HTI Press, Jakarta. Pada masa Nabi, para Yahudi menyembah rahib mereka, tapi tidak menyembah secara langsung. Yaitu ketika para rahib mereka diminta menghalalkan apa yang Allah haramkan, mereka mengahalalkannya. “Sekarang ini rakyat mewakilkan pada parlemen untuk menghalalkan yang Allah haramkan”, tegas ust Hafidz Abdurrahman.
Ia menceritakan bahwa parlemen saat ini tak ada ubahnya dengan rahib rahib Yahudi dahulu, karena mereka dapat menghalalkan apa yang Allah haramkan. Mereka pun harus membahas telebih dahulu di parlemen untuk menerapkan hukum Allah.
Ia juga menyatakan bahwa kita harus menolak dan membuang sistem ini, karena menyerahkan kewenangan membuat hukum pada parlemen (manusia). “Kita wajib menolaknya dengan alasan tidak lain adalah alasan tauhid. Karena jelas demokrasi bertentangan dengan Qur’an. Demokrasi adalah omong kosong, merusak , dan wajib dibuang karena bertentangan dengan akidah”, tegasnya lebih lanjuta dalam forum Konferensi Islam dan Peradaban 1436 H di Jakarta (31/5).
Ia menambahkan, bahwa untuk itu kita wajib menerapkan hukum Allah, karena adalah mimpi memenangkan Islam dalam demokrasi.[]