HTI-Press. Sebagai respon dari fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya golput dalam Ijtimaa Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan 23-26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang Sumatera Barat, maka DPD II Hizbut Tahrir Indonesia Kabupaten Bandung Barat, menggelar acara Halaqah Islam & Peradaban (HIP) Perdana dengan mengangkat Tema: ”Benarkah Golput Haram?”.
Acara yang rencananya merupakan agenda rutin bulanan ini digelar pada hari ahad, 8 Februari 2009 M pukul 08.00 – 12.00 WIB, bertempat di Balai Desa Kerta Mulya Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jl. Raya Padalarang 548, dengan dihadiri 2 narasumber yaitu: KH. Asep Rifqi Fuad, M.Ag (Ketua Bidang Hubungan Antar Organisasi MUI Kab. Bandung Barat) dan Ust. Ir. Ahmad Mukti Al-Manshur (Hizbut Tahrir Indonesia DPD II Kota Cimahi). Halaqah Islam & Peradaban (HIP) dihadiri undangan sebanyak 40 orang peserta/tokoh.
Narasumber KH. Asep Rifqi Fuad, M.Ag menyatakan tidak dalam kapasitas mewakili MUI KBB dikarenakan MUI KBB belum menerima secara resmi Fatwa MUI Pusat terkait Keharaman Golput termasuk argument-argument syar’inya. Selanjutnya Beliau memaparkan fakta bahwa telah ada perbedaan mendasar pasca pemerintahan Rasulullah yaitu ada fase Kepemimpinan tunggal yaitu di tangan Khalifah (jaman khulafaurRasidin) dan ada juga yang dipegang para Sulthan sedangkan khalifah yang ada hanya sebagai lambang (hanya meresmikan kepemimpinan para sulthan). Beliau berpendapat peran MUI adalah sebagai pemersatu umat dengan mengelaborasi perbedaan-perbedaan yg ada. Beliau memandang bahwa Pendidikan sebagai kunci pendewasaan umat.
Sedangkan Narasumber Ust. Ir. Ahmad Mukti Al-Manshur menyampaikan berbagai fakta tentang data-data ketidakpedulian masyarakat terhadap berbagai pilkada yang cenderung meningkat. Beliau juga menyampaikan data-data tentang pelaksanaan demokrasi merupakan biaya tinggi yang terlihat dari pembiayaan pemilu baik nasional maupun daerah, seharusnya dana yang besar tersebut digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk pemilu yang tidak mengubah nasib rakyat. Beliau juga menyampaikan ketentuan syara’ terkait hukum wakalah dan hukum memilih pemimpin dan Pandangan Hizbut Tahrir tentang pemilu, bahwa pemilu adalah wakalah, dan itu merupakan hak, bukan kewajiban, melainkan tetap mubah; Jika ada yang tidak memilih, sebenarnya bukan karena sikap apatis, melainkan sikap sadar yang mencerminkan koreksi terhadap kegagalan sistem Demokrasi, dengan memperjuangkan sistem yang baru.
Dengan format acara talkshow yang dipandu oleh Ust Reza Ageung Suriabagja maka diskusi menjadi menarik karena banyaknya pertanyaan yang muncul dari peserta yang hadir kepada kedua narasumber. Acara diakhiri dengan doa penutup yang disampaikan oleh KH. Didi Supriadi sebagai ketua DMI Kabupaten Bandung Barat. Allahu Akbar!! (HTI DPD II Kabupaten Bandung Barat)
boleh minta resume hasil dari talk show??