Cukuplah Ratusan Resolusi untuk Palestina! Sekarang Solusinya Adalah Khilafah Dan Jihad

quds2Sejak tahun 1948, ratusan resolusi PBB dan perjanjian telah ditandatangani berkaitan dengan konflik Palestina-Zionis. Semuanya telah gagal untuk menyelesaikan permasalahan dan beratnya penindasan yang dialami oleh kaum Muslim Palestina di bawah entitas Yahudi. Sebaliknya, banyak hal yang memperburuk situasi dan kondisi saudara-saudara kita yang tinggal di tanah yang diberkati ini. Selama 66 tahun pendudukan Yahudi atas Palestina, ribuan nyawa kaum Muslim telah dikorbankan dan tanah kaum Muslim telah digadaikan. Sayangnya, para pemimpin Muslim menutup mulut mereka hingga bisu atas nasib dan kondisi umat Islam di Palestina. Erdogan hanya berkabung sambil menginstruksikan penaikan bendera setengah tiang. Najib telah meminta gencatan senjata meskipun banyak bukti bahwa “Israel” tidak pernah memenuhi janji-janjinya, apalagi mematuhi gencatan senjata yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Mesir di bawah pemimpin sekular Al-Sisi menjaga perbatasan Rafah agar tetap tertutup. PBB, organisasi dunia yang seharusnya menjadi penyelamat kaum tertindas dan menyelesaikan konflik di dunia, hanya bisa mengutuk tindakan brutal yang dilakukan oleh “Israel”. Resolusi yang diusulkan oleh PBB untuk mengutuk aksi brutal Israel ditolak oleh Amerika Serikat melalui hak veto-nya.

Di bawah Resolusi 242 dan 338 Dewan Keamanan (DK PBB), PBB telah terlibat dalam berbagai negosiasi Palestina dengan “Israel”. Keterlibatan PBB dimulai pada tahun 1947, yaitu saat pemisahan Palestina menjadi Negara Yahudi dan negara-negara Arab melalui Resolusi 181. Resolusi ini secara tegas ditolak oleh negara-negara Arab yang mendukung Palestina tetapi masih tetap diupayakan oleh PBB. Konon resolusi ini adalah untuk mendamaikan krisis yang melanda antara Israel dan Palestina. Namun, “Israel” berusaha melakukan tipu daya lain untuk melancarkan perang. Kemudian pada tanggal 15 Juli 1948,  Resolusi PBB 54 disahkan. Isinya adalah perintah gencatan senjata kepada semua pihak untuk mengakhiri perang. Namun, ‘Israel’ tidak mematuhinya.

Pada tanggal 11 Desember 1948, Palestina dan Israel sepakat atas Resolusi 194 untuk membentuk Komisi Konsiliasi PBB demi memberikan perlindungan dan akses bebas ke Yerusalem dan tempat-tempat suci lainnya. Lalu mereka memutuskan bahwa para pengungsi yang ingin kembali ke rumah mereka dan hidup damai dengan  tetangga mereka harus diizinkan secepatnya yang bisa dilakukan, juga bahwa kompensasi harus dibayar atas harta benda mereka yang memilih untuk tidak kembali dan kehilangan
atau kerusakan harta benda yang—di bawah prinsip-prinsip hukum internasional—harus dilakukan baik oleh Pemerintah atau dengan tanggung jawab Pemerintah. Namun, resolusi ini pun dilanggar. Lalu resolusi-resolusi lain ditandatangani lagi.

Seperti biasa, “Israel” terus melanggar banyak hukum dan resolusi internasional  yang telah ditandatangani. Pada tanggal 22 November 1967, setelah terjadinya Perang Enam Hari, proposal mediasi dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB – Resolusi 242. Teks resolusi ini mengacu pada penarikan angkatan bersenjata “Israel” dari wilayah-wilayah pendudukan dalam konflik yang baru terjadi saat itu; juga penghormatan dan pengakuan atas kedaulatan, integritas teritorial dan kemerdekaan politik setiap bagian di wilayah itu, termasuk hak untuk hidup dalam damai dan aman, serta pengakuan batas negara yang bebas dari ancaman atau tindakan kekerasan. Selain sering dilanggar Israel, resolusi ini juga lebih menekankan kembali legalitas keberadaan negara Zionis di atas tanah yang telah ia rebut dari Palestina dan sebaliknya mengkriminalisasi perlawanan terhadap pendudukan. Ini makin memperkuat cengkeraman negara Yahudi.

Jelas, ratusan resolusi yang telah ditandatangani selama bertahun-tahun telah gagal untuk melindungi darah, tanah, harta, dan hak-hak kaum Muslim Palestina. Anehnya, sebagian kaum Muslim masih menganjurkan untuk menyerahkan masalah ini kepada PBB untuk dicarikan solusi. Para pemimpin Muslim khususnya tidak merasa bersalah dengan mengandalkan organisasi dunia itu yang dibentuk oleh kaum kafir untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam. Padahal masalah-masalah tersebut seharusnya diselesaikan oleh kaum Muslim menurut agama mereka. Allah SWT berfirman (yang artinya):

Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang Mukmin. Siapa saja yang berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Allah memperingatkan kalian terhadap (siksa)-Nya dan hanya kepada Allah kalian kembali (TQS Ali Imran [3]: 28).

Apakah orang-orang yang menganjurkan untuk menyerahkan konflik Palestina-Zionis sekali lagi kepada PBB untuk diselesaikan telah lupa bahwa institusi itu bertanggung jawab terhadap berdirinya Israel di Palestina setelah berakhirnya Perang Dunia II? Apakah mereka lupa peran pasukan penjaga perdamaian PBB yang bersekongkol dengan Tentara Serbia dalam melakukan genosida terhadap Muslim Bosnia di Sebrenica pada tahun 1995? Apakah mereka lupa akan resolusi PBB yang hanya mengutuk kekejaman Israel di Gaza dan Tepi Barat tetapi tidak pernah memberikan pelajaran kepada “Israel” atas aksi perilaku kiriminalnya atau mendasarkan penolakan arogannya untuk mematuhi hukum internasional? PBB dan Undang-undang International tidak pernah memiliki catatan yang baik dalam membela nasib umat Islam.

Selain itu, semua anggota tetap Dewan Keamanan PBB memiliki sejarah panjang dalam menyerang umat Islam. Mereka termasuk Rusia dan Cina terlibat dalam serangan terhadap kaum Muslim, seperti tindak pidana yang dilakukan oleh Cina di Timur Turkestan (Xinjiang), juga tindak pidana Rusia di Chechnya serta invasinya di Afghanistan serta penganiayaan terhadap kaum Muslim di negeri sendiri.

Memang, masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam di Palestina tidak pernah dapat diselesaikan oleh Bangsa-Bangsa (PBB) yang merupakan organisasi kufur. Kaum Muslim di Palestina sedang diserang oleh Israel. Dengan demikian, satu-satunya cara untuk memerangi Negara Zionis yang merupakan musuh Allah adalah melalui jihad yang dilakukan oleh tentara Muslim. Semua pemimpin Muslim wajib untuk memulai jihad melawan “Israel” lalu membebaskan saudara-saudara kami, kaum Muslim, sehingga membebaskan tanah yang diberkahi dari rezim kafir. Namun, kami sangat yakin bahwa para pemimpin Muslim pengkhianat itu akan melakukan apapun dan tetap mengejar kekayaan duniawi, kekuasaan dan posisi. Mereka pun akan tetap mengikuti perintah tuan-tuan Barat mereka, bukannya memobilisasi tentara mereka di jalan Allah. Oleh karena itu, satu-satunya solusi bagi kita sebagai Muslim adalah memotivasi saudara-saudara kita, ayah dan anak-anak tentara Muslim untuk memenuhi tugas mereka dalam membela umat. Selain itu, kita harus berusaha untuk membangun mendirikan kembali Khilafah. Khalifahlah yang akan memobilisasi tentara di bawah komandonya untuk membebaskan seluruh negeri Muslim yang diduduki dan mengembalikannya kembali di bawah kekuasaan Islam. [Ditulis untuk Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir oleh Sumayyah Amar, Anggota Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*