HT Malaysia mengatakan menggunakan cara-cara demokratis untuk menerapkan hudud adalah “haram”, sambil menekankan hukum Islam harus dilaksanakan secara keseluruhan di Malaysia tanpa perlu persetujuan DPR atau majelis negara.
HT Malaysia mengatakan menerapkan hudud melalui perdebatan di majelis legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya akan menempatkan subyek hukum Islam yang suci di bawah persetujuan manusia.
“Ini dikategorikan sebagai haram karena kewenangan untuk membuat undang-undang dipegang hanya oleh Allah dan manusia diperintahkan untuk melaksanakannya, bukan memilih untuk memutuskan pelaksanaannya,” kata juru bicara Hizbut Tahrir Abdul Hakim Othman dalam sebuah pernyataan.
Dia menambahkan, penggunaan sistem demokrasi untuk menyetujui hudud di Malaysia juga telah memberikan ruang bagi kaum non-Muslim, liberalis dan sekuleris untuk mengejek dan menghina hukum Islam.
“Reaksi jahat mereka terhadap hudud adalah hasil dari ide kebebasan dan realitas demokrasi yang mengagungkan akal pikiran manusia dan mengingkari peran agama dalam mengatur kehidupan manusia,” katanya.
Hakim melanjutkan, Putrajaya harus menerapkan semua hukum Allah, dan bukan hanya hudud. Aturan Islam sangat komprehensif dan mencakup setiap aspek pemerintahan, termasuk kebijakan ekonomi, sosial dan hubungan luar negeri serta pendidikan.
Hudud, katanya, hanya satu kategori hukum Syariah di bawah sistem hukum Islam atau “uqubat”. Kategori lainnya adalah qisas/jinayat, ta’zir dan mukhalafat.
“Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan hukum-hukum Allah secara komprehensif di setiap jengkal tanah di bawah otoritasnya dan bukan malah melarikan diri dari tanggung jawab, sementara menyatakan bahwa usaha penerapan itu bertumpu pada negara atau provinsi,” kata Hakim.
“Sudah saatnya umat Islam bersatu dan mengintensifkan upaya untuk menegakkan kembali Khilafah yang berjalan di atas jalan kenabian yang akan menerapkan tidak hanya hudud, tetapi juga syariah secara keseluruhan dan akan memuliakan Islam dan pengikutnya dan bukan menghina para pengikutnya. ”
Pekan lalu, DPRD negara bagian Kelantan meloloskan amandemen Pengesahan KUHP Syariah (II) 1993 yang membuka jalan bagi pelaksanaan hukum hudud di negara bagian itu. (RZ/ themalaymanilonline.com, 25/3/2015)