Pemerintah Mesir menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk mengatur khutbah dan kajian keagamaan di masjid-masjid, alun-alun dan ruang publik. Semua ini dilakukan dalam rangka untuk memperketak kontrol atas masjid dan mimbar.
RUU ini melarang siapapun melakukan kegiatan di masjid dan mimbar kecuali mereka yang ditunjuk oleh Kementerian Wakaf. Dan hanya para khotib dari Al-Azhar yang berwenang untuk menyampaikan khotbah di depan umum.
RUU ini juga memberikan kesetaraan pada lulusan Al-Azhar, para pekerja di bidang ilmu pengetahuan, para juru dakwah, para mahasiswa dan lainnya, bahwa mereka harus mendapatkan izin dari Kementerian Wakaf untuk bisa menyampaikan khotbah, dan juga harus mengenakan seragam khas Al-Azhar.
RUU memberikan kewenangan pada para staf dari Kementerian Waqaf untuk memerintah aparat penegak hukum agar melaksanakan ketentuan undang-undang ini, dalam kaitannya dengan pengendalian para khotib yang tidak mendapatkan izin, dengan menjatuhkan sanksi pada mereka, yaitu kurungan penjara mulai dari tiga bulan hingga satu tahun, dan juga denda antara 20 hingga 50 ribu pound, seperti yang dikatakan situs “Alarab Aljadid”.
RUU juga menetapkan sanksi lain, yaitu kurungan penjara antara satu bulan hingga satu tahun, serta denda tidak lebih dari 30 ribu pound bagi siapa saja yang mengenakan seragam khas Al-Azhar tanpa izin, begitu juga sanksi bagi siapa saja yang “menghina dan melecehkan seragam khas Al-Azhar ini” (islammemo.cc, 4/6/2014)