HTI Press, Pamekasan. Sabtu, 4 Oktober 2014, bertempat di Lapangan Tenis Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan, sekitar 100 orang yang terdiri dari masyarakat umum dan para aktivis Hizbut Tahrir Pamekasan mendatangi lapangan tersebut untuk melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Adha 1435 H yang diselenggarakan oleh DPD II HTI Pamekasan.
Sebelum pelaksanaan Shalat Id, kemarin pada hari Jumat sore, para aktivis Hizbut Tahrir membagikan buletin dakwah mingguan Al Islam, siaran penyataan HTI tentang Perbedaan Penetapan Idul Adha 1435 H dan info pelaksanaan shalat ied bersama HTI DPD II Pamekasan.
Pelaksanaan Shalat Idhul Adha dimulai jam 06.00 WIB, bertindak sebagai Imam shalat adalah Bapak Khairus Shodiq, M.Pd dan sebagai Khatib adalah Ustadz Asmawi, S.Pd.
Dalam khutbahnya, Ustadz Asmawi mengingatkan tentang keteladanan Nabi Ibrahim as. dan putranya Ismail as. yang luar biasa. Keduanya menunjukkan ketundukan dan ketaatan total pada perintah Allah SWT. Begitupun seharusnya kita sekarang dalam menjalankan perintah Allah untuk menerapkan syariah-Nya secara kaffah, termasuk kewajiban memutuskan perkara dengan hukum-Nya.
Kepada jama’ah Idul Adha, beliau juga menjelaskan tentang apa itu Khilafah dan tiga esensi Khilafah. Pertama: ukhuwah. Khilafah merupakan riâsah ‘âmmah li al-muslimîn jamî’an fî ad-dun-yâ (kepemimpinan umum untuk seluruh kaum Muslim di dunia). Karena itu dengan Khilafah akan terwujud ukhuwah umat Islam dalam kehidupan. Kedua: syariah. Tugas utama Khilafah adalah iqâmah ahkâm asy-syar’i al-islâmî (menegakkan hukum syariah Islam). Memang ada sebagian hukum syariah yang dapat dan harus dijalankan oleh individu. Namun, tidak sedikit hukum syariah yang hanya bisa dijalankan oleh Khilafah. Dengan demikian esensi Khilafah adalah penegakan syariah secara kaffah. Ketika itu terjadi, Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin akan terwujud dalam kehidupan. Ketiga: dakwah. Tugas Khilafah lainnya adalah hamlu ad-da`wah al-islâmiyyah ilâ al-‘âlam (mendakwahkan Islam ke seluruh dunia). Dengan Khilafah, Islam dapat tersebar luas di berbagai penjuru dunia dengan cepat. Sejarah telah membuktikan realitas tersebut.
Jika kini kita bersegera dan dengan ringan memenuhi perintah berkurban, padahal itu menurut jumhur fukaha hukumnya sunnah, maka semestinya kita lebih bersegera dan dengan lebih ringan menerapkan syariah Islam dan memutuskan perkara dengan apa yang telah Allah turunkan. Sebab, menerapkan syariah Islam hukumnya wajib. Hal itu hanya sempurna di dalam sistem Khilafah ar-Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian.[]MI Pamekasan