Pengadilan Kriminal Internasional Tak Bisa Mengadili Israel

Pernyataan mengejutkan datang dari International Criminal Court (ICC) di The Hague. Juru Bicara ICC, Nicola Fletcher mengatakan, bahwa ICC tidak punya kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam agresinya ke Jalur Gaza.

Fletcher mengungkapkan hal tersebut setelah organisasi hak asasi Palestina meminta ICC untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza, hari Rabu kemarin. Dalam pernyataannya, ICC mengatakan bahwa kewenangan hukum pengadilan hanya terbatas pada kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan di sebuah wilayah atau dilakukan oleh sebuah negara yang menjadi anggota ICC.Sementara Israel bukan anggota ICC.

Menurut Fletcher, ICC bisa melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel hanya jika pihak Israel bersedia menerima kewenangan hukum ICC atau jika ICC mendapat rujukan dari Dewan Keamanan PBB agar Israel diseret ke pengadilan.

Saat ini ada 108 negara yang terdaftar sebagai anggota ICC. Merekalah negara-negara yang ikut menandatangani Roma Statue yang menjadi dasar pembentukan pengadilan kriminal internasional yang berbasi di The Hague, Belanda pada tahun 2000. Pengadilan ini menyelidiki dan menjatuhkan sanksi atas kasus-kasus kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel dan AS tidak ikut menandatangani kesepakatan itu. Padahal saat ini, AS dan Israel adalah dua negara yang paling banyak melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. (Eramuslim, 15/01/09)

5 comments

  1. Pernyataan tersebut bukanlah hal yang aneh apalagi — mengejutkan –, kita semua tahu bahwa Institusi PBB,atau lembaga HAM apapun namanya tidak akan pernah berpihak kepada penderitaan kaum muslimin. Fakta sudah terlalu banyak bahwa lembaga dunia tersebut tidak lebih hanya kepanjangan tangan dan kepentingan para Imperalis ” Amerika, Uni Eropa & Israel “. Sudah selayaknya kaum muslimin dinegeri-negeri Islam melakukan tekanan kepada penguasa untuk tidak lagi mempercayai institusi tersebut, — bahkan kalau perlu — menuntut untuk dibubarkan. Solusinya mari kita tegakan Syariah & Khilafah. Allahu Akbar

  2. See the world is turning against us…..cukup jelas kebencian mereka terhadap kita belum lagi apa yang mereka sembunyikan dalam hati.

    We have to restore our strength and overthrow all thaghut of the world. Allah with us !!!

    Veceremos !!!

  3. Ghina ariefah

    Israel laknatullah… tunggu saja azab Allah akan menimpa kalian sebentar lagi…

  4. Kaum JIL pun harus mengakui kalo yang ini memang 99,99% Irrasional, Tidak Realistik, Utopis and Mustahil binti Mustahal.
    Baik Formal-Prosedural maupun Materiil-Substansial, ya namanya juga hukum kufur-sekuleristik-kapitalis. Ga mungkin lah the big boss of king si mata satu harus diadili dengan perangkat pengadilan yang sedari penciptaannya emang tuk jadi budak kepentingannya. Rasional kan…

  5. Ya Allah…betapa bodohnya para pemimpin yg ikut menandatangani kesepakatan Roma Statue!!!!!
    Adakah yg masih mengakui Pengadilan Kriminal Internasional???
    Kl masih ada, berarti sama bodohnya dg pimpinan2 itu!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*