Surat kabar Al-Syarq al-Ausath, edisi 26/02/2015 mengutip pernyataan Syaikh Al-Azhar, Ahmad ath-Thayib, “Ada hak penetapan hukum yang dikaitkan dengan manusia melalui dalil yang jelas (sharīh) dari al-Quran. Allah SWT berfirman: Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Kitab kepada kamu dengan membawa kebenaran supaya kamu mengadili antara manusia (TQS an-Nisa’ [4] : 105). Dalam ayat ini Allah SWT menyandarkan hukum kepada Nabi saw., sedangkan beliau adalah manusia.”
Padahal semua tahu bahwa ayat tersebut meminta Rasulullah saw. agar berhukum pada al-Quran yang diwahyukan kepada beliau. Ayat tersebut dengan jelas menegaskan hal itu: Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran supaya kamu mengadili manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepada kamu (TQS an-Nisa’ [4] : 105). Artinya, Rasulullah saw. diperintahkan agar berhukum dengan al-Quran yang diajarkan dan diwahyukan Allah kepada beliau.
Banyak ayat yang memerintahan hal itu pada Rasulullah saw. di antaranya: Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu (TQS al-Maidah [5] : 105).
Sesungguhnya hak membuat dan menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah. Manusia diperintahkan agar hanya berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, bukan berdasarkan akal dan hawa nafsunya. Manusia diperintahkan agar menggunakan akalnya untuk memahami nash-nash dan realita yang akan diterapkan hukum Allah kepada dirinya. Dengan demikian, manusia dilarang untuk tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah serta dilarang berhukum berdasarkan akal dan hawa nafsunya tanpa dilandaskan pada al-Qur’an dan as-Sunnah.
Sudah lama, khususnya sejak era republik, Al-Azhar benar-benar telah menjadi alat yang digunakan untuk kepentingan rezim-rezim yang berkuasa yang berhukum dengan selain yang Allah turunkan, menumpahkan darah kaum Muslim dan bekerjasama dengan kaum kafir [Kantor Berita HT, 1/3/2015].