, uang atau janji duniawi lainnya. Namun Beliau Saw menjawab “Surga”. Dari situ menunjukkan tidak adanya transaksi timbal balik jabatan maupun materi duniawi dari Rasulullah Saw.

Kedua: Mengangkat pejabat yang kredibel amanah. Pejabat menjadikan jabatan sebagai sarana untuk beribadah sehingga mendorongnya menjalankan tugas sebaik-baiknya dan tidak terlalu terobsesi terhadap kekuasaan. Karena kekuasaan adalah sarana untuk menerapkan Aturan-Nya. Maka ia tidak tertarik untuk melakukan aktivitas politik yang melanggar dari syariah-nya. Seperti halnya melakukan suap berupa money politik, berlemah lembut dengan kekufuran demi meraih jabatan.

Dalam Islam jabatan itu adalah amanah, Tidak semua orang sanggup memikul amanah tersebut. Itulah kenapa Abu Dzar sempat tidak diterima Rasulullah saat melamar jabatan karena pertimbangan tertentu.

“Wahai Abu Dzar! Sesungguhnya engkau itu orang yang lemah, dan sesungguhnya jabatan itu adalah amanat, dan jabatan itu akan membuat kehinaan dan penyesalan di hari kiamat kecuali orang yang dapat memegang jabatan sebagaimana mestinya dan dapat melaksanakan jabatan (amanat) yang semestinya”. (HR. Muslim)

Rasul Saw memilih para pejabatnya dalam negara benar-benar berdasar pada kredibilitasnya dan tidak ada sangkut pautnya dengan transaksi politik. Misalnya Beliau Saw mengangkat Abu Bakar dan Umar sebagai pembantunya. Sabda Rasulullah : “Adapun dua orang wazirku dari penduduk bumi adalah Abu Bakar dan ‘Umar.” (HR. An-Nasa’i).

Kemudian Rasul Saw juga mengangkat Wali dan Amil yang bertugas sebagai Penguasa Wilayah seperti Gubernur di tingkat Propinsi dan Kabupaten.  Dipilih Badzan bin Sasan sebagai wali di Yaman, Abu Dujanah sebagai Amil di Madinah, dst. Jabatan Qadli (Hakim), yang bertugas sebagai pemutus perkara-perkara masyarakat  diangkat Ali bin Abi Thalib sebagai qadli di Yaman, Abdullah bin Naufal qadli di Madinah. Rasul juga melantik pejabat yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri dan menjalankan misi jihad, Beliau mengangkat Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abdul Muthalib, dan Abdullah bin Rawahah, sebagai komandan pasukan negara kaum muslimin untuk melawan pasukan Romawi pada perang Mu’tah, dst. Lalu ada pula Pejabat Administrasi, yang mengurus administrasi negara dan kebutuhan masyarakat, Beliau mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai penulis piagam gencatan senjata dengan Quraisy, Mu’aiqib bin Abi Fathimah sebagai pencatat harta ghanimah. Pun lahir anggota Majlis Umat yang pertama bentukan Rasulullah Saw, mereka diberi tugas melakukan musyawarah dengan kaum muslimin, khususnya dengan 14 orang sahabat Anshar dan Muhajirin, diantara yang diberi amanah: Hamzah, Abu Bakar, Umar, Ja’far, dan lainnya.

Ketiga: Penerapan sistem Islam. Sistem politik sekuler-demokrasi terbukti mendorong maraknya politik dagang sapi. Karena didasari kesalahan dalam memahami hakikat kekuasaan, mahalnya biaya politik, tidak adanya ruh spiritual, dan lemahnya sistem. Maka permasalahan itu bisa terjawab dengan penerapan syariah Islam secara kaffah.  Sistem Islam menjadikan Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagai standar kehidupan politik sebuah negara dan halal-haram sebagai tolak ukurnya. Siapa saja yang melakukan transaksi politik terlarang bakal dikenai sanksi yang tegas.

Demikianlah penerapan sistem demokrasi tidaklah membawa kebaikan bagi negeri ini. Butuh penerapan  syariah Islam dalam bingkai Negara khilafah untuk membabat politik dagang sapi. Menuju Indonesia yang lebih baik. Sistem Islam teramat cocok buat Indonesia karena Indonesia milik Allah. Wallahu A’lam.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*