Ia tetap mengucurkan dana talangan kepada Bank Century. Padahal, sejak awal bank itu sama sekali tidak layak memperoleh FPJP.
Bagaimana nasib Boediono setelah tidak lagi menjadi wakil presiden nanti? Akankah ia bisa diseret ke penjara dalam kasus skandal Bank Century? Belum ada yang bisa memastikan.
Namun, posisi mantan Gubernur Bank Indonesia itu di ujung tanduk. Ini bisa dilihat dari kesaksian mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus Bank Century, Sri Mulyani mengaku kecewa kepada Bank Indonesia (BI) terkait penanganan Bank Century. Menurutnya, pengawasan Bank Indonesia kepada Bank Century tidak dilakukan secara benar, karena tidak bisa mendeteksi masalah kesulitan likuiditas.
“BI adalah pihak yang sengaja memacetkan SSB Bank Century. Hal itu dilakukan buat mendesak pemegang saham pengendali Bank Century supaya mau ikut membayar kerugian,” akunya dalam persidangan.
Pada kesempatan berbeda, di persidangan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan mendapat laporan soal Century pada 25 November 2008 atau empat hari setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat keputusan mencairkan dana bailout.
Menurut Kalla, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) dan anggota KSSK dan Sri Mulyani hanya mengatakan bahwa sudah dikeluarkan uang Rp 2,7 trilyun sebagai penyertaan modal sementara kepada Bank Century karena telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saya katakan, kenapa terjadi padahal ketentuan pemerintah tidak mengatur blanket guarantee tapi hanya ada penjaminan terbatas yaitu maksimal Rp 2 milyar dan itu syaratnya ketat,” kata JK.
JK juga mengaku tidak mendapat laporan kelanjutan pemberian dana talangan dari LPS yang bahkan mencapai Rp 6,7 trilyun hingga Juni 2009 tersebut.
“Kan berkembang bahkan sampai Rp 6,7 triliun, saya tidak dilaporkan lagi karena sudah lapor ke Presiden karena otomatis saya sudah selesai dalam hal seperti ini,” jelas JK.
Bermasalah
Bank Century memang sudah busuk, sudah rusak sejak awal. Bahkan bank yang dikomandani Robert Tantular tersebut sudah bermasalah sebelum terjadi merger Bank Piko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Century.
Direktur Program Centre for Economy and Democracy Studies (CEDeS), Edy Mulyadi mengatakan, Boediono sepertinya kalap. Ia tetap mengucurkan dana talangan kepada Bank Century. Padahal, sejak awal sudah disodori berbagai dokumen yang menunjukkan bank itu sama sekali tidak layak memperoleh FPJP.
“Bayangkan, BI di bawah komandonya tetap saja mengguyur FPJP, walau Bank Century belum memenuhi beberapa dokumen terkait jaminan aset kredit yang diagunkan ke BI sebagai syarat mendapatkan FPJP,” jelasnya kepada Media Umat.
Edy menjelaskan audit Internal BI mengaku sudah bergerak begitu mengetahui adanya kejanggalan tersebut. Bahkan, menurut saksi Wahyu yang saat itu menjabat sebagai Direktur Audit Internal BI, ia malah dimarahi Gubernur BI Boediono ketika melaporkan kejanggalan tersebut.
Edy menegaskan, publik saat ini berharap Boediono mau mengakhiri perjalanannya dengan husnul khatimah, dengan akhir yang baik. “Dia pasti paham benar, bahwa jabatan, kedudukan, harta, dan sebagainya pada saatnya akan selesai juga. “Tidak secuil pun yang akan dibawa menghadap Yang Maha Kuasa. Jadi, sudahlah, pak Boed. Ngaku saja,” pungkasnya.[] fm