HTI Press, Palembang. “Jaminan Kesehatan yang dimaksud dalam program JKN, tidak berarti negara yang akan menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis. JKN hanyalah asuransi wajib bagi setiap rakyat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan. Untuk bisa dilayani, maka harus membayar premi.” Ungkap Ustadz Ibnu Aziz Fathoni dari DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh HTI Palembang, Sabtu (29/11), di RM. Palapa KM.5 Palembang.
Di dalam acara bertema “Menggugat BPJS, Kebijakan Dzolim” tersebut, Ibnu Aziz Fathoni juga menyatakan bahwa jika telat membayar, rakyat tidak akan diberi layanan, dikenai denda, bahkan tidak diberi pelayanan administratif publik seperti mengurus KTP, akte lahir, sertifikat, IMB, dan sebagainya. Pemberi kerja atau kepala keluarga yang tidak mendaftarkan pekerja atau anggota keluarganya bisa mendapatkan sanksi pidana.
“Inilah bentuk kezaliman yang luar biasa dari pemerintah saat ini. Sesungguhnya JKN bukanlah jaminan kesehatan nasional, akan tetapi asuransi kesehatan nasional dan merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada rakyat!” Tegasnya di hadapan puluhan tokoh dan umat yang hadir.
Ibnu Aziz Fathoni membandingkan dengan pelayanan kesehatan dalam sistem pemerintahan Islam. Di dalam sistem Islam, jaminan pelayanan kesehatan disediakan secara gratis bagi yang membutuhkannya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. yang menyebutkan bahwa Imam adalah pelayan yang bertanggung jawab atas rakyatnya.
“Maka sudah selayaknya pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyatnya,” pungkasnya. []MI Palembang