GOLPUT HARAM?

[Al-Islam 440] Kontroversi di seputar usulan fatwa haramnya golput dalam Pemilu—yang pernah dilontarkan oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid beberapa waktu lalu—tampaknya direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Ijtimaa Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan 23-26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang Sumatera Barat, golput menjadi salah satu agenda pembahasan; selain sejumlah masalah seperti kasus penikahan dini, senam yoga, rokok, bank mata dan organ tubuh lainnya serta sejumlah UU.

Terkait dengan golput dalam Pemilu, Ijtima Ulama yang dihadiri oleh 700 ulama dan cendekiawan tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan (baca: fatwa), bahwa golput hukumnya haram. “Golput haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya,” papar Humas MUI, Djalal (Kompas, 27/1/2009). Ini karena, menurut Sekretaris Umum MUI Pusat Ichwan Syam, “Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.” (Republika, 27/1/2009).

Namun, pandangan berbeda dikemukakan Dr. Sofjan S. Siregar. Ia menyatakan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan golput adalah sebuah ‘blunder ijtihad’ dalam sejarah perfatwaan MUI. Justru mengharamkan golput itu hukumnya haram. “Sampai detik ini, saya gagal menemukan referensi dan rujukan serta dasar istinbath para ulama yang membahas masalah itu,” ujar Sofjan, doktor syariah lulusan Khartoum University, direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam Eropa di Rotterdam. “Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada pematwa dan peserta rapat MUI yang terlibat dalam ‘manipulasi politik fatwa golput’ untuk bertobat dan minta maaf kepada umat Islam Indonesia, karena terlanjur membodohi umat,” tandas Sofjan (Detik.com, 27/1/2009).

Pengamat politik Indobarometer M. Qodari bahkan menilai, dengan fatwa tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. “Kalau mereka dilarang untuk golput, hal itu justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan pada kebaikan,” jelas Qodari (Detik.com, 26/1/2009).

Komentar tajam juga dilontarkan oleh pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy. Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak mengeluarkan fatwanya. Sebab, Pemilu yang dilakukan dengan basis individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran Barat. Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah. “Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk al-Quran dan Hadis. Kalau fatwa ini mempertimbangkan kebaikan, berarti MUI mengabaikan kebenaran ajaran dan kecerdasan masyarakat,” tegasnya. (Detik.com, 27/01/2009)

Jika demikian, bagaimana sesungguhnya Pemilu—juga kedudukan golput—dalam pandangan hukum Islam?

Hukum Pemilu Menurut Syariah

Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk: 1) Memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR/Parlemen; 2) Memilih penguasa.

1.    Memilih wakil rakyat.

Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda:

إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا
Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya lima belas wasaq (HR Abu Dawud).

Kedua, dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas  wakil itu dipilih oleh mereka sendiri.
Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan syariah Islam.

Menyangkut Pemilu untuk memilih wakil rakyat, yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil dan karenanya haram dilakukan.

Sebagaimana diketahui, paling tidak, ada 2 (dua) fungsi utama wakil rakyat di DPR/Parlemen. Pertama: melegislasi UUD/UU. Berkaitan dengan fungsi legislasi ini, tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim dalam mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya kecuali dengan menggunakan syariah Allah SWT (Lihat, misalnya: QS Yusuf [12]: 40; QS an-Nisa [4]: 65; QS al-Ahzab [33]: 36). Oleh karena itu, setiap aktivitas pembuatan perundang-undangan yang tidak merujuk pada wahyu Allah (al-Quran dan as-Sunnah) merupakan aktivitas menyekutukan Allah SWT (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31). Pelakunya juga bisa terkategori kafir, fasik atau zalim (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44; 45; 47).

Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi. Artinya, yang diakui dalam Islam adalah ‘kedaulatan syariah’, bukan kedaulatan rakyat. Ini berarti, dalam Islam, hanya Allahlah yang berhak menentukan halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan manusia (yang diwakili oleh para wakil rakyat) sebagaimana dalam sistem demokrasi. Allah SWT berfirman:

]إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ[
Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah (QS Yusuf [12]: 40)

Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh.

Kedua: fungsi pengawasan. Menyangkut fungsi pengawasan DPR/Parlemen—berupa koreksi dan kritik terhadap pemerintah/para penguasa atau UU yang digodok dan dihasilkan oleh DPR—jelas hukumnya wajib secara syar’i. Fungsi tersebut terkategori ke dalam aktivitas amar makruf nahi munkar, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim, terlebih para wakil rakyat.
Jadi, dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih para wakil rakyat hukumnya  dikembalikan kepada dua fungsi yang mereka mainkan di atas.

2.    Memilih penguasa.

Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik demokrasi sekular. Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa (imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan hanya boleh, bahkan wajib. Sebab, imam/khalifah tersebut diangkat dalam rangka menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah tersebut.

Adapun dalam sistem demokrasi, Pemilu untuk memilih penguasa adalah dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam. Karena itu, status Pemilu Legislatif tidak sama dengan Pemilu Eksekutif. Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status akad wakalah, melainkan akad ta’yîn wa tanshîb (memilih dan mengangkat) untuk menjalankan hukum-hukum tertentu. Dalam hal ini statusnya kembali pada hukum apa yang hendak diterapkan. Jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian juga sebaliknya.

Tinjauan Politik

Selain tinjauan dari segi syariah, Pemilu (khususnya dalam memilih para wakil rakyat) dan fenomena golput juga bisa ditinjau dari kacamata politik. Dalam hal ini, Jubir HTI, HM Ismail Yusanto, berpandangan: Pertama, UU Pemilu sendiri menyebut bahwa memilih itu hak, bukan kewajiban. Jadi, bagaimana mungkin hak itu dihukumi haram ketika orang itu tidak mengambilnya. Lagipula, memilih untuk tidak memilih itu berarti juga memilih. Jadi, fatwa haram golput itu sendiri secara filosofis bermasalah.

Kedua, sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam Pilkada itu golput sampai 45%-47%. Ini angka yang sangat tinggi. Itu harus dipahami secara lebih mendalam. Jangan-jangan itu merupakan cerminan dari ketidakhirauan masyarakat karena mereka melihat bahwa proses politik (Pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap kehidupan mereka.

Ketiga, ketika orang tidak menggunakan pilihan politiknya tidak bisa dikatakan bahwa dia apolitik. Sebab, boleh jadi hal itu didasarkan pada pengetahuan politik dan sikap politik; bahwa dia tidak mau terus-menerus terjerumus dalam sistem sekular yang terbukti bobrok ini.

Keempat, terkait dengan Hizbut Tahrir, Hizb memandang bahwa aktivitas politik itu tidak berarti mengharuskan Hizb ada di parlemen. Mengoreksi penguasa adalah bagian aktivitas politik. Mendidik umat dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam juga merupakan aktivitas politik. Selama ini, itulah di antara yang telah, sedang dan akan terus-menerus dilakukan oleh Hizb (Hizbut-tahrir.or.id, 27/1/2009).

Sikap Kaum Muslim Seharusnya

Berdasarkan penjelasan di atas, sikap yang harus ditunjukkan oleh setiap Muslim adalah:

  • Tidak memilih calon/partai manapun yang nyata-nyata tidak sungguh-sungguh memperjuangkan tegaknya syariah Islam, apalagi sampai mengokohkan sistem sekular saat ini.
  • Berjuang secara serius dan terus-menerus untuk menerapkan syariah Islam dan mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam dengan metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw., yaitu melalui pergulatan pemikiran (as-shirâ’ al-fikri) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya Khilafah dan diterapkannya syariah Islam.
  • Secara sendiri-sendiri atau bersama tetap melakukan kritik dan koreksi terhadap para penguasa dan wakil rakyat atas setiap aktivitas dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan syariah Islam.
  • Tidak terpengaruh oleh propaganda orang-orang atau kelompok tertentu yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Sebab, kaum Muslim pasti bisa melakukan perubahan jika berusaha keras, sungguh-sungguh, dan ikhlas karena Allah dalam berjuang. Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, termasuk merealisasikan tegaknya Khilafah bagi kaum Muslim untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayâh al- Islâmiyah) melalui penerapan syariah Islam di dalam negeri dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Di bawah naungan Khilafah pula, umat Islam di seluruh dunia akan dapat disatukan kembali sekaligus menjadi umat terbaik, dan Islam pun akan menjadi pemenang atas semua agama dan ideologi sekalipun orang-orang kafir membencinya. Allah SWT berfirman:

]وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ بِنَصْرِ اللهِ [
Pada hari itu bergembiralah orang-orang Mukmin karena pertolongan Allah (QS ar-Rum [30]: 4-6)

Komentar al-Islam:

Ijtima Ulama Tetapkan 24 Fatwa Baru (Republika, 27/1/2009).

Sayang, tidak ada satu pun fatwa yang mewajibkan penerapan syariah Islam secara kaffah oleh negara.

67 comments

  1. Makin jelas kualitas MUI…..pada saat orde baru dia mendukung suharto dgn sepenh hati…pada saat era reformasi…dia mendukung kepentingan parpol….fatwa MUI..merupakan indikasi bahwa sebagian ulama tidak memiliki senses of crisis terhadap nasib Ummat. kalaulah…alasan dkeluarkannya fatwa haram golput adalah msh adanya pemimpin amanah…..lantas sampai sjauh mana keamanahan dia ditengah-tengah sistem sekular demokrasi yang menghendaki dia tidak amanah….kebobrokan sistem indonesia dan birokrasinya…merupakan fakta real yg mampu dilihat oleh kalangan manapun………

  2. mereka adalah ulama’.
    tanggapan yang relevan, menurutku, adalah: wallohu a’lam.

    yang penting dakwah tetap jalan hingga kemenangan Islam datang.

  3. Mas yanto@cikarang

    Maha Suci Alloh… Ane tetep kekeh GOLPUT memilih wakil2 yg akan melanggengkan sekulerisme. Tapi ane menyerukan saudara2 agar TIDAK GOLPUT dalam usaha dan perjuangan menerapkan syariah islam dalam institusi KHILAFAH ISLAMIYYAH.. Lha wong milih wakil rakyat yang tidak memperjuangkan syariat sesuai yang dicontohkan Rasul kok dipaksa. Apa karena ketua MUI punya parpol peserta pemilu? Ulama jangan mau diperalat segolongan kelompok yang ketakutan dengan tingginya angka golput donk.. Apa yang MUI fatwakan kelak akan dipertanggung jawabkan diiadapan Alloh.. Saran ane bwat MUI yg mgeluarkan fatwa tsbut: buru2 taubat antum. Halaqoh yg bener, jgan asal ngasih fatwa tanpa ijtihad yang bener. Pokoknya KHILAFAH. TITIK…

  4. anwar affandi

    ulama adalah juga manusia. siapa pun dia apakah ulama, ustadz, kyai, guru atau siapa pun selama masih manusia maka pasti bisa salah karena manusia memang tempatnya salah dan lupa. maka sebagai sesama muslim tentu perlu bahkan wajib untuk saling ingat mengingatkan dalam kebenaran dan kesabaran (you know it). jadi bukan diam terus mengatakan wallahu a’lam.

  5. Alhamdulillah masih ada konsep Islam yang jernih,
    Alhamdulillah masih ada yang menjaga dan berani menyampaikan, meski terasa “pahit”
    Insya Allah buletin Al-Islam ini akan disebar dan terus disebar. Tidak hanya oleh hizbut tahrir, tapi oleh kita semua !
    Wahai umat Muhammad SAW, jangan khianati Allah dan Rasulullah dengan merusak risalahnya, mari jaga Islam, jangan sampai kejernihan Islam dikotori oleh orang-orang yang haus kepentingan dunia, yang menjual Islam dengan harga murah, dengan dalil kemaslahatan tega mengacak-acak hukum Allah SWT.
    Ingat, hancurnya ajaran yahudi dan nasrani lebih dikarenakan hukum-hukum Allah SWT yang dibawa Rasul-rasulNya telah diotak-atik, yang halal diharamkan, yang haram dihalalkan. Oleh siapa? Oleh rahib dan pendeta-pendetanya, tentu hanya dengan pertimbangan “kemaslahatan” mereka.

  6. Ketua KPU Andi Nurpati “Rendahnya legitimasi akan berpengaruh pada perkembangan bangsa,”.

    Ya memang pemerintahan yang legitimate itu kalau dibaiat rakyat bukan pemerintahan yang tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap kehidupan rakyat.

    Rakyat tidak mau terus-menerus menjerumuskan para ulama dan tokohnya kedalam sistem sekular yang terbukti bobrok ini.

  7. ternyata MUI memenuhi “pesanan” HNW, sungguh sangat disayangkan dan diluar dugaan. ulama-ulama di MUI bisa mengeluarkan fatwa itu.
    Alhamdulillah setelah membaca tulisan diatas, hati ini semakin tercerahkan, mudah-mudahan semua umat muslim di indonesia membaca Al-Islam edisi sekarang ini.

    No Mather What They Say
    Keep Fights For Islam
    Not for Another

  8. adi victoria

    ya allah saksikanlah hamba berlindung kepadaMu dari fatwa tersebut

  9. Azmi ibnu Mudjahidin

    GOLPUT HARAM?????
    Masa Iya……
    Lantas, Adakah PARPOL yang ikut pemilu yang PANTAS dipilih?
    Adakah Parpol yang ikut Pemilu yang ideologi partainya ISLAM, yang tujuannya Penerapakan SYARIAH Di Indonesia. yang metode perjuangan mengikuti metode Ralulullah…
    Kalo ada, baru saya Milih…
    Kalo belum ada??? Sory…!!!

  10. Hendaknya Para Ulama itu menjadikan Standard Hukum Syara’ sebagai Standar Menentukan sebuah Keputusan bukan hanya bisa ber “fatwa”.
    Yang jelas Syara’ sudah menejelaskan secara detail!
    Dan Umat seharusnya sadar bahwa tidak ada satu parpol pun di Parlemen yang memperjuangkan Tegaknya Syariat Islam secara Kaffah dalam Institusi Islam.
    Mari Ikut Memperjuangkan Daulah Khilafah Islamiyah!
    Allahu Akbar

  11. ilman silanas

    Sang pengusul haramnya golput yaitu HNW, menyatakan bahwa diharamkannya golput untuk kepentingan kelangsungan demokrasi di Indonesia. Masya Allah….. segitunya memperjuangkan demokrasi sehingga hukum syara di permainkan. “Syurga bagi pembela demokrasi, dan neraka bagi penentang demokrasi.” Apakah ini jalan dakwah anda wahai USTADZ ??? Ridho siapa yang antum cari ??

  12. semoga pemikiran para ulama di MUI lebih terbuka dengan adanya Artikel ini…

    tadi sempat liat diskusi di TV One,
    yang bisa sy ambil dari pembicara:
    jangan sampai kaum muslim terjebak pada negara sekuler ini, sehingga mengadopsi dalil demi kemashlahatan tanpa melihat larangan Syara’!

    dan masukan lagi…MUI anggota ulama siapa sih? apakah hanya ormas2 yang dipandang paling besar itu?
    kenapa bisa gol nih fatwa?….

  13. Namanya juga HAK PILIH, ko tau2 berubah jadi seakan akan WAJIB PILIH……????
    Kalo udah ga ada yg ‘amanah’ menurut rakyat, kenapa harus dipaksa milih??…

    Ini pasti ditunggangi………..

  14. Demokrasi adalah perangkap-jebakan yang dibuat oleh misionaris-penjajah…. untuk melanggengkan penjajahan (= penderitaan umat-rakyat). perubahan menuju kebaikan umat-rakyat adalah revolusi damai tanpa kekerasan menuju sistem kehidupan/pemerintahan islam melalui kesadaran semua elemen umat-rakyat… dengan dakwah merubah pemahaman batil yang disisipkan misionaris menuju sistem buatan Allah Swt melalui RasulNya….. Semoga cepat siuman/sadar…..!! Amin…

  15. Khaerul Anwar

    Semoga Allah SWT mengampuni seluruh ulama yang mengesahkan fatwa haram GOLPUT Pemilu. Yo’re khoiru ummah! weak up please, destroy the capitalisme and democrazy!
    bukannya menjadi penghalang bagi tegaknya syariah dan khilafah!

  16. gus-tho solo

    Saya ndak Gol-Put mbah,
    saya mau milih yang mau jadi KHOLIFAH.
    siapa ndaftar…??

  17. bagiku
    golput= bukanlah semata orang yang tidak memilih

    bagiku
    golput= orang-orang yang mencoblos tanpa memiliki prinsip
    bagiku
    golput= orang-orang yang tak mencoblos tanpa prinsip

    bagiku
    golput= orang-orang yang bodoh

    bagiku
    tak ada istilah golput selama dia tidak difasilitasi untuk mempunyai hak memilih kepada prinsipnya

    bagiku
    prinsip itu adalah menerapkan syariat islam
    dalam naungan daulah islam ‘ala manhaj nubuwah

  18. Wahai kaum mulimin,
    Haram hukumnya mewakilkan sesuatu kepada orang lain dimana sesuatu itu adalah hal yang diharamkan oleh Allah SWT.
    Apa yang akan kita wakilkan kepada para caleg dan calon pemimpin itu?
    – Adakah kita mewakilkan kepada mereka untuk berjuang menerapkan syariat Islam di negeri ini?
    – Adakah kita mewakilkan kepada mereka untuk melegislasi hukum dengan merujuk kepada Al-Qur’an dan As-sunnah dan tidak bertentangan dengan keduanya?
    – Adakah kita mewakilkan kepada mereka untuk segera mengganti hukum2 yang ada (termasuk konstitusi maupun asas negara) yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan hukum2 yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah?
    – Adakah kita mewakilkan kepada mereka untuk mengganti sistem sekuler yang ada sekarang dengan sistem Islam.

    Kalau ini yang diwakilkan, maka fatwa haram golput saya yakin tidak akan ke luar, karena golput pun tidak akan mendapat hati dimasyarakat Islam. Tapi ketika itu semua tidak bisa dilakukan, maka jangan salahkan ummat Islam yang lebih baik memilih golput, karena melibatkan diri dalam mempertahankan dan meligislasi hukum2 yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah haram, walau tanpa fatwa sekalipun.
    Maka takutlah kepada Allah…
    Jangan sampai mengharamkan apa yang dihalakan oleh Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah.

  19. adi victoria

    kader HT tidak pernah golput. mereka punya pilihan yakni memilih partai yang siap memperjuangkan syariat dan khilafah, sayang partai tsb belum ada, sudah ada cuma mengambil jalan dakwah di luar parlemen. makanya kader2 HTI memilih untuk GOLPUT alias golongan putih (putih baca ideologis) jadi bukan golongan putih namun golongan ideologis,,,

    golongan ideologis karena memiliki fikrah dan tariqah yang jelas. yakni melanjutkan kehidupan islam. oleh karena itu..hayo partai mana yang mau di coblos….???

    gak ada yang memenuhi syarat tuch…
    jadi buat apa di pilih…

  20. Haram itu kalau ikut-ikutan mendukung sistem kufur yang dilangsungkan lewat Pemilu

  21. Bagi saya yang golput itu bukan gak milih….
    Tetap milih, tapi memilih untuk tidak memilih. Mungkin karena pilihannya gak ada. Kalau pilihan khalifahnya ada saya pasti mau milih……. Kalau ada pemimpin yang mau menerapkan syariah dan khilafah saya insyaAllah pasti mau milih. PASTI!! InsyaAllah……

  22. irul wong lamongan

    Imam al-ghozali pernah bilang “Rusaknya umat karena rusaknya penguasa. rusaknya penguasa adalah karena rusaknya para ulama. dan rusaknya ulama adalah karena cinta harta dan jabatan”

  23. Apapun partainya selama masih memperjuangkan islam secara demokrasi,maka jgn harap dpt tercapai.Karena semuanya sdh terjebak dlm lingkaran setan demokrasi yg memperjuangkan pesan dari para musuh Allah,walaupun mrk tdk menyadarinya.

  24. Untuk akhi fsiekonomi.multiply.com, dkk ;
    1. Standar kualitas ulama : ilmu dan amal,
    2. Fatwa : tidak mengikat
    3. Kualitas suatu hukum : ditentukan oleh kekuatan dalilnya ..
    .. dalam kaidah, “laa haqqa illaa bil hujjah.. laa hujjata illaa bid-daliil..”
    4. Dalam istinbath (penggalian) hukum : harus pahami betul fakta (tahqiiqul manath), disamping istidlaal (dalil)..
    5. MUI tidak maksum ; mereka adalah insan yang bisa khilaf, dan kita diharamkan untuk ‘ashabiyyah hizbiyyah…
    6. Islam sudah memberikan standar kebenaran, standar untuk menilai salah atau benar.. semuany sudah jelas..
    Wallaahu a’lam

  25. Penjelasan ttg fatwa, kedudukannya, batasan-batasannya..
    sudah banyak dijelaskan oleh para ulama… dalam kitab2 mereka..

  26. Untuk para guru, orangtua kita di MUI..
    Mari kita sama2 do’akan juga…
    Anaa teringat.. diriwayatkan bahwa baginda Rasulullaah shallallaahu’alaihi wasallam bersabda,
    “Man yuridillaahu bihii khairan yufaqqihu fiddiin”

    Dan diantara do’a yang diijabah ialah do’a bi zhahril ghaib (tanpa sepengetahuan orang yang dido’akan [syarh mukhtaar al-ahaadits, sayyid Ahmad al-Hasyimi]
    Insya Allah..
    Barakallaahulanaa

  27. Hengky-alwaie

    Wahai kaum muslim… Apakah kalian rido dipimpin yang tdak menerapkan syariat islam?

  28. Apa benar tidak ada Caleg yang memperjuangkan syari’ah?
    – bagaimana dengan rekomendasi pembubaran ahmadiyah yang dari partai islam…?
    – bagaimana dengan undang-undang regulasi zakat yang diajukan partai islam…?
    – bagaimana dengan undang-undang bank syariah yang diajukan partai islam…?
    – bagaimana dengan dukungan perjuangan palestina, iraq dan bumi islam lainnya yang didukung partai…?
    insy4JJ1 banyak perjuangan yang lainnya: mendukung pemberantasan KKN, menolong korban bencana alam dan…..

  29. Golput ?
    menurut sy mereka ragu terhadap calon yg ad, mereka tidak mengenal calon yg ad, mereka tidak ada di tempat saat pemilihan (on job site) atau mereka benar2 tidak percaya pada siapapun terhadap calon yg ada.

  30. siapa bilang gak mau milih!!!
    kita semua milih koq. milih untuk tidak memilih pemimpin yang tidak menerapkan syariat islam dg kaffah.

  31. Ya Allah, berikanlah hidayah untuk mereka yang telah bersepakat dalam menggelontorkan fatwa ini atas keberaniannya menetapkan dan memutuskan suatu perkara.
    Wahai pembuat keputusan fatwa, mengapa tidak bersungguh-sungguh dalam menggali dan memutuskan bagaimana kita bersegera menerapkan hukum Allah??? Mengapa tidak bersegera menetapkan hati dan perjuangan untuk menganti sistem di bumu ini dengan sistem Islam….
    Mengapa belum yakin pula bahwa ada saatnya kaum Muslimin akan kembali pada suatu sistem ‘ala minhaajjin nubuwwah!!!
    Yakinlah!! Sebelum keyakinan itu digantikan oleh keyakinan yang lain……

  32. kalau qt milih pemimpin tapi hanya untuk menerapkan sistem kufur kan lebih baik nggak usah milih. ituka sama ja mengokohkan sekulerisme di buminya allah

  33. hanif al-islam

    Tahun 2009 menjadi hajatan politik bagi Indonesia, akan ada agenda besar Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu diadakan untuk memilih calon legeslatif dan calon presiden. Nampaknya, persiapan pemilu 2009 begitu panjang. Hal ini dapat dilihat dari masa kampanye yang lama. Para caleng dan capres yang akan mencalonkan pun harus rela merogoh uang untuk dana kampanye dirinya sendiri. Di balik gegap gempita para caleg dan capres berkampanye ada suatu kekhawatiran tingkat patisipasi masyarakat dalam pemilu menurun. Ancaman yang menakutkan adalah golongan putih (golput).
    Golput oleh sebagaian orang sering dituding tidak bertanggung jawab. Artinya, mereka tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu dan seolah bersifat apatis terhadap politik. Bahkan Ketua MPR pun mendorong MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa haram golput. Wajar saja jika terjadi kekhawatiran peningkatan golput. Hal ini didasari dari beberapa pilkada yang diselenggarakan di sejumlah Kabupaten/Kota atau Provinsi. Sebagai contoh dapat diambil dari Pilkada Jabar, Jateng, dan Jatim. Jumlah golput lebih tinggi dibandingkan dengan angka yang diperoleh pasangan yang menang.
    Keberadaan golput memang tidak bisa disalahkan apalagi dituding sebagai biang ketidaksuksesan pemerintahan. Bukannya tanpa alasan golput terjadi. Masyarakat saat ini sudah sadar bahwa demokrasi yang diagungkan dan diperjuangkan oleh partai politik, politikus, caleg, dan capres tidak dapat membawa perubahan. Kebodohan, kemiskinan, kriminal, dan tatanan kehidupan yang amburadul pun meningkat. Sehingga masyarakat mulai jenuh, karena berkali-kali pemilu dan berganti pemimpin kehidupan tidak tambah sejahtera.
    Jika demikian adanya, seharusnya ada dakwah yang bersifat politik dan ideologis. Dakwah ini hendaknya ditujukan untuk menyadarkan umat dengan politik dan ideologi sesuai dengan Syariah Islam. Dakwah semacam ini harus diemban oleh sebuah jamaah/kelompok. Serta mempunyai cita-cita yang luhur yakni menlanjutkan kedidupan Islam di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Karena hanya dengan Syariah dan Khilafah kehidupan kaum muslim terjamin dunia dan akhirat.waallahu ‘alam bissawwab.

  34. Masih bingung

    Waduh bingung nh bangone…Khawatrnya klo bawa2 nama partai jd g bs dbedakan mana yg tulus ikhlas li ila kalimatillh untuk penerapan syariat ato malah manfaatin isu buat kampanye..

  35. Lemot Masih bingung

    Waduh bingung jg nh bangone…Khawatrnya klo bawa2 nama partai jd g bs dbedakan mana yg tulus ikhlas li ila kalimatillh untuk penerapan syariat ato malah manfaatin isu buat kampanye..

  36. Memilih calon legislatif apa sdh pasti halal ?

  37. Kedudukan fatwa hanyalah sebagai penegas hukum yang sudah jelas…Ketika umat lalai atas suatu hukum maka fatwa sebagai media ulama untuk mengingatkan umat, ulama tidak diperkenankan merubah hukum yang sudah jelas…Karena penggalian hukum harus dilakukan oleh seorang mujtahid bukan para ulama…

  38. Kedudukan fatwa hanyalah sebagai penegas hukum yang sudah jelas…Ketika umat lalai atas suatu hukum maka fatwa sebagai media ulama untuk mengingatkan umat, ulama tidak diperkenankan merubah hukum yang sudah jelas…Karena penggalian hukum harus dilakukan oleh seorang mujtahid bukan para ulama…

  39. Tanggapan untuk bangone
    thariqah partai tentu akan terrefleksi pada caleg calegnya, bila telah terbukti partai secara aktifitas tidak menunjukkan perjuangan penegakkan syariah islam bagaimana bisa mempercayai mereka (caleg)yang katanya berjanji akan memperjuangkan syariah di parlemen?
    wujud tegaknya syariah, dapat dilihat di sisi politiknya yang islam, ekonominya yang islam, interaksi sosialnya yang islam. adanya bank syariah di satu sisi tidak secara otomatis negeri tersebut telah menerapkan syariah islam secara kaffah.

  40. adivictoria1924

    ana sarankan jangan golput, ayo april 2009 kita beramai-ramai ke TPS, pilih pilihan kita, yang sesuai dengan visi islam, yang memperjuangkan syariat dan khilafah, jika gak ketemu ya….gak usah di conteng, tapi kalo mau lebih syar’i ya….conteng aja semaunya….biar gak kena fatwa golput :-)

    emang gak conteng gak syar’i ya?? tanya kenapa? kenapa tanya?

  41. salah satu alasan MUI mengeluarkan Fatwa Haram Golput adalah banyak permintaan masyarakat untuk mengetahui hukum pemilu dalam islam juga didorong oleh tokoh muslim yang bergelut dalam politik pragmatis ala demokarasi ka’lo itu yang jadi alasannya mungkin bisa jadi pertimbngan bagi para ULAMA yang ada di MUI untuk mengakomodir keinginan masyarakat dengan memfatwakan WAJIBNYA PENEGAKAN SYARIAH DAN KHILAFAH karena menurut survei SEM institute hampir 70 % masyarakat indonesia menginginkan diterapkannya syariah di Indonesia. kalo pun MUI masih enggan jangan salahkan Ummat ka,lo tidak lagi menggap MUI sebagai pembela ummat tetapi pembela penguasa.

  42. Saya nggk tahu kenapa thread saya koq sering ada yang tidak di tampilkan sama admin…!
    To : #zain
    Saya sepakat dengan kriteria perjuangan sebuah jama’ah, partai dan para pemimpinnya akan ditentukan dari bagaimana pembuktian mereka dalam medan perjuangan(thariqah) dan aktifias keseharian mereka.
    Yang harus anda ketahui:
    Ada diantara para pemimpin partai islam(kontestan Pemilu) serta para calegnya adalah para pakar islam: Hufadz, ahli fiqih, ahli syariah, teknokrat yang memiliki kapasitas diberbagai disiplin keilmuan dibidangnya.
    Klo janji menerapkan syari’ah…? memang tidak perlu mengumbar janji, sebagian besar syari’ah sudah diterapkan oleh umat islam diIndonesia: mereka melaksanakan Syariah Shalat, Zakat, Puasa, Haji, Hijab, dan syi’ar syari’at lainnya yang utama walaupun belum secara kaffah namun mereka bebas dan dilindungi oleh negara ini.
    Seharusnya langkah strategis untuk melaksanakan Syari’ah secara kaffah adalah dengan tauladan dan dilaksanakan melalui kebijakan, yang tentunya diperoleh apabila para pemimpin umat menjadi penguasa dengan membuat perundang-undangan yang proSyari’ah.
    ataukah anda memang tidak pernah tahu dan tidak ingin tahu untuk mengenal tokoh2 Partai islam yang hanya anda cap kufur dengan argumen yang aneh, bisa koq kita list siapa mereka dan seperti apa kapasitasnya…?

  43. yach gak tahu tuh, yg jelas MUI itu bukan kumpulan preman, tapi mrk tuh kumpulan cendekiawan muslim, kalo gak digubrispun mrk telah sampaikan! kalo nanti wakil rakyatnya non muslim semua ya kita tanggung bareng-bareng, tak usah nyalahkan MUI lagi. wis ngono wae yg penting ” AHSANU ‘AMALA”
    salam dakwah, smg tak spt di GAZA indonesia nantinya, didzalimi orang yahudi gak ada yg bantu, kecuali komentar tar tar

  44. Ali Syariati

    untuk masa sekarang golput adalah pilihan terbaik..coz calon pemimpin yang ada ga’ memenuhi persyaratan…harusnya calon pemimpin negeri ini bercermin pada peristiwa abu Zar al Ghifari yg berkata : Ala tasta’miluni kamasta’malta fulan ya rasulallah..? tapi Nabi ga menyetujui keinginan abu Dzar itu…lha kalau sekarang manusia indonesia berlomba2 menjadi pemimpin pdhl mereka ga amanah..siapa yang bisa mencegah keinginan mereka/menyadarkan mereka padahal mereka adalah org2 yg ga patut menjabat sbg pemimpin…?? mending golput aja..daripada milih pemimpin korup..

  45. untuk bangone, afwan sy belum paham..untuk menerapkan syariah apalagi secara kaffah,kita harus punya penguasa adalah benar, saya setuju dengan bangone, tapi kalau melihat indonesia dengan sistem seperti ini apakah bisa? Kalau sy ibaratkan sistem di indonesia ini adalah sebagai lumpur, apakah nanti calon penguasa muslim diceburi ke lumpur?kalau begitu, pasti akan terlumpuri dong? padahal bagusnya ada sistem baru yang bukan lumpur dengan wadah baru pula. Dan bukankah untuk menerapkan syariah itu harus dengan cara yang syar’i (diridhoi Allah) dan bukan dengan ikut-ikutan cara yang justru banyak menjauhi aturan Al Quran dan sunnah, seperti lumpur tersebut?

  46. satu seruan…………..ayo conteng partai yang memperjuangkan syariah dan khilafah………

    jika gak ada di lembaran kertas pemilih….ya…….jadi golongan ideologis aje…yakni memilih untuk tudak memilih…setuju……!!!!!

  47. …. وأمِتْنَا عَلَي الشَّهادَةِ فِي سَبِيْلِكَ ….

  48. Bangone says :

    “Saya sepakat dengan kriteria perjuangan sebuah jama’ah, partai dan para pemimpinnya akan ditentukan dari bagaimana pembuktian mereka dalam medan perjuangan(thariqah) dan aktifias keseharian mereka.
    Yang harus anda ketahui:
    Ada diantara para pemimpin partai islam(kontestan Pemilu) serta para calegnya adalah para pakar islam: Hufadz, ahli fiqih, ahli syariah, teknokrat yang memiliki kapasitas diberbagai disiplin keilmuan dibidangnya.
    Klo janji menerapkan syari’ah…? memang tidak perlu mengumbar janji, sebagian besar syari’ah sudah diterapkan oleh umat islam diIndonesia: mereka melaksanakan Syariah Shalat, Zakat, Puasa, Haji, Hijab, dan syi’ar syari’at lainnya yang utama walaupun belum secara kaffah namun mereka bebas dan dilindungi oleh negara ini.
    Seharusnya langkah strategis untuk melaksanakan Syari’ah secara kaffah adalah dengan tauladan dan dilaksanakan melalui kebijakan, yang tentunya diperoleh apabila para pemimpin umat menjadi penguasa dengan membuat perundang-undangan yang proSyari’ah.
    ataukah anda memang tidak pernah tahu dan tidak ingin tahu untuk mengenal tokoh2 Partai islam yang hanya anda cap kufur dengan argumen yang aneh, bisa koq kita list siapa mereka dan seperti apa kapasitasnya…?”

    satu pertanyaan saya “apakah ketika pengecaranya islam, hakimnya islam, penuntut umunya islam, jaksanya islam, apakah bisa dikatakan pegadilan itu pengadialn islami?”

    bang one, permasalahannya bukan hanya terletak pada soleh atau baiknya akhlaq orang tersebut namun juga yang dibutuhkan adalah adanay sistem islam yakni sistem khilafah. nah apakah sekarang partai2 islam tersebut dalam visinya dan visinya sudah berani secara terang-terangan menyerukan syariat islam dibawah institusi khilafah? belum kan, bahkan kata iklan IZUSU PANTHER “NYARIS TAK TERDENGAR” :-)

  49. BANGKIT PEMIMPIN MUDA…!!!

    HARAPAN ITU MASIH ADA

  50. ilmu adalah sumber kearifan.
    Sebaiknya tidak melihat sesuatu dari isi hatinya.
    niscaya itu tidak akan pasti malah mengotori hati kita
    biarlah Allah saja yang menilai.
    apa yang kita bicarakan menunjukan kualitas kita sebagai umat
    Allah SWT yang membolak-balikan hati.

  51. Saya adalah salah satu, dari sekian banyak ratusan ribu orang yang mendukukung adanya golput. Dan golput atau tidaknya seserang, adalah rahasia hati. tidak perlu pressure, intimidasi, bahkan intervensi sakalipun.Kalaulah ada otrang yang golput, misal 2,5% saja dari sebuahTPS dgn rata-rata pemilih 2 ratus hingga 3 ratus orang bisa di bayangkan berapa juta orang dari jumlah hak pilih yg tersebar seateri indonesiayang memilih golput?GOLPUT adalah fenomena luar biasa, yang menurut saya adalah asset untuk membangun kekuatan. Percaya atau tidak, partai2 baru dengan tokoh lama 2,5 % (dulunya)penganut goput.Jadi suka atau tidak golput adalah tindakan cerdas untuk sebuah revolusi cara berfikir yang didalamnya terdapat kekuatan yang maha dahsyat untuk membangun dan membentuk opini dan strategi dalam memajukan bangsa, hingga terbentuknya negara kedaulatan yang di inginkan.

  52. Bukan aku tak mau memilih, namun saat ini tidak ada pilihan. Maksudnya meski banyak pilihan,tapi aku takut kalo pilih salah satu dari yang banyak itu aku akan kecipratan dosa, karena mereka melaksankan hukum selain hukum Alloh.
    Aku ingin memilih pemimpin yang berhukum dengan Hukum yang diturunkan Alloh , yaitu syari’at Islam dalam bingkai institusi negara Khilafah rosyidah ‘ala minhaj nubuwah.
    wahai sahabatku….
    pasti setiap tetes keringat kita, dalam berjuang menegakan syari’at dan khilafah berada dalam ridho dan bimbingannya. Amiin.

  53. hehehehe… partai2 udah semakin panik.. ampe pake bahasa MUI tuk ngeluarin fatwa golput haram!! main ancam niyeeee hiiiii tatuuut.. hehehe :)

    ade2 aje.. eh nyang parte2 pemilu!! kate2 loe udah kaga laku lagi.. pemahaman politik rakyat udah lebih maju skrg.. udah ga mudah di boongin lagi!!!
    kebetulan beberapa minggu yg lalu, sy melakukan survey politik untuk wilayah Kota kendari, utusan dr Indonesia Political Marketing Research, mo lihat perilaku masyarakat terhdp pemilu 2009, dari 150 koresponden yg sy wawancarai dengan hampir kurang lebih 9 lembar berisi pertanyaan, ga da atupun yang tau apa sih visi misi partai yang ada banyak skrg ini.. bahkan sy mewa2ncarai caleg yg notabene ga mengerti mslh birokrasi.. ancur dah.. trus ada caleg yang pindah partai karena dihianatin jatahnya diambil ama org baru pdhl dy udah lama mengabdi di partai itu.. waaaah pokonya macem2.. Ya pantes sih banyak yg golput.. soalnya masyarakat menilai, alaaah udahlah UUD, Ujung2nya duit!dan pada saat ini mereka memilih karena alasan turut meramaikan, para PNS berdosa k’lu ga pilih SBY, dll.
    tapi Yang mencengangkan dr 150 org ntu, tidak jarang yg mengatakan bhw kita hanya perlu Syariat Islam (Bkn yg halaqoh di HT lho).. dan tdk ada satupun yang menolak diterapkannya Syariat Islam dibawah naungan Khilafah.. dari segala kalangan.. So kyknya fatwa golput haram ga akan ngaruh deh!!!

  54. sy setuju dgn bangone.tidak sedikit pemimpin kita yang bersih, peduli dan profesional(eh kayak slogan parpol ya).tidak sedikit yang bergelar master,insinyur,doktor(eh kayak gelarnya anggota parpol/caleg tertentu) tapi sy tidak setuju hanya karena ada aturan zakat, haji, sholat dan haji difasilitasi negara, lantas dikatakan parpol sdah berhasil menerapkan syariat.sy orang bodoh, mohon nasihatnya. tp setahu sy tanpa parpol di parlemenpun aturan sholat, zakat, haji bilsa dilaksanakan secara individu.buktinya banyak kaum muslimin di negeri2 nonmuslim seperti eropa, amerika, china yang bisa menjalankan ibadah wajib seperti sholat,zakat dan haji.tapi bagaimana dgn sistem ekonomi islam yg lain seperti manajemen sumber daya alam, pertanahan,perbankan 100% tanpa riba,atau sistem politik luar negeri islam yang akrab dengan jihad dan tidak mengenal perundingan damai terhadap negeri yg jelas2 memerangi islam seperti zionis israel.apa mungkin itu bisa dilaksanakan pada negeri yang mengadopsi hukum “setengah hati”?sy setuju kita tidak perlu berjanji muluk2 kepada ummat.tp sy jg merasa bagian dr ummat dan sy butuh visi dan misi yang jelas dan yg paling penting syar’i. sehingga sy tahu sy akan dibawa kemana oleh para parpol yg ada.

  55. fawwaz al islam

    Pada masa rosulullah,sahabat lalu dilanjutkan dengan para kholifah tahun 1924m (kehancuran khilafah)tidak mengenal golput.dan fenomena golput haram ini muncul di era reformasi yang di fatwakan haram oleh majelis ulama indonesia(MUI)yang merupakan representatif umat islam tidak seperti MUI sebelumnya di era Prof dr Hamka,Muh natsir yang bisa di jadikan barometer umat islam indonesia yang tegas dengan keputusan2nya ingat isu Golput Haram ini muncul dikarenakan angka Golput yang semakin meningkat terus setiap ada pemilu wahai para ulama yang duduk di pengurusan MUI apa anda tidak malu pada Allah?jangan tergiur oleh dunia yang penuh fitnah dan tipu daya kembalikan pada Qur,an dan as,sunnah. ingat!!! DEMOKRASI di bangun atas dasar SEKULERISME yang memisahkan kehidupan dengan Agama dan ini hukumnya adalah HARAM Wallahua,lam

  56. shohib ashshiddiqie

    ass. ane deal-deal aja kalo golput itu haram, tapi golput untuk membai’at seorang khalifah. wss

  57. si kecil mutia (ai)

    …Ayoo syabab muda maju kehadapan…tegakkan penghalang satukan 7-an , kibarkan panji islam dalam satu barisan ,,maju terus kita jelang kemenangan islam… victory of islam… victory all muslems in the world…

  58. konteks pembicaraan mestinya tidak semata-mata masalah kepemimpinan. artinya, yang dituntut bukan semata-mata kepemimpinan (yg indefinitif), melainkan tuntutan untuk mewujudkan kepemimpinan islam (negara islam). sepanjang fase makkah, rasul saw tidak menghiraukan kepemimpinan yang ada di makkah, karena kepemimpinan tsb kufur dan musti dienyahkan. sebaliknya, rasul saw justru mengupayakan kepemimpinan lain (kepemimpinan islam) yang akhirnya maujud di madinah. sehingga pendalilan fatwa golput haram dengan merujuk pada fi’liyah para shahabat jelas tidak tepat.

  59. yang mazih bodh

    toek mas bangone, memang banyak para anggota dan pemimpin partai islam yang memiliki segudang ilmu agama lainnya, tapi ingat itu semua tiada artinya apabila tidak dibangun diatas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.Di havard University USA ada seorang Prof yahudi, ( Daniel Aston ) yang pakar ilmu syariah, sampai kemudian mengatakan saya ini setingkat dengan ilmunya seorang syekh.saya tidak mengatakan para pemimpin partai Islam itu sma dgn Prof tersebut, namun jangan melihat orang hanya sepintas. Adkalanya hati yang Ikhlas dalam berjuang namun caranya salah akn beakhir dengan sia2.
    perlu diketahui bahwa syariah Islam itu luas, diperbolehkannya Sholat,Zakat, shaum tidaklah tepat bila menjadi alasn bahwa negara ini telah menerapkan syariat islam secara kaafah.
    ya Akhi para musuh kita tidak ragu dalam mengkampanyekan nilai2 yang bertentangan dengan islam.mereka bersuara dengan keras dalam hal – hal yang menyangkut Islam ambil contoh RUU APP. Namun kenapa partai Islam yang ada di Parlement malah bersikap lembek dengan mau diajak menjual idelisme mereka sehingga UU itu menjadi UU banci.
    ketika musuh Allah mengatakan bahwa Sekulerisme itu merupakan keniscayaan yang harus dilakukan, Bahwa Al Qura,an itu merupakan produk budaya, dan mereka merubah hal- hal yang sudah baku didalam islam ( Orang2 Liberal )diman wakil partai Islam? apakah mereka berani mengajukan usulan UU yang dapat membentengi Islam dari para perusak. Lalu dimana idealisme mereka?
    Untuk para Ulama tercinta yang ada di MUI anda merupakan pelindung bagi umat ini, janganlah anda kemudian menjadi menjadi pelindung bagi sekulerisme.

  60. FATWA TERBARU DARI ANE,

    PEMILU HUKUMNYA BOLEH
    TAPI GOLPUT HUKUMNYA HARAM KALO EMANG CALON PEMIMPINNYA ITU JELAS2 MENGATAKAN KEPADA PUBLIK BAHWA DIA INGIN MENEGAKKAN SYARIAH DAN SISTEM KENEGARAAN KHILAFAH SECARA KAAFFAH…

    TAPI GOLPUT JADI WAJIB KALAU TERNYATA TIDAK ADA SATUPUN CALON PEMIMPIN ATAU WAKIL RAKYAT YANG SECARA JELAS2 MENGATAKAN KEPADA PUBLIK BAHWA DIA INGIN MENEGAKKAN SYARIAH DAN KHILAFAH SECARA KAAFFAH…

    WALLAHUA’ALAM

  61. “Golput haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya,”
    artinya kalau ga ada calon yg amanah menurut anda ya golput ga haram, tapi kalau ada baru hukumnya haram.masa ga jelas sih??yg memojokkan MUI itu hanya org2 liberal yg ingin memecah belah umat, jadi jgn terpancing saudaraku

  62. Gue.. Pasti GOLPUT…..

    GOLPUT lebih baik daripada NANGGUNG DOSA DEMOCRAZY…..

    HIDUP GOLPUT>>>>>>>>
    HIDUP GOLPUT>>>>>>>>

    Demokrasi itu Anjing-Anjing Yahudi…

  63. wah…memang menurut ana golput kurang tepat bila di”fatwa”kan… karena MUI sebagai “perwakilan Ulama Indonesia” tidak memandang keberagaman umat yang menjadi tanggung jawabnya….

    tapi bagaimana juga kita merubah keadaan kita (di Indonesia-red.)saat ini..??? jika tidak kita melakukan upaya riil juga…
    bukankah Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum melainkan kaum itu berusaha terlebih dahulu…

    ibarat : Sangat baik bagi seorang Tua untuk memiliki suatu “tongkat” yang indah, baik, kuat…. tapi apagunanya bila tidak digunakan untuk berjalan…??
    begitu pula tentang prinsip agama….apagunanya bila tidak kita gunakan untuk menjaga dan merubah kehidupan nyata kita…karena sering kali dari kita “terlena” di dalam ke'”enak”an dunia pemikiran dan wacana…

    jadi, mari kita bersama melakukan perubahan menuju pada kemurnian islam….. meskipun harus melalui jalan yang “berbeda”…. mengenai pertanggung jawaban tentang jalan yang kita tempuh, kita hanya bisa berharap dan berdoa kepada Allah SWT agar selalu dibimbing dan ditunjukkan pada kebenaran-Nya….

    memilih silakan….golput silakan…. asal jangan pernah merubah tujuan sejati kita…. menegakkan diinul Islam….

  64. GOLPUT SAAT INI ADALAH WAJIB krn SISTEMNYA BUKAN ISLAM. Keep in touch with KHILAFAH. I support fully for khilafah

  65. ana lebih mendukung adanya GOLPUT. coz sistem sekulerisme bikin umat islam jadi terpecah belah. AKU lebih senang kalo sistem khilafah ditegakkan kembali di muka bumi ini. GO! GOLPUT GO!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*