ICC Tolak Seruan Ikhwanul Muslimin untuk Menyelidiki Tuduhan Kejahatan di Mesir

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan pada hari Kamis, pihaknya telah menolak seruan presiden terguling dari Ikhwanul Muslimin, Mohamed Mursi untuk menyelidiki tuduhan kejahatan militer terhadap kemanusiaan di Mesir.

“Komunikasi untuk menerima yurisdiksi ICC atas kasus Mesir telah diberhentikan karena tidak dibawa atas nama negara yang bersangkutan, ” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Permintaan itu dibuat atas nama Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP) dari mantan presiden Mursi, yang digulingkan oleh militer Mesir pada bulan Juli dan disebut  oleh para pendukungnya sebagai kudeta.

Ikhwanul Muslimin pada bulan Desember mengajukan gugatan kepada ICC yang menyerukan penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak Juni 2013.

Tindakan keras terhadap para pendukung Mursi sejak Juli telah menewaskan lebih dari 1.400 orang dan 15.000 orang dipenjara.

Gugatan  itu termasuk juga bukti-bukti dugaan pembunuhan, pemenjaraan yang melanggar hukum, penyiksaan, penganiayaan terhadap kelompok dan penghilangan orang.

Gugatan ini juga termasuk klaim atas penembakan dan buldoser yang dijalankan kearah demonstran.

Pada tanggal 14 Agustus, setidaknya 627 orang tewas ketika pasukan keamanan menyerbu Lapangan Rabaa al – Adawiya di Kairo untuk membubarkan aksi duduk oleh para pendukung Mursi. Ini adalah pembunuhan massal paling mematikan dalam sejarah modern di Mesir.

Gugatan itu menyebutkan para tersangka individu dari pihak militer Mesir namun para pengacara tidak ingin mengungkapkan nama-nama mereka secara terbuka.

Mesir belum meratifikasi pendirian Statuta Roma dari ICC, sehingga jaksa pengadilan hanya dapat menyelidiki negara sebagai tanggapan atas permintaan dari seruan Dewan Keamanan PBB atau pemerintah Mesir.

“Kantor pendaftaran gugatan memverifikasikannya dengan pihak berwenang Mesir apakah komunikasi tersebut dibawa atas nama negara Mesir, namun hasilnya Kantor pendaftaran tidak menerima konfirmasi positif, ” kata ICC .

Pengadilan Mesir pada Senin memberlakukan hukuman mati terhadap 683 orang yang di duga sebagai Islamis, termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie.

Mursi , yang terpilih setelah pemberontakan pro – demokrasi melawan pemerintahan otoriter Hosni Mubarak, sedang diadili atas tuduhan merencanakan serangan dan penjebolan penjara.

Sumber : Al Arabiya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*