Hina Rasulullah, Politikus Austria Dihukum

Pengadilan di Kota Graz, Austria tenggara, memvonis wanita politikus dari Freedom Party (FPOe) itu dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda 31 ribu dolar AS atau sekitar Rp 341 juta. Hakim menilai, Winter telah terbukti menghina dan menghujat agama Islam. Wanita berusia 51 tahun itu telah menghujat dan menistakan Rasulullah SAW. Winter menyebut  Nabi Muhammad SAW sebagai seorang paedophilia karena menikahi wanita berusia enam tahun.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Winter hukuman penjara selama dua tahun. Kantor berita Austria, APA, melaporkan, Winter telah berkali-kali menyerukan hasutan dan kebencian terhadap Islam pada Januari 2008 lalu. Dalam sebuah rapat, Winter juga pernah berseru agar umat Islam diusir dari Eropa dan harus dikembalikan ke luar Laut Mediterania.

Pada sebuah diskusi dengan para pelajar, Winter pun menebarkan kebencian terhadap umat Muslim. Winter menyamakan pria Muslim dengan binatang buas yang sangat berbahaya bagi kaum wanita. Anggota parlemen itu juga berseru agar warga Austria menolak imigran Muslim. Winter tak bisa berkelit dari tuntutan yang diajukan jaksa.

Dalam persidangan yang digelar, Kamis (22/1) waktu setempat, Winter mengaku bersalah. Meski begitu, dirinya mengelak jika dinyatakan telah menghina agama Islam. “Saya tidak ingin menghina siapa pun, tetapi hanya menginginkan adanya jalan keluar dari masalah,” kilah  wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Winter berdalih, dirinya tak menginginkan Austria kedatangan pedophilia asing. Politikus dari partai yang katanya memperjuangkan kebebasan itu telah menuduh imigran Muslim di Austria sebagi paedophilia. “Mengapa saya tidak dapat berkata ini? Ini tidak ada hubungannya dengan kalimat kebencian. Kami tidak ingin Austria kedatangan paedophilia asing,” elaknya. Namun, pembelaan itu tak digubris hakim.

Kasus yang sama pernah dilakukan anaknya, Michael. Mantan pemimpin pemuda dari Partai Merdeka itu telah divonis dengan kejahatan yang sama pada akhir Oktober lalu. Michael divonis hukuman penjara karena telah menyebarkan hasutan dan permusuhan kepada kaum imigran Turki. Dalam sebuah laporan berkala, Michael telah menuding Muslim Turki sebagai komunitas yang buas, seperti binatang.

Sikap anti-Islam yang menjangkiti keluarga Winter itu berakhir di pengadilan. Keduanya sama-sama dihukum karena menghina dan merendahkan agama Islam. Mereka tak bisa mengatasnamakan kebebasan dengan seenaknya menghina dan menghasut ajaran sebuah agama.

Terkait kasus yang sama, seorang politikus dan anggota DPR di negeri Kincir Angin, Greet Wilders, juga akan diadili di meja hijau.  Pengadilan Tinggi Amsterdam memutuskan bahwa penghinaan terhadap Islam yang dilakukan Wilders dalam film Fitna bisa diadili secara hukum.  Pengadilan menilai, tindakan anti-Islam yang disebarkan Wilders sebagai perbuatan kriminal.

Selain itu, pengadilan juga menilai bahwa Wilders telah sengaja menghina simbol-simbol Islam. Keputusan Pengadilan Tinggi Amsterdam tersebut disambut baik warga Muslim Belanda yang kini jumlahnya mencapai satu juta orang. Sejak lama, seluruh Muslim di dunia berharap kasus penghinaan terhadap Islam itu diproses secara hukum.

6 comments

  1. Amirul Jihad

    tiga bulan penjara dan denda Rp 341 juta??? hanya itu hukuman bagi penghina Nabi?? Seorang Kholifah akan memberangkatkan pasukan untuk memenggalnya walaupun dia ada di negeri seberang..

  2. itulah pentingnya sebuah institusi daulah khilafah. karena tanpanya umat islam akan selalu dihina dan direndahkan oleh kaum kafir, tanpa ada yang menindak penghinaan tersebut. Seandainya khilafah sudah terwujud maka tidak ada lagi yang menghina rasulullah dan kehormatan islam akan senantiasa terjaga. Allahuakbar.

  3. memang sudah saatnya qt bersatu,sudah saatnya qt berseru.back to islam ,back to khilafah.jangan titipkan amanat mulia ini pada orang lain.Allah huakbar

  4. Si Pahit Lidah

    seharusnya mereka yang menghina Rasulullah dan Islam WAJIB dan HARUS DIPISAHKAN ANTARA KEPALA DAN BADANNYA!!!

  5. herri siddik

    Hukum mati sajalah.

  6. azyzul hakym

    coba kalo orangnya mampir ke indonesia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*