Kabinet Menteri Dalam Negara khilafah

Oleh: Hafidz Abdurrahman

Istilah “Menteri”, dengan istilah dan konotasinya, tidak dikenal dalam sistem pemerintahan Islam. Meski dalam kitab-kitab Hadits, Sirah maupun Fiqh Siyasi digunakan istilah “Wazir”, namun istilah ini digunakan dengan konotasi bahasa, yaitu pembantu khalifah. Bukan dengan konotasi menteri kabinet sebagaimana yang sering diterjemahkan dewasa ini.

Nabi menyatakan, “Wazirayya fi as-sama’i Jibril wa Mikail, wa wazirayya fi al-ardhi Abu Bakar wa ‘Umar (Pembantuku di langit adalah Jibril dan Mikail, sedangkan pembantuku di bumi adalah Abu Bakar dan ‘Umar).” (HR al-Hakim dan at-Tirmidzi dari Abi Sa’id al-Khudri). Karena itu, istilah “Wazir” di sini mempunyai konotasi “Mu’awin” (pembantu). Dalam al-Qur’an, istilah “Wazir” ini juga digunakan dengan konotasi “Mu’in” (penolong) dan “Mu’awin” (pembantu) (QS Thaha: 29 dan al-Furqan: 35).

 Perbedaan Menteri dan “Wazir”

Fakta menteri dalam sistem demokrasi berbeda dengan “Wazir” dalam sistem Islam. Perbedaan ini tidak bisa dilepaskan dari karakter pemerintahan dalam sistem demokrasi, di mana pemerintahan dipegang secara kolektif, kolegial dan berjamaah. Karena itu, kementerian dalam sistem demokrasi merupakan kumpulan individu menteri yang menjalankan roda pemerintahan sebagai satu unit pemerintahan, yaitu eksekutif. Sebab, pemerintahan dalam sistem demokrasi bersifat kolektif, bukan individual.

Penguasa yang mempunyai otoritas pemerintahan secara utuh adalah para menteri, bukan hanya seorang menteri. Karena seorang menteri hanya mempunyai kewenangan terbatas, sebagaimana yang telah ditetapkan. Karena itu, ada Menteri HAM, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan sebagainya.

Berbeda dengan “Wazir” atau “Mu’awin” dalam sistem pemerintahan Islam. Mu’awin adalah pembantu khalifah, yang meliputi seluruh tugas pemerintahan tanpa kecuali. Meski jumlah Mu’awin boleh lebih dari satu, namun masing-masing memiliki kewenangan dan tugas pemerintahan secara menyeluruh. Meski demikian, tetap ada batasan yang membedakannya dengan khalifah. Batasannya, adalah akad niyabah (wakil), yang mewakili Khalifah untuk mengurus urusan pemerintahan. Jika tidak, pasti akan terjadi tumpang tindih kewenangan. (al-‘Allamah al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzam al-Hukm, hal. 130).

Mu’awin dengan kewenangan umum ini, oleh Imam al-Mawardi (w. 450 H), disebut Mu’awin Tafwidh. Disebut “Tafwidh” karena mendapatkan mandat pemerintahan secara umum dari khalifah. Dia bukan khalifah, karena diangkat dan diberhentikan oleh khalifah. Namun, kewenangannya luas. Karena itu, dia tetap berkewajiban untuk menjalankan seluruh amanah pemerintahan yang ditugaskan kepadanya. Pada saat yang sama, dia juga wajib menyampaikan laporan kepada khalifah terhadap tindakan apa saja yang telah dia lakukan.

Selain mereka, juga ada pembantu khalifah yang menangani masalah teknis dan administasi. Mereka tidak menangani urusan pemerintahan, tetapi hanya administrasi. Mereka ini disebut Mu’awin “Tanfidz”. Kewenangan dan tugasnya terbatas, yaitu menghubungkan para pihak dari dan kepada khalifah. (al-‘Allamah al-Qadhi al-Mawardi, Adab al-Wazir, 10).

Kualifikasi Wazir

Wazir “Tafwidh” boleh lebih dari satu, sesuai dengan kebutuhan negara. Jika lebih dari satu, maka harus ada pembagian wilayah (teritorial), bukan pembagian kerja atau kewenangan. Meski demikian, semuanya harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk penguasa (hakim). Dia harus Muslim, pria, berakal, baligh, merdeka, adil dan mampu. Inilah syarat yang wajib mereka penuhi. Syarat dan kriteria yang sama juga berlaku untuk Wazir “Tanfidz”.

Meski “Wazir Tafwidh” menangani urusan pemerintahan secara umum, sedangkan “Wazir Tanfidz” menangani urusan administrasi, namun karena keduanya terkait dengan pemerintahan, maka syarat masing-masing wazir tersebut sama. Hadits Nabi SAW, “Lan yufliha qaum[un] wallau amrahum imra’at[an].” (Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang mengangkat wanita untuk mengurus urusan mereka) (HR Bukhari dari Abi Bakrah).

 Konteks larangan “wallau amrahum imra’at[an]” ini tidak hanya berlaku untuk wanita yang menduduki jabatan pemerintahan, tetapi juga berlaku untuk wanita yang terkait dengan pemerintahan. Seperti “Wazir Tanfidz” yang selalu mendampingi khalifah. Posisi “wazir tanfidz” ini tidak bisa dipisahkan dengan pemerintahan, karena itu posisi ini tidak boleh dijabat oleh seorang wanita. (al-‘Allamah al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzam al-Hukm, hal. 131).

Wazir diangkat dan dipilih oleh khalifah untuk membantu tugas-tugasnya, karena mereka dianggap profesional dan kompeten. Tentu, setelah mereka memenuhi syarat yang telah diatur oleh syara’. Bukan karena pertimbangan yang lain. Wazir diangkat bukan karena orang partai pendukung pemerintah. Karena khilafah milih umat, dan seluruh rakyat. Sistem pemerintahan Islam juga tidak mengenal partai berkuasa dan partai opisisi. Meski khalifah, atau sejumlah pejabatnya berasal dari partai politik tertentu, tetapi begitu menjadi pejabat publik, hubungannya dengan partai sebagai bagian dari partai sudah tidak ada lagi. Sebagai pejabat publik, khalifah maupun yang lain, akan mengambil jarak yang sama dengan seluruh rakyat, termasuk partai politik.

Dengan cara seperti itu, Negara Khilafah akan steril dari berbagai kepentingan partai, kelompok dan golongan. Jika tidak, maka negara akan terjebak dalam perangkap kebangsaan, kesukuan, keorganisasian, mazhab dan sektarian. Alih-alih mengurus dan melayani urusan umat, justru negara akan terjebak untuk melayani dan mengurusi urusan bangsa, suku, organisasi, mazhab dan sekte yang menjadi pendukungnya.

Pengangkatan dan Pemberhetian Wazir

 Khalifah sebagai pemegang otoritas tunggal dalam pemerintahan mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan wazirnya. Ketika khalifah wafat, maka jabatan wazir ini juga berakhir. Jabatannya tidak akan diperpanjang, kecuali pada tenggat waktu kepemimpinan Amir Mu’aqqat (pejabat sementara), sebelum terangkatnya khalifah yang baru. Setelah itu, jabatannya membutuhkan mandat baru. Jika khalifah yang baru memberikan mandat tersebut kepadanya, maka jabatannya bisa dilanjutkan, melalui mandat baru, dari khalifah yang baru. Bukan mandat lama, dari khalifah yang telah tiada (al-‘Allamah ‘Atha’ bin Khalil, Ajhizatu Daulati al-Khilafah fi al-Hukm wa al-Idarah, hal. 63).

Meski ketika berhenti, tidak perlu ada keputusan pemberhentikan. Sebab, statusnya sebagai pejabat yang diangkat dengan akad niyabah, dengan sendirinya akan berakhir ketika pihak yang diwakili sudah tiada.

Meski kewenangan mengangkat dan memberhentikan wazir ini ada di tangan khalifah, namun Majelis Umat berhak untuk menyatakan “rasa tidak senang” terhadap wazir. Pendapat Majelis Umat dalam hal ini bersifat mengikat. Khalifah pun wajib memberhentikannya seketika (al-‘Allamah al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzam al-Hukm, hal. 227).

Khatimah

Itulah bedanya sistem Negara Demokrasi dan Negara Khilafah. Negara khilafah ada untuk melayani urusan rakyat, dengan menerapkan seluruh hukum syara’, baik di dalam maupun luar negeri. Negara khilafah juga bukan negara mazhab, negara kelompok, suku, sekte atau bangsa tertentu. Negara khilafah merupakan hukum syara’ yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk mengatur urusan umat manusia, bukan hanya Muslim tetapi juga non-Muslim.

Siapa saja yang hidup di dalamnya akan mendapatkan kebaikan. Kebaikan yang tidak hanya dirasakan orang per orang, tetapi seluruh umat manusia. Bahkan, juga dirasakan oleh yang hidup dan yang mati. Negara khilafah inilah yang akan mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*