Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia akan menggelar sidang ijtima (kesepakatan) ulama pada 23-26 Januari di Padang Panjang, Sumatera Barat, untuk membahas hukum merokok dan golput.
“Salah satu hal yang akan dibahas tuntas dalam Ijtima Ulama itu adalah soal hukum merokok, baik yang pro maupun yang kontra akan menyampaikan pandangannya, sebelum diputuskan dalam sebuah fatwa,” kata Ma’ruf di Kantor MUI Jakarta, Rabu (21/1).
Selain itu, Sidang ijtima juga bakal membahas hukum golput. “Nanti kita akan memberikan panduan, hukum pemilu itu apa dan hukum golput itu apa?” ujar Ma’ruf Amin.
Sedangkan materi yang akan dibahas dalam Ijtima Ulama itu terbagi dalam tiga kelompok besar yakni pertama, masalah strategis kebangsaan yang meliputi prinsip Islam tentang hubungan antar umat beragama, implementasi Islam sebagai “rahmatan lil-alamin”, peran agama dalam pembinaan moral bangsa, dan masalah golput dalam pemilu dan pilkada.
Kedua, masalah fikih kontemporer, terdiri dari hukum merokok, pernikahan usia dini, bank mata dan organ tubuh lain, masalah zakat, konsumsi makanan halal, persoalan wakaf dan senam pernafasan yoga.
Sedangkan masalah ketiga yang akan dibahas adalah masalah hukum dan perundang-undangan, yang meliputi RUU Jaminan Produk Halal, tindak lanjut UU Pornografi, tindak lanjut PP No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, tindak lanjut UU tentang Kepariwisataan, serta tindak lanjut UU Perbankan Syariah.
Rencananya, forum ijtima ulama ini akan diikuti 700 peserta yang terdiri dari Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, Lembaga Fatwa organisasi masyarakat Islam, pimpinan Fakultas Syariah IAIN Se-Indonesia dan pimpinan pondok pesantren.
“Forum ini ditujukan untuk menjawab berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan kontemporer, dalam pendekatan dan perspektif pemikiran ulama,” pungkas Ma’ruf.
Penyelenggaraan sidang ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan perhelatan rutin tiga tahunan MUI. Gelaran tahun ini adalah ketiga kalinya setelah sidang pada 2003 di Jakarta dan 2006 di Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. (mediaumat.com, 21/01/09)
Mohon dengan sangat untuk MUI agar bisa mengeluarkan LABEL HARAM kesemua produk haram, seperti minuman keras dll!!!
Jangan cuma bisa ngasih LABEL HALAL!!!
Jazakallah….
Saatnya ulama memiliki kesadaran politik Islam ideologis yang sempurna.
Menindak lanjuti seruan dr salah st tkh “HNW”Titip pesan buat MUI..Ktakan yg haq adalah haq..Bgt sbalikny..Utk fatwa haram atau tdkny golput dlm sistem sekuler..Kt brhrp MUI jgn smpai di jdikan alat..Oleh salah satu atau beberapa partai kontestn pemilu..Krn mnurut sy ini adlah bntuk ke kwatirn..meningktny angka golput meng indikasikn smkin tdk percayanya msyrakt kpd sistem yg ada..Dan jg sikap dr pr partai psrta pemilu yg tdk mewakili aspirasi umat membuahkn sikap antipati.! hajatan pemilu yg bnyak makan duit rakyat&ga ada gunanya..
orang yang mengaku dirinya ulama mestinya tidak mengeluarkan fatwa yang ditujukan untuk menguatkan pemerintahan dan sistem kufur.
Jangan lupa MUI musti minta pendapat Hizbut Tahrir Indonesia, yang benar-benar memahami fakta serta hukum syara’ kedua masalah tersebut.
Kepada MUI mohon dengan sangat agar menjelaskan kepada ummat bahwa yang haq jelas haqnya dan yang bathil jelas bathilnya. jangan mau dijadikan alat penguasa yang zalim. tetap istiqomah dalam menjelaskan yang benar dengan standar Islam kepada Ummat. jangan karena suara terbanyak mengatakan halal lalu jadi halal. jadikan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai rujukan dalam menggali hukum. klo berdasarkan suara terbanyak pelacuran pun bisa jadi halal.
Assalamualaikum wrwb..ayoo pak ismail serukan kepada MUI untuk menfatwakan wajib menerapkan syariat islam dan wajib golput untuk pemilu..
apa ada panduan yg lebih baik dari Al Quran dan sunah ?
Pastikan, perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia termasuk di dalam forum tersebut untuk mengantisifasi penyalahgunaan fatwa terutama oleh partai-partai yang oportunis.
aku heran kok mikirin barang sepele terus ,bagaimana umat ini.muhammadia mengatakan haram,sedangkan n u makruh yg dipegang yg mana.umut islam mau di bawa kema.sedang ulama nya sendiri mikirin golonganya sendiri.ayo to mikir bagaimana islam ini bersatu.
ayolah umat islam kembali ke sunah sunah rosulloh.bersatulah umat islam .tegakkan yg hak dan lenyapkan kebatilan.
“Jangan lupa MUI musti minta pendapat Hizbut Tahrir Indonesia, yang benar-benar memahami fakta serta hukum syara’ kedua masalah tersebut.” ==> JUHALA / RUWAIBIDHOH MAU DIMINTAI PENDAPAT????????
wal ‘iyyaudzubillah