Oleh: Hafidz Abdurrahman
Harga adalah hasil pertukaran antara uang dengan barang. Secara alami, harga ini ditentukan oleh supplay and demand (penawaran dan permintaan). Karena itu, jika barang yang ditawarkan jumlahnya melimpah, sedangkan permintaannya sedikit, maka harga akan turun. Jika barang yang ditawarkan jumlahnya sedikit, sedangkan permintaannya besar, maka harga akan naik.
Dengan demikian, harga akan mengikuti hukum pasar. Karena, hukum pasar tersebut ditentukan oleh faktor supplay and demand, maka untuk menjaga stabilitas harga di pasar, faktor yang harus diperhatikan oleh negara adalah faktor supplay and demand ini. Keseimbangan antara supplay and demand harus selalu diperhatikan oleh negara, sehingga harga tersebut benar-benar stabil.
Mematok Harga dan Inflasi
Ketika harga barang naik, orang berpikir sederhana, agar tidak naik, maka pemerintah harus turun tangan, mematok harga. Pandangan ini sepintas benar, meski faktanya tidak. Dengan mematok harga, memang harga bisa stabil pada waktu tertentu, tetapi cara ini justru menyebabkan terjadinya inflasi. Karena, diakui atau tidak, pematokan harga ini mengurangi daya beli mata uang.
Karena itu, Islam mengharamkan negara untuk mematok harga. Harga, justru oleh Islam dibiarkan mengikuti mekanisme pasar, supplay and demand. Ketika zaman Nabi, saat harga barang-barang naik, para sahabat datang kepada Nabi SAW meminta agar harga-harga tersebut dipatok, supaya bisa terjangkau. Tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Nabi, seraya bersabda, “Allah-lah yang Dzat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan rezeki, Memberi Rezeki, dan Mematok harga.” (HR Ahmad dari Anas). Dengan begitu, Nabi tidak mau mematok harga, justru dibiarkan mengikuti mekanisme supplay and demand di pasar.
Ketika Nabi mengembalikan kepada mekanisme pasar, bukan berarti negara kemudian sama sekali tidak melakukan intervensi. Tentu tidak. Hanya saja, tentu intervensinya bukan dengan mematok harga, namun dengan cara lain. Cara, yang tidak merusak persaingan di pasar.
Intervensi
Jika kenaikan harga barang itu terjadi, karena faktor supplay yang kurang, sementara demand-nya besar, maka agar harga barang tersebut bisa turun dan normal, negara bisa melakukan intervensi pasar dengan menambah supplay barang. Cara ini jelas tidak merusak pasar. Justru sebaliknya, menjadikan pasar tetap selalu dalam kondisi stabil. Kondisi ini bisa terjadi, karena boleh jadi di suatu wilayah telah mengalami krisis, bisa karena faktor kekeringan atau penyakit, yang mengakibatkan produksi barangnya berkurang. Akibatnya, supplay barang-barang di wilayah tersebut berkurang.
Untuk mengatasi hal ini, negara bisa menyuplai wilayah tersebut dengan barang-barang yang dibutuhkan dari wilayah lain. Kebijakan seperti ini pernah dilakukan oleh Umar, ketika wilayah Syam mengalami wabah penyakit, sehingga produksinya berkurang, lalu kebutuhan barang di wilayah tersebut disuplai dari Irak.
Jika kenaikan barang tersebut terjadi, karena supplay yang kurang, akibat terjadinya aksi penimbunan (ihtikar) barang oleh para pedagang, maka negara juga harus melakukan intervensi dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku penimbunan barang. Sanksi dalam bentuk ta’zir, sekaligus kewajiban untuk menjual barang yang ditimbunnya ke pasar. Dengan begitu, supplay barang tersebut akan normal kembali.
Jika kenaikan barang tersebut terjadi, bukan karena faktor supplay and demand, tetapi karena penipuan harga (ghaban fakhisy) terhadap pembeli atau penjual yang sama-sama tidak mengetahui harga pasar, maka pelakunya juga bisa dikenai sanksi ta’zir, disertai dengan hak khiyar kepada korban. Korban bisa membatalkan transaksi jual-belinya, bisa juga dilanjutkan.
Inflasi Nol
Inflasi terkait dengan daya beli mata uang, baik terhadap barang maupun jasa. Inflasi terjadi, bisa karena faktor mata uangnya, yang memang nilainya bisa berubah. Jika perubahan nilai mata uang tersebut karena nilai intrinsiknya, maka untuk menjaga stabilitas mata uang, sehingga inflasinya nol, tak ada cara lain, kecuali dengan menggunakan standar mata uang emas dan perak.
Inflasi juga bisa terjadi, karena uang yang ada dianggap tidak cukup untuk melakukan transaksi, akibat nilai nominalnya berkurang. Kondisi ini bisa diselesaikan, dengan diberlakukannya kebijakan larangan mematok harga dan jasa. Dengan begitu, uang yang tersedia akan selalu cukup untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa.
Ketika harga barang dan jasa tersebut naik, misalnya, sementara daya beli masyarakat rendah, dengan sendirinya demand-nya berkurang. Jika demand-nya berkurang, maka harga barang dan jasa tersebut, dengan sendirinya akan turun. Begitu seterusnya, hingga akhirnya mata uang yang tersedia selalu cukup untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
Kebijakan mencetak uang, ketika daya beli masyarakat rendah, karena jumlah uang yang beredar di tengah masyarakat sedikit, bukan meningkatkan daya beli masyarakat, justru mengakibatkan terjadinya inflasi. Karena jumlah mata yang banyak beredar di tengah masyarakat, ditambah dengan mata uang yang sudah ada sebelumnya, akan semakin menambah jumlah mata uang. Jika jumlah mata uang bertambah, otomatis akan terjadi inflasi. Karena, itu artinya, nilai mata uang tersebut turun.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka kebijakan negara Khilafah untuk mengendalikan stabilitas harga dilakukan dengan cara yang dibenarkan oleh syariat Islam, yaitu:
- Menjaga supplay and demand di pasar agar tetap seimbang. Bukan dengan mematok harga barang dan jasa.
- Jika supplay barang dan jasa berkurang, maka yang mengakibatkan harga dan upah naik, karena demand-nya besar, maka ketersediaan barang dan jasa tersebut bisa diseimbangkan kembali oleh negara dengan menyuplai barang dan jasa dari wilayah lain.
- Jika berkurangnya supplay barang karena penimbunan, maka negara bisa menjatuhi sanksi ta’zir, sekaligus kewajiban melepaskan barang pemiliknya ke pasar.
- Jika kenaikan harga tersebut terjadi karena penipuan, maka negara bisa menjatuhi sanksi ta’zir, sekaligus hak khiyar, antara membatalkan atau melanjutkan akad.
- Jika kenaikan harga terjadi karena faktor inflasi, maka negara juga berkewajiban untuk menjaga mata uangnya, dengan standar emas dan perak. Termasuk tidak menambah jumlahnya, sehingga menyebabkan jatuhnya nilai nominal mata uang yang ada.
Ini langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh negara Khilafah, dalam mengendalikan harga barang dan jasa.