Pemerintah memastikan tak akan menaikan tarif dasar listrik (TDL) pada April 2015. Meski begitu, pada bulan Mei dan seterusnya, TDL untuk 8 golongan bisa berfulktuasi layaknya harga bahan bakar minyak (BBM) karena tiga faktor yang ditentukan Pemerintah.
“Di kesimpulan rapat DPR kan sudah ada formula adjustment. Di mana ICP (Indonesian Crude Price) dari Dirjen Migas, lalu kurs dollar Bank indonesia, dan Inflasi BPS,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Djarman di Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Menurut dia, ketiga faktor diatas merupakan faktor yang sangat menentukan naik-turunnya TDL pasca-habisnya subsidi listrik Rp 1,3 triliun yang diperkirakan jatuh pada April 2015. Ke-8 golongan tersebut adalah rumah tangga R1 1.300 VA, rumah tangga R1 2.200 VA, rumah tangga R2 3.500-5.500 VA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, dan pelanggan layanan khusus.
Nantinya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) diwajibkan memberitahukan penyesuaian TDL setiap bulan pada bulan Mei dan seterusnya. Sementara itu, subsidi listrik Rp 1,3 triliun yang diberikan pemerintah akan habis pada April nanti. Meski begitu, kepada masyarakat pengguna listrik 450 VA, 900 VA, industri kecil, dan golongan untuk kegiatan dia siap tetap akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
“Kenapa perlu adjustment, itu mengikuti amanat UU energi dan UU Ketenagistrikan. Dijelaskan bahwa pemerintah bersubsidi pada masyarakat tidak mampu. Siapa saja? 450, 900 VA, industri kecil, serta untuk kegiatan sosial seperti rumah sakit. Selain itu sesuai dengan keekonomian. Tidak ada kenaikan,” kata Djarman. (kompas.com, 15/3/2015)