Kontrak Tak Dipenuhi

pemilu130324bUU Hamidy
Budayawan
Ucapan syahadat La Ilaaha Illallah tiada Tuhan yang berhak diibadahi selain Allah bermakna, beribadah kepada Allah itu tidak hanya sebatas menyembah, tetapi juga mengatur seluruh kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat dan negara, dengan hukum Allah secara kaffah atau totalitas. Syahadat adalah perjanjian umat manusia tunduk dan taat kepada perintah dan meninggalkan larangan Allah dan Rasul-Nya. Syahadat adalah kontrak kerja manusia terhadap Allah dan Rasul-Nya. Manusia berjanji melaksanakan apa yang diikrarkan kepada Allah dan Rasul-Nya, yang telah ditentukan dalam Alquran dan As-sunnah. Kita menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT, mempergunakan umur (waktu) beribadah kepada Allah semata. Inilah jalan hidup yang benar, yang diridhai Allah untuk mendapat bahagia lahir dan batin.

Kenyataan hidup orang Melayu hanya mengamalkan Islam sebatas pribadi, keluarga dan masyarakat dengan tekanan pada ibadah salat, puasa, zakat, haji dan nikah-kawin. Dalam bernegara, baru Brunei Darussalam yang memutuskan untuk memakai Syariah Islam. Sementara orang Melayu di Malaysia dan Indonesia masih memakai aturan demokrasi. Demokrasi yang diamalkan oleh negara ini menghalangi orang Melayu memenuhi syahadatnya. Negara punya kekuasaan memaksa kepada rakyatnya, maka segala aturan yang dibuat negara demokrasi terpaksa diterima oleh orang Melayu, walaupun sebenarnya bercanggah dengan Syariah Islam.

Demokrasi menghalangi orang Melayu memenuhi syahadatnya, karena demokrasi memberi hak kepada manusia membuat hukum, dengan alasan mendapat mandat dari rakyat. Karena suara rakyat dipandang sebagai suara Tuhan. Sedangkan orang Melayu harus meyakini menurut Alquran bahwa membuat hukum itu hanyalah hak Allah. Alquran melarang kita mengatakan dengan dusta bahwa ini haram, ini halal, dengan lidah kita. Sementara itu demokrasi juga telah membuat orang Melayu sering bertengkar dan berpecah-belah, padahal Islam mengajarkan kepada mereka supaya bersatu dengan berpegang kepada Alquran dan Sunnah Nabi SAW.

Tiap diadakan pemilihan umum, apakah untuk tingkat provinsi maupun negara, maka segeralah timbul ketegangan antar-golongan disusul oleh intimidasi dan pertengkaran sehingga sampai menimbulkan korban jiwa. Mereka segera masuk perangkap setan dengan timbulnya saling membenci, dengki dan memfitnah. Sedangkan yang punya ambisi dapat jabatan, tidak malu-malu meminta dipuji agar menarik untuk dipilih. Bahkan tidak hanya sampai di situ, pakai uang untuk mendapat suara, pakai akal cerdik berbuat licik dan curang supaya menang.

Maka tiap akan diadakan pemilihan umum itu, tentara dan polisi dikerahkan diikuti oleh intel yang disebar ke mana-mana. Keadaan menjadi mencekam sehingga rakyat berada dalam keadaan tidak tentram. Masing-masing saling mencurigai. Di samping itu pemilu ala demokrasi ini telah menghabiskan tenaga dan uang yang tak terkira. Pada hari pemilihan, rakyat libur bekerja. Bayangkan, kalau ada yang memilih sebanyak 150 juta orang. Kalau penghasilan mereka bekerja kita taksir Rp10.000 tiap orang, ada berapa triliun rupiah sudah hilang sia-sia pada hari itu. Begitulah mahal dan dahsyatnya memilih pemimpin dalam demokrasi, sedangkan hasilnya rakyat tetap sengsara.

Alquran dan Sunnah Nabi SAW telah menampilkan Syariah Islam cara memilih pemimpin yang amat sederhana, tidak membuang waktu dan uang serta tidak mendatangkan perselisihan dan pertengkaran. Syariah Islam memberi panduan memilih pemimpin —yang disebut dengan Khalifah atau Amirul Mukminin— dipilih oleh orang berilmu yang bertakwa, sebagaimana tergambar dalam pemilihan empat orang khalifah yang meneruskan kepemimpinan Nabi SAW. Tidak seperti demokrasi yang dipilih semua rakyat, baik bodoh atau pintar, baik awam atau berilmu, baik jahat maupun taat, pokoknya tidak gila. Juga tidak meminta jabatan, tapi diminta memangku jabatan karena dia dipandang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Inilah rahasia, Syariah Islam yang datang dari Allah dan Rasul-Nya mampu menampilkan pemimpin yang adil, menjalankan pemerintahan menurut Syariah Islam dengan totalitas sehingga rakyat dapat merasakan kesejahteraan lahir dan batin.

Orang Melayu juga sulit memenuhi kontrak syahadatnya oleh hak asasi manusia (HAM) yang dianut oleh negaranya. HAM telah membuat hukum sama rata, padahal hukum Allah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Karena HAM menyamakan kedudukan lelaki dengan perempuan, maka hak dan kewajiban lelaki dengan perempuan jadi kacau. Begitu pula hak dan kewajiban anak dengan orangtuanya, sehingga anak jadi liar lalu melakukan maksiat. Begitulah masing-masing hanya mementingkan haknya, sehingga keluarga jadi berantakan oleh HAM sebagaimana masyarakat Barat yang tidak beragama Islam.

Lihatlah masyarakat Barat sudah kewalahan oleh aborsi, prostitusi, homo seks, narkoba, minuman keras, perjudian dan maksiat lainnya sehingga sebagian sudah dilegalkan (dibenarkan) oleh negara demokrasi di sana. Barat mau memindahkan penyakitnya kepada umat Islam lewat HAM, tapi orang Melayu yang beragama Islam tak menyadarinya. Mereka ditipu oleh media sehingga malah menjadi pendukung HAM.

Orang Melayu terhalang memenuhi kontrak syahadatnya oleh hukum negara demokrasi yang kaku dan tidak adil. Lihatlah pajak yang berlaku pada orang kaya dan miskin, padahal dalam Islam pajak hanya berlaku bagi orang kaya, yang disebut zakat mal. Orang mencuri ayam bernilai beberapa ratus ribu rupiah bisa dikurung beberapa bulan penjara. Tapi koruptor miliaran sampai triliun hanya dipenjara beberapa tahun sampai belasan tahun.

Anak mencuri sandal dan nenek tua yang mengambil beberapa biji coklat juga harus dihukum. Dalam Islam, hukum punya toleransi, diperhatikan duduk parkaranya, tidak hanya sebatas fakta. Jika seorang warga mencuri telur lantaran kemiskinannya, bukan dia yang dihukum oleh Syariah Islam, tetapi pemimpinnya yang telah membuat rakyatnya jadi miskin.

Ketidakadilan hukum buatan manusia dalam alam demokrasi itu makin jelas, karena hukum dapat dipermainkan oleh kekuasaan dan uang. Putusan hukum akan berubah, jika pihak yang bersalah punya hubungan dengan kekuasaan atau punya uang banyak untuk menyogok hakim sehingga terkenallah ungkapan hukum dapat dibeli. Kalaupun sampai masuk penjara, namun sekali lagi dengan kekuasaan dan uang, mudah mendapat keringanan hukuman. Begitu pula dengan pembunuhan. Pihak yang membunuh hanya dihukum penjara, tidak dengan hukum qisas yang adil. Akibatnya tak perlu pikir panjang untuk membunuh, sehingga terkenallah pembunuh bayaran.

Bagaimanapun juga kenyataan ini, namun pemuja demokrasi tetap menolaknya dengan angkuh. Mereka yang berada di bawah ketiak Amerika dan sekutunya, malah membuat serangan balik membela hukum thagut ini dengan menuding hukum Islam yang adil seperti qisas dan potong tangan sebagai hukum yang kejam. Padahal dunia sudah membuktikan, bagaimana Syariah Islam yang  diterapkan dengan totalitas oleh negara Khilafah Islamiyah lebih dari 13 abad, merupakan negara adidaya kontinental yang terbesar, tapi justru yang paling minim kriminalitasnya.

Negara Khilafah Islamiyah telah membuktikan sampai tak ada orang miskin di bawah pemerintahannya, karena tak ada lagi rakyat yang mau menerima zakat. Orang Melayu harus segera sadar lalu memperbaiki keyakinannya bahwa hukum Allah itu pasti baik. Sebab dari Allah yang menciptakan umat manusia itu sendiri. Jangan lagi dikritik apalagi ditolak. Itu hanya merusak syahadat, akidah dan amal, sehingga bukan hidayah Allah yang akan diterima, tetapi bencana dunia akhirat.***

One comment

  1. subhanallah, bagus sekali tulisan budayawan melayu Bpk UU Hamidy, meski usia sudah lebih 70 thn, tapi semangat dan goresan penanya sangat mendalam dan terarah, Allahu akbar!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*