Jatuhnya 16 korban miras oplosan di Garut beberapa waktu lalu menurut Pengamat Sosial Iwan Januar sebagai bukti kegagalan hukum sekuler dan tanda lemahnya pengawasan pemerintah.
“Miras-miras macam itu kan sebenarnya sudah diketahui umum. Harusnya dihentikan dan ditindak tegas!” ujarnya kepada mediaumat.com, Senin (8/12) melalui pesan singkat.
Jangan malah memakai logika; legalkan saja miras agar tak ada lagi miras oplosan. “Siapa yang jamin? Rokok saja sekarang diperangi, masak miras mau dibebaskan? Mikir,” tegasnya menyinggung pernyataan Gubernur DKI Ahok yang menilai miras oplosan beredar karena adanya pelarangan miras berizin.
Iwan juga menyatakan pemerintah pusat memang tidak ada keinginan untuk melarang peredaran miras secara menyeluruh. Keluarnya Perpres No 74/2013 di era SBY itu adalah bukti pemerintah berlepas tangan terhadap persoalan miras. Alasannya selalu klasik; tidak semua warga Indonesia Muslim.
“Okelah kita tidak bisa memaksa non Muslim, tapi bukankah bisa dibuat regulasi agar penjualannya dibatasi di lingkungan mereka saja? Tapi ini tidak akan dilakukan karena negara ini kan menganut paham sekulerisme. Jadi negara tidak akan ambil pusing dengan hal ini,” prediksi Iwan.
Alasan lainnya, lanjut Iwan, tentu saja kepentingan bisnis. Ini sudah jelas, beberapa perusahaan miras lokal sedang melobi pemerintah agar investasi mereka bisa diperluas. Beberapa perusahaan miras asing juga berminat untuk investasi di Indonesia. Tetapi mereka masih terganjal DNI daftar invstasi negatif. Padahal kata mereka konsumsi miras dalam negeri terus tumbuh. Kementrian Perdagangan dan Industri juga sedang membahas hal ini.
“Perpres dan kepentingan bisnis ini yang bikin pemerintah bersikap ambigu,” simpulnya.
Di akhir komentarnya, Iwan menyatakan kedudukan miras dalam pandangan Islam.”Haram hukumnya bagi Muslim terlibat dalam produksi, distribusi hingga konsumsi,” pungkasnya. (mediaumat.com, 8/12/2014)
Baik Ahok maupun para pejabat negeri ini lainnya sudah berpikiran dangkal dan bodoh, sudah jelas bahwa miras atau khamr itu haram dalam Islam dan akan memberikan mudharat bagi masyarakat tetap saja ngotot dilegalkan dengan alasan-alasan yang dibuat-buat dan tidak masuk akal.