بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-’Alim Atha’ bin Khalil Ab ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan: Seputar Asuransi Kesehatan dari Majikan Kepada Pekerja
Kepada: Ya Rabb ‘Awnuka
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
‘Alimuna al-jalil semoga Allah menambah ilmu dan ketinggian Anda.
Saya ingin bertanya seputar jaminan majikan untuk pengobatan pekerja ketika tertimpa sakit.
Apakah majikan wajib membayar biaya pengobatan pekerjanya jika terjadi musibah selama pekerja itu bekerja kepadanya baik itu karena kelalaiannya atau disebabkan bahaya kerja yang dia lakukan seperti pekerja bangunan dan lainnya?
Pada kondisi dimana majikan menjamin pekerjanya dan memberi perusahaan asuransi sejumlah iuran, apakah pekerja boleh menerimanya sebagai imbalan? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
- Jika majikan sepakat dengan pekerja dimana majikan menjanjikan kepada pekerja untuk mengobati pekerja saja atau juga anggota keluarganya sebagai imbalan potongan sebagian dari gaji pekerja itu maka ini boleh. Sebab akad yang asli adalah akad ijarah dan ini jelas. Komitmen majikan mengobati pekerja atau anggota keluarga pekerja itu merupakan syarat yang dikaitkan dengan akad kerja, dan syarat-syarat dalam akad tidak dilarang kecuali jika ada nash yang melarangnya seperti syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Tidak perlu nash yang memperbolehkannya sehingga syarat itu boleh. Akan tetapi hanya perlu tidak adanya nas yang melarangnya. Yakni itu bukan seperti perbuatan yang hukum asalnya terikat dengan hukum syara’ sehingga memerlukan nash yang memperbolehkan untuk dilakukan. Tetapi syarat-syarat akad adalah boleh, kecuali jika dinyatakan nash yang melarangnya. Dari Katsir bin Abdillah bin Amru bin ‘Awf al-Muzani dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda:
«وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»
“Dan kaum Muslimin wajib memenuhi syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR at-Tirmidzi)
Ini dari satu sisi. Dari sisi yang lain, jaminan kesehatan itu adalah bagian dari upah pekerja itu yang dipotong. Karena itu, jaminan kesehatan dari majikan untuk pekerja adalah boleh.
- Jika akad asuransi adalah antara majikan dan perusahaan asuransi dimana perusahaan asuransi membayar sejumlah tertentu untuk pekerja jika ia tertimpa sakit selama bekerja maka pekerja boleh mengambilnya selama ia tidak menandatangani akad asuransi dan tidak mewakilkan kepada majikan untuk menandatangani akad asuransi mewakili pekerja itu. Dan dosa asuransi menjadi tanggungan majikan yang menandatangani akad asuransi dengan perusahaan asuransi.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
13 Rajab 1435 H
12 Mei 2014 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_36092