Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Banyuwangi yang mengharamkan golongan putih (Golput) dalam pemilu tidak diamini jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi. Kedua ormas Islam terbesar di Bumi Blambangan itu menilai bahwa pemilu adalah hak politik warga.
Wakil Ketua PCNU Banyuwangi KH Ali Maki Zaini mengaku tidak sepakat dengan MUI yang mengharamkan golput. Sebab dalam pandangan PCNU, pemilu adalah sarana untuk memilih pemimpin.
“Jadi, tidak ada alasan untuk mengintervensi warga agar menggunakan hak pilihnya maupun tidak,” Ali Makki.
Maki mengimbau semua pihak terkait termasuk MUI Banyuwangi, sebaiknya lebih menekankan kriteria caleg daripada memberikan fatwa golput haram kepada masyarakat.
Sebab dengan memberikan rambu-rambu tentang kriteria caleg tersebut, masyarakat diajak lebih jeli dalam menilai dan memilih pemimpinnya yang akan duduk di kursi legislatif. Misalnya, MUI menyarankan memilih caleg yang bisa dipercaya dan tidak suka menghujat sesama caleg. (mediaumat.com, 06/02/09)
“Memilih itu adalah hak, tidak memilih juga adalah hak. Tidak ada kaitannya dengan fatwa tentang haramnnya GOLPUT. Karena kalau diharamkan untuk GOLPUT berarti indikasi memilih adalah kewajiban. Sementara makna hak dan kewajiban itu dua hal yang berbeda!!!!!
baguslah, gitu dong, setuju banget, golput gak usah diharamkan, yang perlu di haramkan adalah pemimpin yang khianat,yang KKN, yang suka umbar janji,dll,dll,dll!!!!
yes..yeesss… “Wahai Kaum Muslimin Belumkah Saatnya Anda Menyadarin”Khilafah Satu-satunya Yang Memuliakan dan Menyelamatkan Anda!! hmmm soly copy dikit hehehe
golput haram? yang halal golhit
ganti sistem sampah ini(DEMOKRAZI)tegakkan khilafah dan terapkan syariah baru fatwahkan haram bagi golput pasti sejahterah,berkah