HTI Press, Banda Aceh. Upaya segelintir pihak liberal untuk melakukan kriminalisasi terhadap Khilafah seiring dengan kemunculan ISIS, perlu diwaspadai. Tema inilah yang diangkat oleh Hizbut Tahrir Indonesia DPD II Banda Aceh dalam Kajian Strategis Masyarakat Aceh (KASATMATA) dengan judul, “Monsterisasi Perjuangan Syariah & Khilafah di Balik Blow Up Isu ISIS,” di Mesjid Baitul Musyahadah Setui, Ahad pagi (21/9/2014).
Menurut pengamat dunia Islam sekaligus Wasekjen MIUMI, Yasin Lc menghangatnya berita tentang ISIS atau Daulah Islamiyah Irak dan Syam ini akhir-akhir ini adalah bagian dari peran media yang sangat besar. Ada tujuan tertentu dari media terkait menghangatnya isu ini ke tengah-tengah masyarakat. Yakni untuk menyebarkan fitnah terhadap kaum muslimin.
Wasekjen MIUMI inipun mengkhawatirkan isu ini tidak lain adalah upaya untuk melakukan monsterisasi atau kriminalisasi terhadap Islam. Kemudian, Yasin menyebut beberapa ciri-ciri seorang itu disebut ISIS, yakni sholeh atau sering ke mesjid, alumni pesantren atau alumni timur tengah, berjenggot, celana isbal dan ingin menegakkan Khilafah. Hal ini akan menjadi fitnah untuk kaum muslimin di kemudian hari.
Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ketua DPD I HTI Aceh, Ferdiansyah Sofyan. Ia menyebutkan bahwa ini adalah bagian dari proyek Islam moderat yang dikampanyekan oleh Amerika Serikat ke Negara-negara muslim.
Selanjutnya, Ferdi menjelaskan dipandang dari kesepakatan para ulama bahwa deklarasi Khilafahnya ISIS tidak sah. Alasan tidak sahnya pendirian Khilafah ini ada tiga: Daerahnya tidak otonom. Keamanan rakyat Irak dan Suriah belum berada di tangan kaum muslimin sepenuhnya. Kedua wilayah tersebut secara umum masih dikuasai oleh rezim penguasa antek AS.
Pada materi terakhir Ketua DPD II HTI Banda Aceh Rahmat Ibnu Umar menjelaskan bagaimana metode penegakan Khilafah yang benar yaitu mengikuti metode dakwah penegakan Khilafah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Ada tiga fase yang dilakukan oleh HT untuk menegakkan Khilafah, yakni: tahap pembinaan dan pengkaderan (marhalah tatsqif wa takwin), tahap interaksi dan perjuangan di tengah umat (marhalah tafa’ul ma’a al-ummah), dan tahap penerapan hukum Islam (marhalah tathbiq ahkamul Islam) secara kaffah dalam institusi negara, yakni Daulah Khilafah Islamiyah.
Diskusi bulanan yang dihadiri oleh puluhan peserta ini juga dihadiri oleh para tokoh, ormas Islam dan utusan dari pesantren.[]MI HTI Banda Aceh