Hukum asal semua perbuatan itu terikat dengan hukum syariah. Sehingga, apabila seorang Muslim ingin mengetahui kaifiyah (tata cara) shalat, maka ia harus mempelajari dalil-dalil tentang shalat; apabila ia ingin berjihad, maka ia harus mempelajari dalil-dalil tentang jihad; dan apabila ia ingin menegakkan Khilafah, maka ia harus mempelajari dalil-dalil tentang menegakkan Khilafah dari perbuatan Rasulullah saw. Sebab tidak ada satupun metode menegakkan negara dari Rasulullah saw, kecuali dijelaskan dalam sīrah (perjalanan dakwah) beliau. Dimana di dalam sīrah-nya, beliau menyeru para pemilik kekuatan dan pengaruh yang menjadi pilar-pilar negara menurut realitas wilayah di sekitarnya. Rasulullah saw menyeru mereka kepada Islam, meminta nushrah (pertolongannya), dan bai’ahnya dengan kerelaan dan pilihan sendiri, setelah ada pada – mereka dan wilayah mereka- opini umum yang lahir dari kesadaran umum.
*** *** ***
Dikutip dari Jawab Soal: “Metode Syar’iy untuk Penegakkan Khilafah dan Kekuasaan yang Dipaksakan”.