Soal Jawab: Batalkah Sholat Karena Lewatnya Wanita di Depan Mushalli?

بسم الله الرحمن الرحيم

 

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau

 

Jawaban Pertanyaan: Seputar Terputusnya Shalat Karena Lewatnya Wanita di Depan Mushalli

Kepada Ziyad Abu Thariq

 

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Saya berada di kamar rawat inap bapak saya yang sedang sakit. Selama saya menunaikan shalat , di depan saya lewat perawat wanita (dan dia kafir), apakah shalat saya batal? Perlu diketahui, saya tidak bisa meninggalkan ruang rawat inap.

 

Jawab:

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Terputusnya shalat dengan lewatnya seorang wanita di depan mushalli merupakan perkara yang diperselisihkan di kalangan fuqaha. Dan itu merupakan perkara ibadah dan saya tidak ingin mentabanni tentangnya. Akan tetapi saya kutipkan untuk Anda pendapat para fuqaha mu’tabar seputar topik tersebut, sehingga Anda bisa bertaklid kepada siapa yang Anda mau di antara yang Anda yakini ijtihadnya dalam masalah tersebut:

–  Pendapat hanafi bahwa shalat tidak terputus dengan lewatnya wanita dan lainnya. Di dalam al-Mabsûth karya Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahal Syams al-A`immah as-Sarkhasi (w. 483):

“Dan jika di depannya lewat seorang laki-laki atau wanita atau keledai atau anjing, tidak terputus shalatnya menurut pendapat kami…”

“Dan untuk kita ada hadits Abi Sa’id al-Khudzri ra., Rasulullah saw bersabda:

«لَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ مُرُورُ شَيْءٍ وَادْرَءُوا مَا اسْتَطَعْتُمْ»

“Lewatnya sesuatu tidak memutuskan shalat, dan cegahlah semampu kalian.”

 

–  Pendapat malikiyah: Dinyatakan di ad-Dakhîrah karya Abu al-‘Abbas Syihabuddin Ahmad bin Idris bin Abdurrahman al-Maliki yang terkenal dengan al-Qarafi w. 683 H:

“Keenam, ia mengatakan di dalam buku, sesuatu yang lewat di depan mushalli tidak memutus shalat…”

–  Pendapat syafi’iyah: Dinyatakan di al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarf an-Nawawi W. 686 H:

“Masalah ketiga, jika seseorang shalat menghadap sutrah lalu lewat di depannya seorang laki-laki atau seorang wanita atau anak kecil atau seorang kafir atau seekor anjing hitam atau keledai atau binatang melata lainnya, tidak batal shalatnya dalam pandangan kami…”

– Pendapat hambali: Dinyatakan di kitab al-Mughni karya Abu Muhammad Muwafaquddin Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Jama’iliy al-Maqdisi tsumma ad-Dimasyqi al-Hanbali, terkenal dengan Ibn Quadamah al-Maqdisi w. 620 H:

“Masalah, Ia berkata: tidak memutus shalat kecuali anjing hitam al-bahîm” yakni jika lewat di depannya. Ini yang masyhur dari Ahmad rahimahullah, dinukilkan oleh jamaah dari beliau. Al-Atsram berkata: Abu Abdillah ditanya apa yang memutus shalat? Ia menjawab: dalam pandanganku, tidak memutus shalat sesuatupun kecuali anjing hitam al-bahîm … Makna al-bahîm adalah yang hitam legam, tidak ada warna lain di tubuhnya selain hitam. Dari imam Ahmad ada riwayat lain, bahwa shalat itu diputus oleh anjing hitam, dan wanita jika lewat, dan keledai…”

–  Seperti yang Anda lihat, menurut hanafi, maliki dan syafi’iy (lewatnya wanita) tidak memutus shalat. Sedangkan menurut hanbali dalam salah satu pendapat, hal itu memutus shalat.

Saya memohon kepada Allah SWT agar melapangkan dada Anda kepada yang baik. Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

 

 

Saudaramu

 

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

3 Rajab 1435 H

2 Mei 2014 M

http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_35838

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*