HTI Press, Purworejo. Ahad, 30 Maret 2014 bertempat di Gedung Panti Wiloso Purworejo, Hizbut Tahrir Indonesia DPD II Purworejo menyelenggarakan Halqoh Islam dan Peradaban dengan mengambil tema “BPJS antara Bisnis dan Tanggung Jawab”.
Acara dimulai pukul 09.15 dan berakhir pukul 12.30. Peserta yang hadir cukup banyak sehingga harus ada yang harus duduk di luar ruangan karena sudah penuh. HIP kali ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Bp. Tofik, SKM (Kepala BPJS Purworejo), Bp. Drs. Jayadi Imam Nugroho, MM ( Praktisi Pemerintah ) dan KH. Ahmad Faiz ( LKU HTI Jawa Tengah). Peserta sangat antusias menyimak pemaparan dari ketiga narasumber.
Menurut Drs Jayadi Imam Nugroho,MM , dalam sistem JKN tidak ada yang gratis. Justru seluruh rakyat wajib membayar iuran dahulu tiap bulan. Hanya peserta yang membayar yang akan dapat layanan kesehatan JKN. Lebih menyesakkan lagi, jika telat bayar,tidak akan diberi layanan, dikenai denda, bahkan tidak diberi pelayanan administratif publik seperti mengurus KTP, akte lahir, sertifikat, IMB, dsb. Pemberi kerja atau kepala keluarga yang tidak mendaftarkan pekerja atau anggota keluarganya, bisa dikenai sanksi bahkan sampai sanksi pidana. Inilah bentuk kezaliman yang luar biasa dari pemerintah saat ini. Menurut beliau sesungguhnya JKN bukanlah jaminan kesehatan nasional, akan tetapi asuransi kesehatan nasional dan merupakan bentuk pengalihan tanggungjawab negara kepada rakyat .
Sedangkan menurut KH. Ahmad Faiz, asuransi sosial berbentuk JKN ini haram hukumnya. Ini adalah asuransi, dan asuransi sendiri itu akad bisnis, maka harus memenuhi syarat-syarat muamalah dalam Islam yaitu obyek transaksi harus berupa barang dan jasa bukan janji seperti JKN berkedok asuransi sosial ini. KH. Ahmad Faiz membandingkan dengan pelayanan kesehatan dalam sistem pemerintahan Islam yang menyediakan jaminan pelayanan kesehatan dalam Islam secara gratis bagi yang membutuhkannya. KH. Ahmad Faiz meneruskan ”Rasulullah saw bersabda: Imam adalah pelayan yang bertanggung jawab atas rakyatnya,” [H.R. MUSLIM]. Dicontohkan oleh Rasulullah saw ketika beliau dihadiahi seorang tabib maka beliau menjadikannya untuk kaum muslim bukan untuk diri beliau pribadi [al-Maliky, as-siyasah al-iqtishadiyah al-mutsla. hal. 80.]. []MI Purworejo