Khilafah Ajaran Islam Bukan Kejahatan, Stop Kriminalisasi

HTI Press, Surabaya. “Berita tentang tegaknya khilafah di Mosul dijadikan alasan bagi Amerika untuk melakukan intervensi di negeri timur-tengah” tegas Farid Wadjdi redaktur media umat dalam acara Halqah Islam dan Peradaban (HIP) ke-34 di auditorium SMK Negeri 5 Surabaya hari Ahad (14/9).

HIP yang mengambil tema “ Khilafah ajaran Islam bukan kejahatan, stop kriminalisasi” menyoroti tentang agenda kriminalisasi Khilafah oleh beberapa pihak di Indonesia, pihak-pihak yang mengkriminalisasi Khilafah beralasan bahwa kelompok yang mendeklarasikan tegaknya Khilafah di Iraq telah melakukan tindakan kekerasan dalam menghadapi kelompok yang menolak ide Khilafah.

Farid menambahkan bahwa sikap Hizbut Tahrir tegas bahwa deklarasi tegaknya Khilafah oleh milisi di Iraq tidak sah.”Deklarasi berdirinya Khilafah di Iraq tidak sah” tegas Farid. Pasalnya, kekuasaan dan keamanan belum benar-benar ditangan kaum muslimin. Sehingga penerapan hukum Islam secara kaffah (menyeluruh) , layaknya sebuah negara dengan pilar-pilarnya, belum terwujud.

Disamping itu Farid menjelaskan thoriqoh (metode) perjuangan untuk menegakkan Khilafah Islam yang dipilih oleh Hizbut Tahrir berdasarkan sunnah Rosulullah SAW tidak dengan kekerasan atau angkat senjata.

Bagi Farid tegaknya Khilafah adalah sesuatu yang pasti, pertama tegaknya Khilafah adalah janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah, kedua adanya kelompok yang memperjuangkan yaitu Hizbut Tahrir (HT). HT memperjuangkan tegaknya Khilafah melalui pembinaan umat bukan kekerasan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah yang melakukan pembinaan kepada para sahabat.

Adapunnya adanya pihak yang mengatakan perjuangan tegaknya Khilafah adalah terorisme merupakan upaya mengkriminalisasi  kewajiban Khilafah yang sudah jelas secara hukum syara’. Termasuk upaya kriminalisasi itu adalah yang mencoba menempatkan siapapun yang memperjuangkan Khilafah termasuk HT  sebagai kelompok teroris.

Adapun sikap umat Islam sendiri sudah  jelas. Forum MUI pusat telah menegaskan menolak kriminalisasi penerapan syariat Islam dan Khilafah. Karena penegakan syariah Islam dan Khilafah adalah kewajiban dalam hukum Islam.

“Rusaknya negeri-negeri muslim pada saat ini disebabkan dua hal” kata Farid. Pertama adanya agen-agen asing dari kalangan umat Islam yang menjual negerinya untuk kepentingan asing dan terus melindungi kepentingan asing di negeri tersebut. Kedua tidak diterapkannya hukum Allah di negeri-negeri Islam pada saat ini. “Oleh karena itu pada saat ini menjadi tugas seluruh umat Islam untuk berjuang bersama-sama menegakkan syariah dan Khilafah” tegas Farid.

Hal yang sama disampaikan oleh Sholahudin Fatih dari DPD HTI Jatim, bahwa umat Islam aktivitas kehidupannya selalu diatur oleh hukum Allah SWT, sehingga jangan sampai umat berpikir bahwa ada aktivitas kehidupan yang tidak diatur oleh Allah.” Institusi yang mampu menjaga umat dalam aturan Allah adalah Khilafah” tegas Fatih.

Sementara itu Irfan Idris dari BNPT mengatakan bahwa BNPT tidak mengkriminalisasi ide tegaknya Khilafah, namun melawan kelompok-kelompok yang memperjuangkan ide Khilafah melalui kekerasan. “Perjuangan penegakan Khilafah tidak melalui kekerasan” tegas Irfan.[]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*