Pemalakan ala BPJS Dimulai

iuran-bpjs-ilus130307bSanksi BPJS itu tak nyambung dan terkesan mau kejar target dengan menghalalkan segala cara untuk jadikan rakyat komoditi sapi perahan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai memaksa rakyat untuk ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS memberi waktu masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 2015. Jika tidak, masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS tidak akan mendapatkan layanan publik.

Ancaman BPJS ini telah menyebar luas terutama lewat media sosial. Sebagian masyarakat ketakutan dengan ancaman tersebut sehingga mereka berbondong-bondong ke kantor BPJS. Tapi sebagian lagi tak peduli karena memang tidak tahu.

Namun, sosialisasi ‘ancaman’ itu nyata adanya. Seperti dikutip Sinarmedia, di Majalengka, Jawa Barat, misalnya, Kepala BPJS Majalengka Utami Sri Rahayu mengatakan, mulai awal tahun depan baik mandiri atau kolektif seluruh masyarakat diharapkan sudah mengikuti program BPJS kesehatan jika tidak ingin dikenakan sanksi pelayanan publik.

Adapun pemberian sanksi sesuai PP No. 86 tahun 2013 pasal 9 ayat 2 yakni meliputi pemberian izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, surat izin mengemudi, paspor atau surat tanda nomor kendaraan.

“Apabila belum mengikuti atau tidak membayar BPJS akan mengalami kesulitan dalam memproses izin-izin tersebut,” katanya.

Utami menegaskan, sesuai dengan UU no 24 tahun 2011 pasal 14 bahwa program JKN BPJS Kesehatan sifatnya wajib bagi seluruh penduduk di Indonesia, dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Nantinya masyarakat diharuskan memilih layanan yang akan diberikan BPJS kesehatan yang terbagi tiga yakni kelas I dengan iuran/bulan Rp 59.500, kelas II dengan iuran Rp 42,500 dan kelas III dengan iuran/bulan Rp 25.500. Masyarakat menjamin dirinya sendiri. Sakit atau tidak, tetap membayar. Pemerintah cuma mengawasi doang.

Selain BPJS kesehatan, ada juga BPJS Ketenagakerjaan. Ini diperuntukkan bagi perusahaan. Setiap karyawan swasta harus mendapat jaminan kesehatan, jaminan pensiun/hari tua, kematian dan  kecelakaan.

Hanya saja, program BPJS Ketenagakerjaan ini efektif berlaku pada Juli 2015. Semua perusahaan swasta diwajibkan mendaftarkan semua pekerjanya. Jika tidak, sanksi sudah menunggu.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti program itu meliputi perizinan terkait usahanya, izin yang dibutuhkan untuk mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Bahkan, BPJS mengancam akan memenjarakan manajemen perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS atau hanya melaporkan sebagian upah dan sebagian tenaga kerjanya. Ini dikemukakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan. Ancaman sanksi pidana 8 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah.

Di Surabaya, anggota DPRD Jatim memprotes langkah BPJS Kesehatan itu. Anggota Komisi E DPRD Jatim Mohammad Eksan mengatakan, meski wajib, jika BPJS memaksakan dengan cara memberi sanksi maka itu jelas tidak tepat dan membuat resah.

“Sanksi ini jelas tidak tepat karena BPJS itu bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan bagi warga rakyat, dan bagian dari hak rakyat karena telah membayar pajak dengan baik. Jadi jangan dicampuradukkan antara hak dan kewajiban,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menegaskan, sanksi BPJS itu tak nyambung dan terkesan mau kejar target dengan menghalalkan segala cara untuk jadikan rakyat komoditi sapi perahan.

Rupanya keresahan masyarakat ini sudah sampai ke Kementerian Kesehatan. Dalam laman www.depkes.go.id, Kementerian Kesehatan membantah bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup akhir tahun 2014. BPJS Kesehatan tetap membuka untuk pendaftaran, bukan hanya sampai dengan akhir Desember 2014.

Dan tidak benar bahwa pembuatan maupun perpanjangan KTP, SIM, dan Passpor wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan belum bekerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut terkait dengan hal tersebut. [Abu Nabhan; sumber Mediaumat edisi 140]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*