Bank Barclays Didenda £ 29 juta Karena Gagal Memperbaiki Harga Emas

bank barclaysBank Barclays telah didenda £ 26 juta oleh regulator Inggris setelah salah satu pedagangnya diketahui berusaha memperbaiki harga emas. Pedagang itu, yang telah dipecat, mengeksploitasi kelemahan dalam sistem untuk mendapatkan keuntungan dengan biaya seorang pelanggan, kata Financial Conduct Authority (FCA). Insiden ini terjadi pada bulan Juni 2012, sehari setelah bank itu didenda dengan jumlah yang mencapai rekor £ 290 juta karena mencoba melakukan manipulasi pada Libor (London Inter-bank offer rate) yang dikenal dengan skandal rig Libor. Barclays mengatakan “sangat menyesalkan situasi ini” yang menyebabkan mereka didenda. FCA menemukan bank gagal “mengelola konflik kepentingan antara dirinya dan pelanggannya dengan cara yang memadai”, dalam kaitannya memperbaiki harga emas. “Barclays telah melakukan sejumlah besar pekerjaan untuk meningkatkan sistem dan kontrol kami dan berkomitmen untuk melakukan standar tertinggi di semua operasi kami,” kata Antony Jenkins, CEO kelompok itu. The FCA juga didenda pedagang itu, Daniel James Plunkett , sebesar £ 96.500. “Kurangnya kontrol perusahaan dan pengabaian pedagang atas kepentingan pelanggan telah menyebabkan reputasi industri jasa keuangan menjadi ternoda lagi, ” kata Tracey McDermott, direktur penegakan hukum dan kejahatan keuangan FCA. “Kegagalan Barclays untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko dalam bisnis sangat mengecewakan.”

Komentar:

Menerapkan hukuman denda yang sangat kecil terhadap bank tidak akan mencegah kecurangan dari pasar uang. Memperbaiki pasar adalah fitur permanen kapitalisme Barat dan memungkinkan bank, para pemodal dan kapitalis kaya untuk menciptakan uang dengan mengorbankan orang lain. Dalam Islam, uang dilarang untuk beredar hanya di antara orang-orang kaya dalam masyarakat . Allah SWT berfirman dalam Quran,

مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

” Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS Al – Hasyr : 59:7)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*