Federal Bureau of Investigation (FBI) telah berulang kali dituduh oleh American Civil Liberties Union (ACLU) tengah mengumpulkan data-data tentang kaum muslim dan menargetkan mereka untuk investigasi.
Selanjutnya menurut Salam Project, sebuah kelompok advokasi hukum bagi umat Islam bahwa, “menyusul Peristiwa 11/9, FBI dan Departemen Kehakiman menunjukkan bahwa mereka beroperasi di bawah paradigma baru untuk mencegah serangan teroris sebelum terjadi. “Sejak itu banyak laporan media telah muncul mengungkapkan bagaimana lembaga penegak hukum menyusup ke dalam komunitas Muslim Amerika, memata-matai mereka dan terus mengumpulkan data setiap muslim tanpa bukti kesalahan apapun.
Pada tahun 2012 terungkap bahwa FBI secara ilegal menggunakan program “outreach” untuk memata-matai Muslim. Craig Monteilh, seorang mantan informan FBI, mengatakan badan itu mengajarinya untuk menyusup ke dalam komunitas kaum muslim dan secara diam-diam mengumpulkan nomor ponsel dan alamat email dan merekam percakapan.
Baru-baru ini, American Civil Liberties Union mencatat bahwa NYPD terus memanfaatkan program mata-mata diskriminatif termasuk penggunaan informan dan penggunaan kamera pengintai diskriminatif.
Polisi New York City juga telah menunjuk beberapa Masjid di AS sebagai “sarang terorisme” dan penggunaan istilah teori dan arti kata “radikalisasi” , yang pada dasarnya berarti siapa pun yang diidentifikasi sebagai Muslim, memiliki keyakinan terhadap Islam, atau terlibat dalam praktik-praktik agama Islam adalah orang-orang radikal. Associated Press pertama kali mengungkapkan pada tahun 2011 bahwa NYPD sedang memata-matai Muslim di New York dan New Jersey, dan menunjukkan bahwa departemen di kepolisian itu
menyelidiki tidak terhitung kaum Muslim yang tidak berdosa dan menempatkan informasi tentang mereka dalam file polisi rahasia. (presstv.ir, 25/4/2014)